Ikuti Kami

Keluarga

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

kedudukan perempuan

BincangMuslimah.Com – Dalam acara Kajian Rumahan, Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) Nur Rofiah menjelaskan tujuan Perkawinan bukan untuk memenuhi kebutuhan seksual, tapi tujuannya ketenangan jiwa atau sakinah. Yang mana hanya mungkin terwujud jika membangun relasi bukan atas kekuasaan mutlak atas salah satunya tapi atas dasar mawaddah wa rahmah.

Mawaddah itu cinta yang mana kemanfaatan cinta kembali kepada orang yang mencintai. Maka menurutnya mawaddah saja tidak cukup, jika mawaddah tipis lalu luntur akan tinggal egoisnya. Maka mawaddah harus disertai dengan rahmah, cinta yang kembali manfaatnya pada pihak yang dicintai. Mawaddah dan rahmah keduanya harus hadir, agar tercipta sakinah.

“Jadi tidak hanya rahmah karena itu seperti lilin tidak akan jadi sakinah. tapi harus mawaddah wa rahmah,” jelasnya dalam acara Kajian Rumahan yang diadakan beberapa waktu lalu.

Karena itu, lanjut Nur Nur Rofiah, agar mawaddah dan rahmah bisa melahirkan sakinah setidaknya ada empat pilar rumah tangga yang harus dijaga.

 

Pilar Rumah Tangga

Pertama. Suami istri sama-sama meyakini bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan atau perjanjian yang agung. Tidak hanya antara suami dan istri, tapi juga perjanjian agung dengan Tuhan.

“Jadi komitmen bukan hanya antara dua orang tapi juga dua orang itu dengan Tuhan. Jika setia kepada istri atau suami karena Allah maka tidak akan ada sejengkal tanah yang tidak pada pengawasan allah. JIka ingin sewenang-wenang pada kita akan takut karena takut pada Allah,” katanya.

Kedua. Pernikahan adalah mu’asyarah bil ma’ruf yakni memperlakukan secara baik bermartabat. Baik suami atau istri tidak boleh memaksa kepada yang lainnya. Jangan hanya menekankan aspek halal  tapi perhatikan juga aspek thayyib (baik) dan ma’ruf (layak).

Baca Juga:  Parenting Islami : Lima Kiat Mendidik Anak di Era Digital

Ketiga, laki-laki dan perempuam dalam relasi pernikahan adalah azwaj, yakni pasangan (QS an-Nur: 21). Sebagai pasangan dua-duanya harus saling melengkapi dan saling membantu.

Relasi kesalingan jjga digambarkan dalam QS. Al-Baqarah: 187. Hunna libasul lakum wa antum libaaaul lahunna, yakni mereka (para istri) adalah pakaian kalian, dan kalian (para suami) adalah pakaian bagi mereka. Konteksnya adalah dua-duanya sama-sama seperti pakaian bagi lainnya, saling menghangatkan dan melindungi.

Keempat, saling memberi kenyamanan dan merasa nyaman antara keduanya. Adanya penerimaan dan kerelaan dari suami dan istri, merasa rela ketika di dalam hati keduanya tidak ada sedikit pun ganjalan dan atau penolakan. Pasangan suami istri sama-sama meyakini bahwa ridha Allah ada pada keduanya, bergantung pada ridha suami dan juga ridha istri.

Kelima, suami dan istri bersama-sama mengatasi masalah dalam rumah tangganya dengan cara bermusyawarah. Bersikap untuk selalu berdiskusi, berembuk, dan saling bertukar pendapat dalam pengambilan keputusan terkait kehidupan rumah tangga. Mengutamakan sikap untuk saling melibatkan dan meminta pandangan kepada pasangan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect