Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Mapan Dulu, Baru Nikah!

BincangMuslimah.Com- Salah satu kewajiban suami saat memutuskan untuk menikah adalah memberikan mahar kepada istrinya. Pemberian mahar ini akan menjadi simbol bahwa suami siap untuk menanggung nafkah si istri.

Akan tetapi, terkadang karena persoalan ekonomi atau lainnya, kemudian menjadikan mahar sebagai modal usaha. Lantas bagaimanakah hukum menggunakan mahar sebagai modal usaha?

Mahar Adalah Hak Istri Sebagai Pemberian Wajib Suami

Berbeda dengan uang adat yang berkembang sebagai pemberian kepada orang tua calon istri, mahar merupakan hak yang telah suami berika untuk istri. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam QS. An-Nisa’ [4]:4:

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ ‌نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓـٔٗا مَّرِيٓـٔٗا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Di dalam ayat tersebut terdapat kata perintah “ءَاتُوْا” yang merujuk kepada para suami untuk memberikan mahar kepada istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian mahar merupakan suatu keharusan karena menggunakan kata perintah. Sehingga mahar merupakan pemberian yang menjadi hak istri sepenuhnya.  Akan tetapi jika si istri bersedia untuk memberikan sebagian mahar tersebut kepada suami, maka suami boleh ikut serta menikmati mahar tersebut.

Mahar Boleh Diberikan Kepada Suami

Sebagaimana keterangan pada ayat di atas, bahwa seorang istri boleh memberikan mahar yang ia terima kepada suaminya. Keterangan ini yang kemudian menjadi dalil memperbolehkan tindakan apapun terhadap mahar tersebut. Termasuk menjadikan mahar sebagai modal usaha, selama semua tindakan tersebut berdasarkan pemberian istri selaku pemilik mahar.

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga, Rentan Jadi Manusia Paling Kesepian

Sebagaimana penjelasan Fakhruddin al-Razi di dalam kitab Mafatih al-Ghaib juz 9 halaman 494:

دَلَّتْ هَذِهِ الْآيَةُ عَلَى أُمُورٍ: مِنْهَا أَنَّ الْمَهْرَ لَهَا وَلَا حَقَّ لِلْوَلِيِّ فِيهِ، ‌وَمِنْهَا ‌جَوَازُ ‌هِبَتِهَا الْمَهْرَ لِلزَّوْجِ وَجَوَازُ أَنْ يَأْخُذَهُ الزَّوْجُ … قُلْنَا: الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً لَيْسَ نَفْسَ الْأَكْلِ، بَلِ الْمُرَادُ مِنْهُ حِلُّ التَّصَرُّفَاتِ، وَإِنَّمَا خَصَّ الْأَكْلَ بِالذِّكْرِ لِأَنَّ مُعْظَمَ الْمَقْصُودِ مِنَ الْمَالِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكْلُ

“Ayat ini mengindikasikan beberapa hal, di antaranya bahwa sesungguhnya mahar itu adalah hak istri, sedangkan wali tidak memiliki hak apapun terhadap mahar tersebut. Dan di  antaranya (ayat ini menunjukkan) kebolehan memberikan mahar kepada suami dan kebolehan suami untuk mengambil mahar tersebut … kami berpendapat yang dimaksud dengan firman Allah, “fakuluuhu marii’an hanii’a (makanlah/nikmatilah pemberian itu dengan senang hati) bukan dimaksudkan terhadap esensi makan. Melainkan yang dimaksud ayat tersebut adalah kebolehan untuk melakukan tindakan apapun terhadap mahar tersebut. Sedangkan penyebutan kata ‘makan’, karena mayoritas tujuan penggunaan uang adalah untuk makan.”

­Berdasarkan keterangan tersebut suami boleh menggunakan mahar istri untuk keperluan apapun termasuk modal usaha. Tetapi dengan syarat selagi yang ia gunakan tersebut merupakan mahar yang sudah mendapat izin dari istri untuk menggunakannya.

Menyikapi hal ini Mbah Maimoen Zubair pernah berdawuh di dalam salah satu ceramahnya, “uang mahar itu berkah kalau buat modal usaha. Jadi nanti kalau kamu nikah usahakan uang maharnya yang banyak. Sehingga setelah nikah, kamu bisa minta izin istrimu untuk menggunakan uang mahar tersebut buat modal usahamu, insya Allah usahamu barokah.”

Dengan demikian dapat menarik kesimpulan bahwa boleh menggunakan mahar sebagai modal usaha bahkan insya Allah bisa membawa barokah. Sekian, semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Parenting Islami: Tiga Waktu Tepat Memberikan Pengarahan pada Anak

 

 

Rekomendasi

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah? Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

jumlah Mahar dalam pernikahan jumlah Mahar dalam pernikahan

Apakah Jumlah Mahar Ada Batasnya?

mahar nikah mahar nikah

Mahar Nikah Menjadi Hak Istri atau Mertua?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect