BincangMuslimah.Com – Puasa merupakan rukun iman yang ketiga bagi masyarakat Muslim, sebagaimana yang tertera dalam Alquran dan hadis, wajib hukumnya bagi muslim untuk menjalankan puasa. Di sisi lain, ketika seorang muslim sudah membangun rumah tangga, seorang laki-laki wajib memberi nafkah materi kepada anggota keluarganya; istri dan anak. Sebagaimana dalam surat At-Talaq ayat 7,
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Tuntutan kepala keluarga memberikan nafkah sesuai kemampuannya wajib dijalani untuk menyambung kehidupan. Dari dua hal di atas, kewajiban berpuasa dan memberikan nafkah keluarga wajib dijalankan. Lalu, bagaimana jika kepala keluarga yang menghidupi keluarganya dengan pekerjaan yang berat, di mana jika dilakukan ketika puasa akan memberatkan baginya? Apa ukuran “kerja berat” sehingga seseorang boleh membatalkan puasa?
Pada dasarnya, tidak ada nash yang menjelaskan secara pasti hukum mengenai puasanya orang pekerja berat. Menurut Syekh Syauqi Alam, pemimpin Lembaga Fatwa Mesir, bahwasannya pekerja berat diperbolehkan membatalkan puasanya dengan berbagai syarat,
إنه يجوز لهؤلاء المزارعين الذين يزرعون في الحرِّ الشديد أو في اليوم الطويل؛ بحيث لا يستطيعون الصيامَ إلا بمشقة شديدة، ولا يمكنهم تأجيلُ عملهم إلى الليل أو إلى ما بعد رمضان، أن يُفطِرُوا عند حصول المشقة الشديدة في أثناء النهار؛ إلا أنه يجب تبييت نية الصيام من الليل ثم الفطر عند حصول المشقة، ثم عليهم القضاءُ بعد رمضان وقبل حلول رمضان التالي إن أمكنهم ذلك.
Artinya: Diperbolehkan bagi para petani (pekerja berat) ketika melewati pekerjaan yang berat, cuaca yang sangat panas dan hari yang sangat melelahkan, yang menjadikan mereka tidak mampu melaksanakan puasa, karena merasa sangat berat. Di mana pekerjaan tersebut tidak bisa diganti ke waktu malam atau waktu lainnya. Diperbolehkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena tidak mampu menjalankannya. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk niat di malam hari dan berpuasa sampai di mana dia tidak mampu melanjutkan puasanya. Kemudian, wajib bagi mereka untuk tetap mengganti puasa tersebut.
Dari fatwa di atas, ada beberapa poin yang harus diperhatikan.
Pertama, bagi mereka untuk tetap niat berpuasa di malam hari.
Kedua, tetap menjalankan puasa semampunya, sampai di titik tidak dapat melanjutkan puasa tersebut. Haram bagi seseorang yang menyengaja tidak berpuasa dengan alasan pekerjaan yang memberatkan.
Ketiga, apabila pekerjaan berat tersebut bisa diganti di lain hari, atau diganti ketika malam, akan sangat dianjurkan.
Dalam surah An-Nisa ayat 100, Allah menyampaikan kepada umatnya tentang kasih sayang-Nya, ketika seseorang mencari nafkah untuk keluarganya di jalan yang baik, Allah akan memberikan kemudahan.
وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Demikian yang dapat kita pahami tentang ukuran “kerja berat” sehingga seseorang boleh membatalkan puasa. Pekerjaan seberat apapun, kewajiban berpuasa tetap harus dijalani, sampai dia mengalami titik tidak mampu. Karena, akan lebih baik jika dua kebaikan berjalan beriringan.