BincangMuslimah.Com – Dalam acara Kajian Rumahan, Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) Nur Rofiah menjelaskan tujuan Perkawinan bukan untuk memenuhi kebutuhan seksual, tapi tujuannya ketenangan jiwa atau sakinah. Yang mana hanya mungkin terwujud jika membangun relasi bukan atas kekuasaan mutlak atas salah satunya tapi atas dasar mawaddah wa rahmah.
Mawaddah itu cinta yang mana kemanfaatan cinta kembali kepada orang yang mencintai. Maka menurutnya mawaddah saja tidak cukup, jika mawaddah tipis lalu luntur akan tinggal egoisnya. Maka mawaddah harus disertai dengan rahmah, cinta yang kembali manfaatnya pada pihak yang dicintai. Mawaddah dan rahmah keduanya harus hadir, agar tercipta sakinah.
“Jadi tidak hanya rahmah karena itu seperti lilin tidak akan jadi sakinah. tapi harus mawaddah wa rahmah,” jelasnya dalam acara Kajian Rumahan yang diadakan beberapa waktu lalu.
Karena itu, lanjut Nur Nur Rofiah, agar mawaddah dan rahmah bisa melahirkan sakinah setidaknya ada empat pilar rumah tangga yang harus dijaga.
Pertama. Suami istri sama-sama meyakini bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan atau perjanjian yang agung. Tidak hanya antara suami dan istri, tapi juga perjanjian agung dengan Tuhan.
“Jadi komitmen bukan hanya antara dua orang tapi juga dua orang itu dengan Tuhan. Jika setia kepada istri atau suami karena Allah maka tidak akan ada sejengkal tanah yang tidak pada pengawasan allah. JIka ingin sewenang-wenang pada kita akan takut karena takut pada Allah,” katanya.
Kedua. Pernikahan adalah mu’asyarah bil ma’ruf yakni memperlakukan secara baik bermartabat. Baik suami atau istri tidak boleh memaksa kepada yang lainnya. Jangan hanya menekankan aspek halal tapi perhatikan juga aspek thayyib (baik) dan ma’ruf (layak).
Ketiga, laki-laki dan perempuam dalam relasi pernikahan adalah azwaj, yakni pasangan (QS an-Nur: 21). Sebagai pasangan dua-duanya harus saling melengkapi dan saling membantu.
Relasi kesalingan jjga digambarkan dalam QS. Al-Baqarah: 187. Hunna libasul lakum wa antum libaaaul lahunna, yakni mereka (para istri) adalah pakaian kalian, dan kalian (para suami) adalah pakaian bagi mereka. Konteksnya adalah dua-duanya sama-sama seperti pakaian bagi lainnya, saling menghangatkan dan melindungi.
Keempat, saling memberi kenyamanan dan merasa nyaman antara keduanya. Adanya penerimaan dan kerelaan dari suami dan istri, merasa rela ketika di dalam hati keduanya tidak ada sedikit pun ganjalan dan atau penolakan. Pasangan suami istri sama-sama meyakini bahwa ridha Allah ada pada keduanya, bergantung pada ridha suami dan juga ridha istri.
Kelima, suami dan istri bersama-sama mengatasi masalah dalam rumah tangganya dengan cara bermusyawarah. Bersikap untuk selalu berdiskusi, berembuk, dan saling bertukar pendapat dalam pengambilan keputusan terkait kehidupan rumah tangga. Mengutamakan sikap untuk saling melibatkan dan meminta pandangan kepada pasangan.