Ikuti Kami

Kajian

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Seorang perempuan yang memiliki saudari perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki yang sama selagi salah satunya diperistri oleh laki-laki tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana status kemahraman seorang ipar perempuan karena di satu sisi ketika saudarinya diperistri, ia tidak boleh menikah dengan laki-laki yang sama.

Sedangkan di sisi lain terdapat sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa ipar adalah maut. Lantas bagaimana status kemahraman ipar di dalam Islam?

Definisi dan Klasifikasi Mahram

Definisi mahram ialah orang yang haram untuk dinikahi baik keharaman tersebut muncul sebab nasab ataupun sepersusuan. Selain itu, ketika menikah, mahram atau perempuan yang tidak boleh dinikahi menjadi bertambah. Sebagaimana klasifikasi mahram menurut penjelasan Abu Syuja’ di dalam Ghayah al-Taqrib halaman 31-32.

Pada redaksi di dalam kitab tersebut disebutkan bahwa ada 14 golongan perempuan yang dikategorikan sebagai mahram dengan klasifikasi sebagai berikut:

7 golongan perempuan dari jalur nasab, meliputi:

Ibu dan seterusnya ke atas (nenek, buyut dan seterusnya)

Anak perempuan dan seterusnya ke bawah (cucu perempuan, cicit perempuan dan seterusnya)

Saudari

Bibi dari pihak ayah

Bibi dari pihak ibu

Keponakan perempuan dari saudara

Keponakan perempuan dari saudari

2 golongan perempuan dari jalur rodlo’ (sepersusuan), meliputi:

Ibu susuan

Saudari sepersusuan

4 golongan perempuan dari jalur mushoharoh (keluarga dari hasil perkawinan), meliputi:

Ibu mertua

Anak tiri ketika sudah melakukan hubungan suami istri dengan ibunya

Ibu tiri

Menantu perempuan

1 golongan perempuan sebab tidak boleh dikumpulkan (dinikahi bersamaan), meliputi:

Ipar perempuan (saudari istri)

Selain ipar, seorang laki-laki juga tidak boleh menikahi secara bersamaan antara perempuan dengan bibinya baik bibi dari pihak ayah ataupun bibi dari pihak ibu. Meskipun keduanya tidak dikategorikan sebagai mahram.

Baca Juga:  Kajian Hadis : Benarkah Penghuni Neraka Paling Banyak Perempuan?

Status Ipar dalam Kemahraman

Berdasarkan keterangan sebelumnya, ipar memang masuk kategori sebagai mahram. Namun, kemahraman antara laki-laki dan ipar ini hanya bersifat sementara yang bisa berakhir ketika si istri sudah meninggal atau bercerai. Sehingga dalam hal interaksi, antar ipar memiliki batasan sama halnya dengan orang lain yang bukan mahram, seperti dalam hal membatalkan wudhu’ misalnya. Sebagaimana pendapat Syekh Abu Bakar Syatho’ al-Dimyati di dalam kitab I’anah al-Thalibin ‘ala Halli Alfaz Fath al-Mu’in juz 1 halaman 79:

قوله: ‌أو ‌مصاهرة ‌أي ‌توجب ‌التحريم ‌على ‌التأبيد ‌كأم ‌الزوجة، ‌بخلاف ‌ما ‌إذا ‌كانت ‌توجب ‌التحريم ‌لا ‌على ‌التأبيد ‌كأخت ‌زوجته، ‌فإن ‌الوضوء ‌ينتقض ‌بلمسها

“Mushoharoh (perempuan yang haram dinikahi selamanya) seperti ibu mertua. Bedahalnya jika status kemahraman tersebut tidak berlaku selamanya seperti ipar perempuan, maka wudhu’ seseorang batal sebab menyentuh iparnya.”

Selain itu Rasulullah juga sudah mengingatkan agar seorang laki-laki menjaga interaksinya dengan ipar. Sebagaimana sebagaimana riwayat Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad juz 28 halaman 581 No. 17348:

عن عقبة بن عامر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” إياكم والدخول على النساء ” فقال رجل من الأنصار : يا رسول الله، أفرأيت ‌الحمو؟ قال: ” ‌الحمو ‌الموت

“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa Rasulullah SAW bersabda, berhati-hatilah kalian masuk (ke dalam ruangan) menemui wanita. Lalu seorang laki-laki Anshor berkata, wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang ipar? Rasulullah bersabda ipar adalah maut.”

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa status mahram ipar sejatinya hanya bersifat sementara saja yang bisa hilang ketika sudah terjadi perceraian ataupun karena si istri meninggal. Terlebih Rasulullah juga sudah mengingatkan bahwa ipar sejatinya adalah maut yang berpotensi untuk menimbulkan keretakan dalam rumah tangga. Sehingga sudah selayaknya seorang laki-laki menjaga batas interaksinya kepada seorang ipar.

Rekomendasi

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Keluarga

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Cara Shalat Gerhana Bulan Cara Shalat Gerhana Bulan

3 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Gerhana Bulan

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Connect