Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

BincangMuslimah.Com- Salah satu kewajiban suami saat memutuskan untuk menikah adalah memberikan mahar kepada istrinya. Pemberian mahar ini akan menjadi simbol bahwa suami siap untuk menanggung nafkah si istri.

Akan tetapi, terkadang karena persoalan ekonomi atau lainnya, kemudian menjadikan mahar sebagai modal usaha. Lantas bagaimanakah hukum menggunakan mahar sebagai modal usaha?

Mahar Adalah Hak Istri Sebagai Pemberian Wajib Suami

Berbeda dengan uang adat yang berkembang sebagai pemberian kepada orang tua calon istri, mahar merupakan hak yang telah suami berika untuk istri. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam QS. An-Nisa’ [4]:4:

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ ‌نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓـٔٗا مَّرِيٓـٔٗا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Di dalam ayat tersebut terdapat kata perintah “ءَاتُوْا” yang merujuk kepada para suami untuk memberikan mahar kepada istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian mahar merupakan suatu keharusan karena menggunakan kata perintah. Sehingga mahar merupakan pemberian yang menjadi hak istri sepenuhnya.  Akan tetapi jika si istri bersedia untuk memberikan sebagian mahar tersebut kepada suami, maka suami boleh ikut serta menikmati mahar tersebut.

Mahar Boleh Diberikan Kepada Suami

Sebagaimana keterangan pada ayat di atas, bahwa seorang istri boleh memberikan mahar yang ia terima kepada suaminya. Keterangan ini yang kemudian menjadi dalil memperbolehkan tindakan apapun terhadap mahar tersebut. Termasuk menjadikan mahar sebagai modal usaha, selama semua tindakan tersebut berdasarkan pemberian istri selaku pemilik mahar.

Baca Juga:  Usia Ideal Menikah dalam Perspektif Undang-Undang dan Agama

Sebagaimana penjelasan Fakhruddin al-Razi di dalam kitab Mafatih al-Ghaib juz 9 halaman 494:

دَلَّتْ هَذِهِ الْآيَةُ عَلَى أُمُورٍ: مِنْهَا أَنَّ الْمَهْرَ لَهَا وَلَا حَقَّ لِلْوَلِيِّ فِيهِ، ‌وَمِنْهَا ‌جَوَازُ ‌هِبَتِهَا الْمَهْرَ لِلزَّوْجِ وَجَوَازُ أَنْ يَأْخُذَهُ الزَّوْجُ … قُلْنَا: الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً لَيْسَ نَفْسَ الْأَكْلِ، بَلِ الْمُرَادُ مِنْهُ حِلُّ التَّصَرُّفَاتِ، وَإِنَّمَا خَصَّ الْأَكْلَ بِالذِّكْرِ لِأَنَّ مُعْظَمَ الْمَقْصُودِ مِنَ الْمَالِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكْلُ

“Ayat ini mengindikasikan beberapa hal, di antaranya bahwa sesungguhnya mahar itu adalah hak istri, sedangkan wali tidak memiliki hak apapun terhadap mahar tersebut. Dan di  antaranya (ayat ini menunjukkan) kebolehan memberikan mahar kepada suami dan kebolehan suami untuk mengambil mahar tersebut … kami berpendapat yang dimaksud dengan firman Allah, “fakuluuhu marii’an hanii’a (makanlah/nikmatilah pemberian itu dengan senang hati) bukan dimaksudkan terhadap esensi makan. Melainkan yang dimaksud ayat tersebut adalah kebolehan untuk melakukan tindakan apapun terhadap mahar tersebut. Sedangkan penyebutan kata ‘makan’, karena mayoritas tujuan penggunaan uang adalah untuk makan.”

­Berdasarkan keterangan tersebut suami boleh menggunakan mahar istri untuk keperluan apapun termasuk modal usaha. Tetapi dengan syarat selagi yang ia gunakan tersebut merupakan mahar yang sudah mendapat izin dari istri untuk menggunakannya.

Menyikapi hal ini Mbah Maimoen Zubair pernah berdawuh di dalam salah satu ceramahnya, “uang mahar itu berkah kalau buat modal usaha. Jadi nanti kalau kamu nikah usahakan uang maharnya yang banyak. Sehingga setelah nikah, kamu bisa minta izin istrimu untuk menggunakan uang mahar tersebut buat modal usahamu, insya Allah usahamu barokah.”

Dengan demikian dapat menarik kesimpulan bahwa boleh menggunakan mahar sebagai modal usaha bahkan insya Allah bisa membawa barokah. Sekian, semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

 

 

Rekomendasi

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah? Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

jumlah Mahar dalam pernikahan jumlah Mahar dalam pernikahan

Apakah Jumlah Mahar Ada Batasnya?

mahar nikah mahar nikah

Mahar Nikah Menjadi Hak Istri atau Mertua?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect