Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Mapan Dulu, Baru Nikah!

BincangMuslimah.Com- Salah satu kewajiban suami saat memutuskan untuk menikah adalah memberikan mahar kepada istrinya. Pemberian mahar ini akan menjadi simbol bahwa suami siap untuk menanggung nafkah si istri.

Akan tetapi, terkadang karena persoalan ekonomi atau lainnya, kemudian menjadikan mahar sebagai modal usaha. Lantas bagaimanakah hukum menggunakan mahar sebagai modal usaha?

Mahar Adalah Hak Istri Sebagai Pemberian Wajib Suami

Berbeda dengan uang adat yang berkembang sebagai pemberian kepada orang tua calon istri, mahar merupakan hak yang telah suami berika untuk istri. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam QS. An-Nisa’ [4]:4:

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ ‌نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓـٔٗا مَّرِيٓـٔٗا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Di dalam ayat tersebut terdapat kata perintah “ءَاتُوْا” yang merujuk kepada para suami untuk memberikan mahar kepada istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian mahar merupakan suatu keharusan karena menggunakan kata perintah. Sehingga mahar merupakan pemberian yang menjadi hak istri sepenuhnya.  Akan tetapi jika si istri bersedia untuk memberikan sebagian mahar tersebut kepada suami, maka suami boleh ikut serta menikmati mahar tersebut.

Mahar Boleh Diberikan Kepada Suami

Sebagaimana keterangan pada ayat di atas, bahwa seorang istri boleh memberikan mahar yang ia terima kepada suaminya. Keterangan ini yang kemudian menjadi dalil memperbolehkan tindakan apapun terhadap mahar tersebut. Termasuk menjadikan mahar sebagai modal usaha, selama semua tindakan tersebut berdasarkan pemberian istri selaku pemilik mahar.

Sebagaimana penjelasan Fakhruddin al-Razi di dalam kitab Mafatih al-Ghaib juz 9 halaman 494:

Baca Juga:  Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

دَلَّتْ هَذِهِ الْآيَةُ عَلَى أُمُورٍ: مِنْهَا أَنَّ الْمَهْرَ لَهَا وَلَا حَقَّ لِلْوَلِيِّ فِيهِ، ‌وَمِنْهَا ‌جَوَازُ ‌هِبَتِهَا الْمَهْرَ لِلزَّوْجِ وَجَوَازُ أَنْ يَأْخُذَهُ الزَّوْجُ … قُلْنَا: الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً لَيْسَ نَفْسَ الْأَكْلِ، بَلِ الْمُرَادُ مِنْهُ حِلُّ التَّصَرُّفَاتِ، وَإِنَّمَا خَصَّ الْأَكْلَ بِالذِّكْرِ لِأَنَّ مُعْظَمَ الْمَقْصُودِ مِنَ الْمَالِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكْلُ

“Ayat ini mengindikasikan beberapa hal, di antaranya bahwa sesungguhnya mahar itu adalah hak istri, sedangkan wali tidak memiliki hak apapun terhadap mahar tersebut. Dan di  antaranya (ayat ini menunjukkan) kebolehan memberikan mahar kepada suami dan kebolehan suami untuk mengambil mahar tersebut … kami berpendapat yang dimaksud dengan firman Allah, “fakuluuhu marii’an hanii’a (makanlah/nikmatilah pemberian itu dengan senang hati) bukan dimaksudkan terhadap esensi makan. Melainkan yang dimaksud ayat tersebut adalah kebolehan untuk melakukan tindakan apapun terhadap mahar tersebut. Sedangkan penyebutan kata ‘makan’, karena mayoritas tujuan penggunaan uang adalah untuk makan.”

­Berdasarkan keterangan tersebut suami boleh menggunakan mahar istri untuk keperluan apapun termasuk modal usaha. Tetapi dengan syarat selagi yang ia gunakan tersebut merupakan mahar yang sudah mendapat izin dari istri untuk menggunakannya.

Menyikapi hal ini Mbah Maimoen Zubair pernah berdawuh di dalam salah satu ceramahnya, “uang mahar itu berkah kalau buat modal usaha. Jadi nanti kalau kamu nikah usahakan uang maharnya yang banyak. Sehingga setelah nikah, kamu bisa minta izin istrimu untuk menggunakan uang mahar tersebut buat modal usahamu, insya Allah usahamu barokah.”

Dengan demikian dapat menarik kesimpulan bahwa boleh menggunakan mahar sebagai modal usaha bahkan insya Allah bisa membawa barokah. Sekian, semoga bermanfaat.

 

 

Rekomendasi

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah? Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

jumlah Mahar dalam pernikahan jumlah Mahar dalam pernikahan

Apakah Jumlah Mahar Ada Batasnya?

mahar nikah mahar nikah

Mahar Nikah Menjadi Hak Istri atau Mertua?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect