Ikuti Kami

Kajian

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Seorang perempuan yang memiliki saudari perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki yang sama selagi salah satunya diperistri oleh laki-laki tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana status kemahraman seorang ipar perempuan karena di satu sisi ketika saudarinya diperistri, ia tidak boleh menikah dengan laki-laki yang sama.

Sedangkan di sisi lain terdapat sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa ipar adalah maut. Lantas bagaimana status kemahraman ipar di dalam Islam?

Definisi dan Klasifikasi Mahram

Definisi mahram ialah orang yang haram untuk dinikahi baik keharaman tersebut muncul sebab nasab ataupun sepersusuan. Selain itu, ketika menikah, mahram atau perempuan yang tidak boleh dinikahi menjadi bertambah. Sebagaimana klasifikasi mahram menurut penjelasan Abu Syuja’ di dalam Ghayah al-Taqrib halaman 31-32.

Pada redaksi di dalam kitab tersebut disebutkan bahwa ada 14 golongan perempuan yang dikategorikan sebagai mahram dengan klasifikasi sebagai berikut:

7 golongan perempuan dari jalur nasab, meliputi:

Ibu dan seterusnya ke atas (nenek, buyut dan seterusnya)

Anak perempuan dan seterusnya ke bawah (cucu perempuan, cicit perempuan dan seterusnya)

Saudari

Bibi dari pihak ayah

Bibi dari pihak ibu

Keponakan perempuan dari saudara

Keponakan perempuan dari saudari

2 golongan perempuan dari jalur rodlo’ (sepersusuan), meliputi:

Ibu susuan

Saudari sepersusuan

4 golongan perempuan dari jalur mushoharoh (keluarga dari hasil perkawinan), meliputi:

Ibu mertua

Anak tiri ketika sudah melakukan hubungan suami istri dengan ibunya

Ibu tiri

Menantu perempuan

1 golongan perempuan sebab tidak boleh dikumpulkan (dinikahi bersamaan), meliputi:

Ipar perempuan (saudari istri)

Selain ipar, seorang laki-laki juga tidak boleh menikahi secara bersamaan antara perempuan dengan bibinya baik bibi dari pihak ayah ataupun bibi dari pihak ibu. Meskipun keduanya tidak dikategorikan sebagai mahram.

Baca Juga:  Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Status Ipar dalam Kemahraman

Berdasarkan keterangan sebelumnya, ipar memang masuk kategori sebagai mahram. Namun, kemahraman antara laki-laki dan ipar ini hanya bersifat sementara yang bisa berakhir ketika si istri sudah meninggal atau bercerai. Sehingga dalam hal interaksi, antar ipar memiliki batasan sama halnya dengan orang lain yang bukan mahram, seperti dalam hal membatalkan wudhu’ misalnya. Sebagaimana pendapat Syekh Abu Bakar Syatho’ al-Dimyati di dalam kitab I’anah al-Thalibin ‘ala Halli Alfaz Fath al-Mu’in juz 1 halaman 79:

قوله: ‌أو ‌مصاهرة ‌أي ‌توجب ‌التحريم ‌على ‌التأبيد ‌كأم ‌الزوجة، ‌بخلاف ‌ما ‌إذا ‌كانت ‌توجب ‌التحريم ‌لا ‌على ‌التأبيد ‌كأخت ‌زوجته، ‌فإن ‌الوضوء ‌ينتقض ‌بلمسها

“Mushoharoh (perempuan yang haram dinikahi selamanya) seperti ibu mertua. Bedahalnya jika status kemahraman tersebut tidak berlaku selamanya seperti ipar perempuan, maka wudhu’ seseorang batal sebab menyentuh iparnya.”

Selain itu Rasulullah juga sudah mengingatkan agar seorang laki-laki menjaga interaksinya dengan ipar. Sebagaimana sebagaimana riwayat Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad juz 28 halaman 581 No. 17348:

عن عقبة بن عامر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” إياكم والدخول على النساء ” فقال رجل من الأنصار : يا رسول الله، أفرأيت ‌الحمو؟ قال: ” ‌الحمو ‌الموت

“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa Rasulullah SAW bersabda, berhati-hatilah kalian masuk (ke dalam ruangan) menemui wanita. Lalu seorang laki-laki Anshor berkata, wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang ipar? Rasulullah bersabda ipar adalah maut.”

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa status mahram ipar sejatinya hanya bersifat sementara saja yang bisa hilang ketika sudah terjadi perceraian ataupun karena si istri meninggal. Terlebih Rasulullah juga sudah mengingatkan bahwa ipar sejatinya adalah maut yang berpotensi untuk menimbulkan keretakan dalam rumah tangga. Sehingga sudah selayaknya seorang laki-laki menjaga batas interaksinya kepada seorang ipar.

Rekomendasi

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam? Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam? Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Kajian

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Kajian

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Muslimah Talk

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Kajian

kampanye pernikahan anak kampanye pernikahan anak

Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Connect