Ikuti Kami

Keluarga

Jangan Pernah Membuat Sang Istri Menangis Ketika Hamil

jangan membuat istri menangis
Young couple pregnant women and husband smile and kissing forehead and belly

BincangMuslimah.Com – Kehamilan adalah sesuatu yang sangat didambakan oleh setiap pasangan suami istri, terlebih bagi yang baru saja menikah atau bagi pasangan yang telah menikah bertahun-tahun namun belum dikarunia keturunan. Ketika ternyata istri dinyatakan positif hamil oleh dokter, pastinya kebahagiaan akan menyelimuti suasana seisi rumah. Namun dalam perjalanannya, saat istri hamil, apalagi bagi yang baru pertama hamil, tidak jarang ada berbagai perubahan kondisi psikis maupun fisik yang membuat kedua pasangan berselisih paham sehingga tidak jarang timbul cekcok diantara keduanya.

Secara medis, ketika hamil, seorang calon ibu akan mengalami perubahan dan peningkatan kadar hormon selama masa kehamilan. Beberapa perubahan fisik yang bisa terjadi pada ibu selama hamil diantaranya adalah perut membesar, payudara terasa nyeri, berat badan bertambah, dan terkadang juga dapat timbul jerawat dan rambut yang rontok, dapat memengaruhi kondisi psikis.

Perubahan juga bisa terjadi terhadap citra diri, perasaan cemas karena akan menjadi orangtua, merasa kurang dukungan dari pasangan atau keluarga juga dapat membuat kondisi psikis ibu hamil mengalami banyak perubahan. Perubahan suasana hati ibu selama kehamilan juga bisa disebabkan oleh tekanan fisik, kelelahan, perubahan metabolisme, dan karena hormon estrogen dan progesteron.

Situasi medis yang dialami oleh seorang ibu selama masa kehamilan tersebut biasa kita kenal dengan istilah ngidam atau “bawaan bayi”. Kondisi ini sebaiknya dipahami bukan hanya oleh calon ibu, namun juga oleh calon ayah. Karena apabila calon ayah (suami) tidak memahami hal ini, tidak jarang akan terjadi perselisihan diantara keduanya, dan ujungnya membuat istri menangis.

Secara universal, syari’at Islam menyerukan instruksi kepada para suami agar jangan sampai membuat istri menangis. Dalam Al-Qur’an suarat An-Nisa ayat: 19, Allah berfirman,

Baca Juga:  Kedudukan Ibu Tiri dalam Islam

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa: 19)

Ayat diatas secara sharih menyatakan bahwa seorang suami harus senantiasa berbuat baik kepada istrinya dalam segala hal menggunakan standar kepatutan. Syari’at juga memerintahkan kepada seorang suami agar bersabar ketika melihat atau menyaksikan sesuatu yang tidak disukainya pada diri seorang istri. Bahkan jika sesuatu tersebut adalah yang bertentangan dengan syari’at, Allah menegaskan agar suami merubahnya bukan dengan menghardik, namun dengan mauidzah hasanah, yakni nasehat yang baik.

Maka dari itu, secara umum, dalam berbagai kondisi sebenarnya seorang suami dilarang membuat istri menangis karena tangisan perempuan biasanya merupakan perwujudan dari ekspresi dari rasa sakit yang ia rasakan. Larangan ini menjadi semakin kuat ketika seorang istri sedang hamil.

Sebuah penelitian medis menyebutkan bahwa janin yang berumur enam bulan bisa merasakan emosi yang sedang ibu rasakan. Ketika seorang ibu menangis karena sakit atau stres, bayi juga ikut mengalami kecemasan yang luar biasa. Ia bisa mengusap wajahnya seperti orang dewasa yang sedang mengalami stres. Hal ini terjadi karena pada saat ibu merasa tertekan, tubuh akan menghasilkan hormon stres yang akan disalurkan ke janin melalui plasenta.

Semakin sering ibu merasa khawatir atau cemas, semakin banyak pula hormon stres yang dihasilkan dan disalurkan ke janin. Bila janin terus menerus mendapatkan hormon stres, lama kelamaan ia akan mengalami stres kronis. Padahal selama di dalam kandungan, janin sedang mengalami berbagai proses perkembangan termasuk salah satunya perkembangan sistem sarafnya.

Baca Juga:  Saat Anak Bertanya Tentang Syariah, Bagaimana Sebaiknya Respon Orang Tua?

Besarnya potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari tangisan seorang istri yang sedang hamil, semakin memperkuat hukum haram. Sebuah kaidah fikih menyebutkan:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya: Sebisa mungkin bahaya itu dihilangkan

Berdasarkan berbagai penjelasan diatas, kesimpulannya adalah haram bagi seorang suami membuat istrinya menangis, terlebih ketika sedang hamil. Sebaiknya, suami berusaha sekuat mungkin membantu istri saat mengalami masa-masa sulit selama kehamilan, entah dengan membantu pekerjaan rumah, atau lainnya. Apabila ada sesuatu dari diri seorang istri yang tidak disukai oleh suami, maka sebaiknya suami bersabar atau mengambil pilihan menasehatinya dengan sebaik mungkin.

 

Rekomendasi

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect