Ikuti Kami

Kajian

Ukuran Kerja Berat yang Boleh Membatalkan Puasa

kerja berat membatalkan puasa
Credit: photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Puasa merupakan rukun iman yang ketiga bagi masyarakat Muslim, sebagaimana yang tertera dalam Alquran dan hadis, wajib hukumnya bagi muslim untuk menjalankan puasa. Di sisi lain, ketika seorang muslim sudah membangun rumah tangga, seorang laki-laki wajib memberi nafkah materi kepada anggota keluarganya; istri dan anak. Sebagaimana dalam surat At-Talaq ayat 7, 

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

Tuntutan kepala keluarga memberikan nafkah sesuai kemampuannya wajib dijalani untuk menyambung kehidupan. Dari dua hal di atas, kewajiban berpuasa dan memberikan nafkah keluarga wajib dijalankan. Lalu, bagaimana jika kepala keluarga yang menghidupi keluarganya dengan pekerjaan yang berat, di mana jika dilakukan ketika puasa akan memberatkan baginya? Apa ukuran “kerja berat” sehingga seseorang boleh membatalkan puasa?

Pada dasarnya, tidak ada nash yang menjelaskan secara pasti hukum mengenai puasanya orang pekerja berat. Menurut Syekh Syauqi Alam, pemimpin Lembaga Fatwa Mesir, bahwasannya pekerja berat diperbolehkan membatalkan puasanya dengan berbagai syarat, 

إنه يجوز لهؤلاء المزارعين الذين يزرعون في الحرِّ الشديد أو في اليوم الطويل؛ بحيث لا يستطيعون الصيامَ إلا بمشقة شديدة، ولا يمكنهم تأجيلُ عملهم إلى الليل أو إلى ما بعد رمضان، أن يُفطِرُوا عند حصول المشقة الشديدة في أثناء النهار؛ إلا أنه يجب تبييت نية الصيام من الليل ثم الفطر عند حصول المشقة، ثم عليهم القضاءُ بعد رمضان وقبل حلول رمضان التالي إن أمكنهم ذلك.

Baca Juga:  Tiga Ketentuan Hukum Istri yang Bekerja Tanpa Izin Suami

Artinya: Diperbolehkan bagi para petani (pekerja berat) ketika melewati pekerjaan yang berat, cuaca yang sangat panas dan hari yang sangat melelahkan, yang menjadikan mereka tidak mampu melaksanakan puasa, karena merasa sangat berat. Di mana pekerjaan tersebut tidak bisa diganti ke waktu malam atau waktu lainnya. Diperbolehkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena tidak mampu menjalankannya. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk niat di malam hari dan berpuasa sampai di mana dia tidak mampu melanjutkan puasanya. Kemudian, wajib bagi mereka untuk tetap mengganti puasa tersebut. 

Dari fatwa di atas, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. 

Pertama, bagi mereka untuk tetap niat berpuasa di malam hari. 

Kedua, tetap menjalankan puasa semampunya, sampai di titik tidak dapat melanjutkan puasa tersebut. Haram bagi seseorang yang menyengaja tidak berpuasa dengan alasan pekerjaan yang memberatkan. 

Ketiga, apabila pekerjaan berat tersebut bisa diganti di lain hari, atau diganti ketika malam, akan sangat dianjurkan. 

Dalam surah An-Nisa ayat 100, Allah menyampaikan kepada umatnya tentang kasih sayang-Nya, ketika seseorang mencari nafkah untuk keluarganya di jalan yang baik, Allah akan memberikan kemudahan.

وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga:  Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Demikian yang dapat kita pahami tentang ukuran “kerja berat” sehingga seseorang boleh membatalkan puasa. Pekerjaan seberat apapun, kewajiban berpuasa tetap harus dijalani, sampai dia mengalami titik tidak mampu. Karena, akan lebih baik jika dua kebaikan berjalan beriringan. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect