Ikuti Kami

Keluarga

Dilema Istri Korban KDRT; Bertahan atau Bercerai?

korban kdrt dapat perlindungan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com  – Islam melarang keras tindakan Kekekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemerintah juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kasus KDRT, di antaranya adalah dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Namun, sering kali seorang istri dilema jika ia menjadi korban KDRT. Ada dua pilihan yang harus ia pilih; bertahan atau bercerai?

Belakangan, media kembali dihebohkan dengan kasus KDRT yang dilakukan seorang suami kepada istrinya yang berstatus sebagai dokter. Berita ini terkuak karena dokter tersebut pernah menghilang yang kemudian ditemukan di kantor polisi sedang meminta keamanan dan melaporkan suaminya. Hasil visum menyatakan si istri memang sering mendapatkan perlakuan buruk dari suaminya dengan bukti lebam di sekujur tubuhnya. 

Tidak hanya itu, ternyata selama ini si istrilah yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Sedangkan suami membalas kebaikan istrinya dengan memberikan perlakuan buruk kepada si istri. Namun, sekarang laporan tersebut dicabut karena si dokter sedang hamil dan sudah memiliki tiga anak. Dengan pertimbangan tersebut, ia mengaku masih menyayangi suaminya, akhirnya laporan tersebut dicabut.

Kasus seperti ini sebenarnya tidak jarang terjadi. Kasus melaporkan suami karena KDRT dan menggugat cerainya yang kemudian dicabut dengan memikirkan keadaan anak dan masih ada rasa cinta. Keputusan seperti ini mungkin memang kontroversial. Bagaimana tidak, seorang istri sebenarnya sudah disakiti suaminya baik dalam bentuk fisik maupun perasaan.  Kemudian ia memaafkan begitu saja sang suami tanpa menerima keadilan terlebih dahulu karena memikirkan anak dan masih mencintai sang suami. Lantas bagaimana tanggapan Islam tentang sikap perempuan yang terkena KDRT terhadap suaminya?

Dalam menanggapi kasus seperti ini, kita bisa mengambil ibrah dari kisah perjalanan kehidupan pernikahan di masa Rasulullah ataupun nabi-nabi terdahulu. Melalui kisah ini kita akan mengambil dua pilihan jika seorang istri menjadi korban KDRT. Di antaranya adalah kisah tentang Habibah binti Sahal istri dari sahabat Tsabit bin Qais dan Asiyah istri Fir’aun. 

Baca Juga:  Keakraban Rasulullah dengan Anak-anak

Pertama, rumah tangga Tsabit bin Qais dan istrinya

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ المُبَارَكِ المُخَرِّمِيُّ، حَدَّثَنَا قُرَادٌ أَبُو نُوحٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: جَاءَتْ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ‌مَا ‌أَنْقِمُ ‌عَلَى ‌ثَابِتٍ ‌فِي ‌دِينٍ ‌وَلَا ‌خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟» فَقَالَتْ: نَعَمْ، فَرَدَّتْ عَلَيْهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Mubarak al-Mukharrimy, mengabarkan kepada kami Jarir bin Hazim dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbar r.a.,  ia berkata: Telah datang istri Tsabit bin Qais bin Syammas kepada Rasulullah saw, lalu ia berkata: ‘Wahai Rasulullah saya tidak menyalahkan Tsabit bin Qais dalam masalah agama ataupun karakternya, kecuali saya takut menjadi kufur atas nikmat Allah.’ Lalu Rasulullah bersabda: ‘Maukah kamu mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Lalu ia berkata, ‘Iya.’ Lalu ia mengembalikan kebun tersebut kepada suaminya dan Rasulullah menyuruh si suami untuk menceraikannya.”

Hadis ini menjelaskan bahwa istri diperbolehkan untuk khulu’ atau mengajukan gugat cerai. Langkah ini diambil dengan alasan takut membuat istri menjadi kufur atas nikmat Allah, seperti pengingkaran terhadap nikmat bergaul dengan suami dan tidak akan dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Di dalam riwayat lain dijelaskan pengaduan ini muncul karena Tsabit bin Qais pernah memukul istrinya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Rubai’ binti Mu’awwidz bin ‘Afra’. 

Kedua, kisah tentang Asiyah istri Fir’aun

Sebagaimana yang diketahui bahwa Fir’aun adalah pemimpin yang sangat kejam dan otoriter kepada rakyatnya maupun keluarganya termasuk sang istri, Asiyah. Sering kali asiyah mendapatkan perlakuan kasar dari Fir’aun namun ia tetap bersabar dengan perlakuan tersebut. Sehingga Dr. M. Wahdan, salah satu professor di universitas al-Azhar pernah mengatakan:

Baca Juga:  Yuk Kenali Ragam Kekerasan Seksual Perempuan

قال الدكتور محمد وهدان، الأستاذ بجامعة الأزهر، إن الزوجة التي تصبر على سوء خلق زوجها يعطيها الله تعالى مثلما أعطى آسية زوجة فرعون، حيث رزقها الله تعالى بيتًا في الجنة تتنعم فيه

Artinya: “Dr. Muhammad Wahdan, seorang professor di Universitas al-Azhar pernah berkata, sesungguhnya perempuan yang sabar atas perlakuan buruk suaminya, maka Allah akan memberikan kepadanya semisal pemberian Allah kepada Asiyah istri Fir’aun. Sekiranya ia akan Allah berikan rizki berupa rumah di surga di mana ia bisa mendapatkan kenikmatan di dalam rumah tersebut.”

Dari kedua kisah ini kita bisa belajar dua pilihan saat seorang istri menjadi korban KDRT. Ia boleh memilih antara bertahan atau tetap bersabar dalam menjalani pernikahannya. Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh siapapun yang mendapatkan KDRT dari suaminya dan menarik kembali apa yang sudah ia laporkan adalah dibenarkan. Pilihannya adalah memilih bersabar atas apa yang sudah ia terima. Dan semoga di hari-hari berikutnya ia akan mendapatkan kenikmatan yang menjadi buah dari kesabarannya tersebut. Yang terpenting juga, keluarga dan orang terdekat juga harus mendampingi penyintas KDRT. 

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect
Tanya Ustadzah