Ikuti Kami

Kajian

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

BincangMuslimah.Com – Terdapat beberapa pernikahan yang diharamkan meskipun dengan alasan untuk mencegah diri dari zina. Sebab pernikahan tidak diperbolehkan kecuali pernikahan yang diniatkan untuk selamanya, dilakukan dengan izin dari wali dan kehadiran dua saksi atau yang mewakili untuk mengumumkan pernikahan.

Sayyid Salam menjelaskan dalam kitab Fiqih al-Sunnah bahwa terdapat tiga macam pernikahan yang dilarang dan tidak sah meski kedua belah pihak pengantin saling ridha. Di antaranya yaitu;

1. Nikah Tanpa Wali

Pernikahan tanpa wali tidak sah meski dengan alasan untuk menghindari zina. Sayyid Salam mengatakan;

إنه صلى الله عليه وسلم أبطل من النكاح الذي يتراضى به الزوجان سدا لذريعة الزنا فمنها: النكاح بلا ولي، فإنه أبطله سدا لذريعة الزنا، فإن الزنا لايعجز أن يقول للمرأة: (أنكحيني نفسك بعشرة دراهم)  ويشهد عليهما رجلين من أصحابه أو غيرهم

“Sesungguhnya Rasulullah membatalkan pernikahan yang mana saling ridha pasangan suami istri itu, meski untuk mencegah zina, di antaranya nikah tanpa wali, sesungguhnya akadnya batal meski untuk mencegah zina. Sebab mencegah perzinaan tidak mungkin cukup dengan dikatakan kepada wanita itu: Menikahlah kamu denganku dengan sepuluh dirham, dan kemudian disaksikan dengan dua orang temannya dan selainnya.”

Ketika menikah, pihak perempuan harus mempunyai wali yang menikahkannya dengan laki-laki yang akan menjadi calon suaminya. Adanya wali yang menikahkan kedua belah pihak pengantin termasuk merupakan syarat sah pernikahan demikian sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii karangan Syaikh Musthafa al-Khin dan Syaikh Musthafa al-Bugho.

2. Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah seorang laki-laki menikahi perempuan kemudian menceraikannya (talak tiga) degan tujuan agar perempuan tersebut halal dinikahi oleh suami pertamanya yang telah menceraikannya.

Baca Juga:  Istri Laporkan KDRT Bukan Bongkar Aib Suami

Pernikahan tahlil atau pernikahan kedua bisa menjadi syarat agar bisa nikah kembali dengan suami pertama asalkan pernikahan ini dilakukan secara alami bukan rekayasa dengan niat dari awal agar bisa kembali ke suami yang pertama. Sayyid Salam mengatakan;

ومن هذا تحريم نكاح التحليل الذي لا رغبة للنفس فيه في إمساك المرأة واتخاذه زوجة بل وطر فيما يفضيه يمنزلة الزانى في الحقيقة وإن اختلفت الصورة

“dan termasuk diharamkan yaitu pernikahan tahlil yang dilakukan tanpa keinginan untuk mengambil seorang perempuan sebagai seorang istri, melainkan hal itu pada hakikatnya hanya mengarah pada perzinahan dalam bentuk  berbeda.”

3. Nikah Mut’ah

Pernikahan mut’ah adalah akad nikah yang dilakukan seakan untuk waktu tertentu dengan mahar yang ditetapkan, baik untuk waktu yang panjang maupun waktu yang pendek. Akad ini berakhir dengann berakhirnya waktu akad tanpa jatuh talak. Pernikahan seperti ini bertentangan dengan hukum al-Qur’an. Sayyid Salam berkata;

ومن ذلك تحريم نكاح المتعة الذي يعقد فيه المتمتع على المرأة مدة يقضي وطره منها فيها

“Salah satunya adalah larangan nikah mut’ah, menikahi perempuan untuk jangka waktu tertentu dan mengambil bagian di dalamnya.”

Jadi, tiga macam pernikahan tersebut dilarang dalam Islam meskipun dengan alasan untuk mencegah diri dari zina. Pernikahan tidak diperbolehkan kecuali pernikahan yang diniatkan untuk selamanya, dilakukan dengan izin dari wali dan kehadiran dua saksi atau yang mewakili untuk mengumumkan pernikahan.

Jika kita renungkan tiga hal ini dilarang dalam syariat Islam sebagai bentuk pencegahan atas kesewenang-wenangan kepada kaum perempuan, yang mana dalam kaidah ushul fiqih termasuk dalam asas Sadd Dzari’ah, yang artinya mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Wallahu’alam.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect