Ikuti Kami

Keluarga

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

kedudukan perempuan

BincangMuslimah.Com – Dalam acara Kajian Rumahan, Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) Nur Rofiah menjelaskan tujuan Perkawinan bukan untuk memenuhi kebutuhan seksual, tapi tujuannya ketenangan jiwa atau sakinah. Yang mana hanya mungkin terwujud jika membangun relasi bukan atas kekuasaan mutlak atas salah satunya tapi atas dasar mawaddah wa rahmah.

Mawaddah itu cinta yang mana kemanfaatan cinta kembali kepada orang yang mencintai. Maka menurutnya mawaddah saja tidak cukup, jika mawaddah tipis lalu luntur akan tinggal egoisnya. Maka mawaddah harus disertai dengan rahmah, cinta yang kembali manfaatnya pada pihak yang dicintai. Mawaddah dan rahmah keduanya harus hadir, agar tercipta sakinah.

“Jadi tidak hanya rahmah karena itu seperti lilin tidak akan jadi sakinah. tapi harus mawaddah wa rahmah,” jelasnya dalam acara Kajian Rumahan yang diadakan beberapa waktu lalu.

Karena itu, lanjut Nur Nur Rofiah, agar mawaddah dan rahmah bisa melahirkan sakinah setidaknya ada empat pilar rumah tangga yang harus dijaga.

 

Pilar Rumah Tangga

Pertama. Suami istri sama-sama meyakini bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan atau perjanjian yang agung. Tidak hanya antara suami dan istri, tapi juga perjanjian agung dengan Tuhan.

“Jadi komitmen bukan hanya antara dua orang tapi juga dua orang itu dengan Tuhan. Jika setia kepada istri atau suami karena Allah maka tidak akan ada sejengkal tanah yang tidak pada pengawasan allah. JIka ingin sewenang-wenang pada kita akan takut karena takut pada Allah,” katanya.

Kedua. Pernikahan adalah mu’asyarah bil ma’ruf yakni memperlakukan secara baik bermartabat. Baik suami atau istri tidak boleh memaksa kepada yang lainnya. Jangan hanya menekankan aspek halal  tapi perhatikan juga aspek thayyib (baik) dan ma’ruf (layak).

Baca Juga:  Love Scout: Parenting Ala Single Dad

Ketiga, laki-laki dan perempuam dalam relasi pernikahan adalah azwaj, yakni pasangan (QS an-Nur: 21). Sebagai pasangan dua-duanya harus saling melengkapi dan saling membantu.

Relasi kesalingan jjga digambarkan dalam QS. Al-Baqarah: 187. Hunna libasul lakum wa antum libaaaul lahunna, yakni mereka (para istri) adalah pakaian kalian, dan kalian (para suami) adalah pakaian bagi mereka. Konteksnya adalah dua-duanya sama-sama seperti pakaian bagi lainnya, saling menghangatkan dan melindungi.

Keempat, saling memberi kenyamanan dan merasa nyaman antara keduanya. Adanya penerimaan dan kerelaan dari suami dan istri, merasa rela ketika di dalam hati keduanya tidak ada sedikit pun ganjalan dan atau penolakan. Pasangan suami istri sama-sama meyakini bahwa ridha Allah ada pada keduanya, bergantung pada ridha suami dan juga ridha istri.

Kelima, suami dan istri bersama-sama mengatasi masalah dalam rumah tangganya dengan cara bermusyawarah. Bersikap untuk selalu berdiskusi, berembuk, dan saling bertukar pendapat dalam pengambilan keputusan terkait kehidupan rumah tangga. Mengutamakan sikap untuk saling melibatkan dan meminta pandangan kepada pasangan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect