Ikuti Kami

Subscribe

Keluarga

Jangan Pernah Membuat Sang Istri Menangis Ketika Hamil

jangan membuat istri menangis
Young couple pregnant women and husband smile and kissing forehead and belly

BincangMuslimah.Com – Kehamilan adalah sesuatu yang sangat didambakan oleh setiap pasangan suami istri, terlebih bagi yang baru saja menikah atau bagi pasangan yang telah menikah bertahun-tahun namun belum dikarunia keturunan. Ketika ternyata istri dinyatakan positif hamil oleh dokter, pastinya kebahagiaan akan menyelimuti suasana seisi rumah. Namun dalam perjalanannya, saat istri hamil, apalagi bagi yang baru pertama hamil, tidak jarang ada berbagai perubahan kondisi psikis maupun fisik yang membuat kedua pasangan berselisih paham sehingga tidak jarang timbul cekcok diantara keduanya.

Secara medis, ketika hamil, seorang calon ibu akan mengalami perubahan dan peningkatan kadar hormon selama masa kehamilan. Beberapa perubahan fisik yang bisa terjadi pada ibu selama hamil diantaranya adalah perut membesar, payudara terasa nyeri, berat badan bertambah, dan terkadang juga dapat timbul jerawat dan rambut yang rontok, dapat memengaruhi kondisi psikis.

Perubahan juga bisa terjadi terhadap citra diri, perasaan cemas karena akan menjadi orangtua, merasa kurang dukungan dari pasangan atau keluarga juga dapat membuat kondisi psikis ibu hamil mengalami banyak perubahan. Perubahan suasana hati ibu selama kehamilan juga bisa disebabkan oleh tekanan fisik, kelelahan, perubahan metabolisme, dan karena hormon estrogen dan progesteron.

Situasi medis yang dialami oleh seorang ibu selama masa kehamilan tersebut biasa kita kenal dengan istilah ngidam atau “bawaan bayi”. Kondisi ini sebaiknya dipahami bukan hanya oleh calon ibu, namun juga oleh calon ayah. Karena apabila calon ayah (suami) tidak memahami hal ini, tidak jarang akan terjadi perselisihan diantara keduanya, dan ujungnya membuat istri menangis.

Secara universal, syari’at Islam menyerukan instruksi kepada para suami agar jangan sampai membuat istri menangis. Dalam Al-Qur’an suarat An-Nisa ayat: 19, Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa: 19)

Ayat diatas secara sharih menyatakan bahwa seorang suami harus senantiasa berbuat baik kepada istrinya dalam segala hal menggunakan standar kepatutan. Syari’at juga memerintahkan kepada seorang suami agar bersabar ketika melihat atau menyaksikan sesuatu yang tidak disukainya pada diri seorang istri. Bahkan jika sesuatu tersebut adalah yang bertentangan dengan syari’at, Allah menegaskan agar suami merubahnya bukan dengan menghardik, namun dengan mauidzah hasanah, yakni nasehat yang baik.

Maka dari itu, secara umum, dalam berbagai kondisi sebenarnya seorang suami dilarang membuat istri menangis karena tangisan perempuan biasanya merupakan perwujudan dari ekspresi dari rasa sakit yang ia rasakan. Larangan ini menjadi semakin kuat ketika seorang istri sedang hamil.

Sebuah penelitian medis menyebutkan bahwa janin yang berumur enam bulan bisa merasakan emosi yang sedang ibu rasakan. Ketika seorang ibu menangis karena sakit atau stres, bayi juga ikut mengalami kecemasan yang luar biasa. Ia bisa mengusap wajahnya seperti orang dewasa yang sedang mengalami stres. Hal ini terjadi karena pada saat ibu merasa tertekan, tubuh akan menghasilkan hormon stres yang akan disalurkan ke janin melalui plasenta.

Semakin sering ibu merasa khawatir atau cemas, semakin banyak pula hormon stres yang dihasilkan dan disalurkan ke janin. Bila janin terus menerus mendapatkan hormon stres, lama kelamaan ia akan mengalami stres kronis. Padahal selama di dalam kandungan, janin sedang mengalami berbagai proses perkembangan termasuk salah satunya perkembangan sistem sarafnya.

Besarnya potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari tangisan seorang istri yang sedang hamil, semakin memperkuat hukum haram. Sebuah kaidah fikih menyebutkan:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya: Sebisa mungkin bahaya itu dihilangkan

Berdasarkan berbagai penjelasan diatas, kesimpulannya adalah haram bagi seorang suami membuat istrinya menangis, terlebih ketika sedang hamil. Sebaiknya, suami berusaha sekuat mungkin membantu istri saat mengalami masa-masa sulit selama kehamilan, entah dengan membantu pekerjaan rumah, atau lainnya. Apabila ada sesuatu dari diri seorang istri yang tidak disukai oleh suami, maka sebaiknya suami bersabar atau mengambil pilihan menasehatinya dengan sebaik mungkin.

 

Rekomendasi

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

bertahan kdrt ketaatan suami bertahan kdrt ketaatan suami

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

perintah taat bagi istri perintah taat bagi istri

Benarkah Perintah Taat Hanya Berlaku bagi Istri?

lima pilar rumah tangga lima pilar rumah tangga

Lima Pilar Rumah Tangga Perspektif Alquran

Ziadatul Widadz
Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

    Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

    Ibadah

    hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

    Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

    Kajian

    pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

    Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

    Kajian

    perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

    Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

    Ibadah

    Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

    Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

    Ibadah

    ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

    Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

    Kajian

    mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

    Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

    Kajian

    Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

    Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

    Kajian

    Trending

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

    Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

    Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Connect