Ikuti Kami

Keluarga

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

kedudukan perempuan

BincangMuslimah.Com – Dalam acara Kajian Rumahan, Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) Nur Rofiah menjelaskan tujuan Perkawinan bukan untuk memenuhi kebutuhan seksual, tapi tujuannya ketenangan jiwa atau sakinah. Yang mana hanya mungkin terwujud jika membangun relasi bukan atas kekuasaan mutlak atas salah satunya tapi atas dasar mawaddah wa rahmah.

Mawaddah itu cinta yang mana kemanfaatan cinta kembali kepada orang yang mencintai. Maka menurutnya mawaddah saja tidak cukup, jika mawaddah tipis lalu luntur akan tinggal egoisnya. Maka mawaddah harus disertai dengan rahmah, cinta yang kembali manfaatnya pada pihak yang dicintai. Mawaddah dan rahmah keduanya harus hadir, agar tercipta sakinah.

“Jadi tidak hanya rahmah karena itu seperti lilin tidak akan jadi sakinah. tapi harus mawaddah wa rahmah,” jelasnya dalam acara Kajian Rumahan yang diadakan beberapa waktu lalu.

Karena itu, lanjut Nur Nur Rofiah, agar mawaddah dan rahmah bisa melahirkan sakinah setidaknya ada empat pilar rumah tangga yang harus dijaga.

Pertama. Suami istri sama-sama meyakini bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan atau perjanjian yang agung. Tidak hanya antara suami dan istri, tapi juga perjanjian agung dengan Tuhan.

“Jadi komitmen bukan hanya antara dua orang tapi juga dua orang itu dengan Tuhan. Jika setia kepada istri atau suami karena Allah maka tidak akan ada sejengkal tanah yang tidak pada pengawasan allah. JIka ingin sewenang-wenang pada kita akan takut karena takut pada Allah,” katanya.

Kedua. Pernikahan adalah mu’asyarah bil ma’ruf yakni memperlakukan secara baik bermartabat. Baik suami atau istri tidak boleh memaksa kepada yang lainnya. Jangan hanya menekankan aspek halal  tapi perhatikan juga aspek thayyib (baik) dan ma’ruf (layak).

Baca Juga:  Jangan Pernah Membuat Sang Istri Menangis Ketika Hamil

Ketiga, laki-laki dan perempuam dalam relasi pernikahan adalah azwaj, yakni pasangan (QS an-Nur: 21). Sebagai pasangan dua-duanya harus saling melengkapi dan saling membantu.

Relasi kesalingan jjga digambarkan dalam QS. Al-Baqarah: 187. Hunna libasul lakum wa antum libaaaul lahunna, yakni mereka (para istri) adalah pakaian kalian, dan kalian (para suami) adalah pakaian bagi mereka. Konteksnya adalah dua-duanya sama-sama seperti pakaian bagi lainnya, saling menghangatkan dan melindungi.

Keempat, saling memberi kenyamanan dan merasa nyaman antara keduanya. Adanya penerimaan dan kerelaan dari suami dan istri, merasa rela ketika di dalam hati keduanya tidak ada sedikit pun ganjalan dan atau penolakan. Pasangan suami istri sama-sama meyakini bahwa ridha Allah ada pada keduanya, bergantung pada ridha suami dan juga ridha istri.

Kelima, suami dan istri bersama-sama mengatasi masalah dalam rumah tangganya dengan cara bermusyawarah. Bersikap untuk selalu berdiskusi, berembuk, dan saling bertukar pendapat dalam pengambilan keputusan terkait kehidupan rumah tangga. Mengutamakan sikap untuk saling melibatkan dan meminta pandangan kepada pasangan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect