Ikuti Kami

Kajian

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

BincangMuslimah.Com – Terdapat beberapa pernikahan yang diharamkan meskipun dengan alasan untuk mencegah diri dari zina. Sebab pernikahan tidak diperbolehkan kecuali pernikahan yang diniatkan untuk selamanya, dilakukan dengan izin dari wali dan kehadiran dua saksi atau yang mewakili untuk mengumumkan pernikahan.

Sayyid Salam menjelaskan dalam kitab Fiqih al-Sunnah bahwa terdapat tiga macam pernikahan yang dilarang dan tidak sah meski kedua belah pihak pengantin saling ridha. Di antaranya yaitu;

1. Nikah Tanpa Wali

Pernikahan tanpa wali tidak sah meski dengan alasan untuk menghindari zina. Sayyid Salam mengatakan;

إنه صلى الله عليه وسلم أبطل من النكاح الذي يتراضى به الزوجان سدا لذريعة الزنا فمنها: النكاح بلا ولي، فإنه أبطله سدا لذريعة الزنا، فإن الزنا لايعجز أن يقول للمرأة: (أنكحيني نفسك بعشرة دراهم)  ويشهد عليهما رجلين من أصحابه أو غيرهم

“Sesungguhnya Rasulullah membatalkan pernikahan yang mana saling ridha pasangan suami istri itu, meski untuk mencegah zina, di antaranya nikah tanpa wali, sesungguhnya akadnya batal meski untuk mencegah zina. Sebab mencegah perzinaan tidak mungkin cukup dengan dikatakan kepada wanita itu: Menikahlah kamu denganku dengan sepuluh dirham, dan kemudian disaksikan dengan dua orang temannya dan selainnya.”

Ketika menikah, pihak perempuan harus mempunyai wali yang menikahkannya dengan laki-laki yang akan menjadi calon suaminya. Adanya wali yang menikahkan kedua belah pihak pengantin termasuk merupakan syarat sah pernikahan demikian sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii karangan Syaikh Musthafa al-Khin dan Syaikh Musthafa al-Bugho.

2. Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah seorang laki-laki menikahi perempuan kemudian menceraikannya (talak tiga) degan tujuan agar perempuan tersebut halal dinikahi oleh suami pertamanya yang telah menceraikannya.

Baca Juga:  Pembebasan Perempuan Adalah Langkah Menuju Kemajuan

Pernikahan tahlil atau pernikahan kedua bisa menjadi syarat agar bisa nikah kembali dengan suami pertama asalkan pernikahan ini dilakukan secara alami bukan rekayasa dengan niat dari awal agar bisa kembali ke suami yang pertama. Sayyid Salam mengatakan;

ومن هذا تحريم نكاح التحليل الذي لا رغبة للنفس فيه في إمساك المرأة واتخاذه زوجة بل وطر فيما يفضيه يمنزلة الزانى في الحقيقة وإن اختلفت الصورة

“dan termasuk diharamkan yaitu pernikahan tahlil yang dilakukan tanpa keinginan untuk mengambil seorang perempuan sebagai seorang istri, melainkan hal itu pada hakikatnya hanya mengarah pada perzinahan dalam bentuk  berbeda.”

3. Nikah Mut’ah

Pernikahan mut’ah adalah akad nikah yang dilakukan seakan untuk waktu tertentu dengan mahar yang ditetapkan, baik untuk waktu yang panjang maupun waktu yang pendek. Akad ini berakhir dengann berakhirnya waktu akad tanpa jatuh talak. Pernikahan seperti ini bertentangan dengan hukum al-Qur’an. Sayyid Salam berkata;

ومن ذلك تحريم نكاح المتعة الذي يعقد فيه المتمتع على المرأة مدة يقضي وطره منها فيها

“Salah satunya adalah larangan nikah mut’ah, menikahi perempuan untuk jangka waktu tertentu dan mengambil bagian di dalamnya.”

Jadi, tiga macam pernikahan tersebut dilarang dalam Islam meskipun dengan alasan untuk mencegah diri dari zina. Pernikahan tidak diperbolehkan kecuali pernikahan yang diniatkan untuk selamanya, dilakukan dengan izin dari wali dan kehadiran dua saksi atau yang mewakili untuk mengumumkan pernikahan.

Jika kita renungkan tiga hal ini dilarang dalam syariat Islam sebagai bentuk pencegahan atas kesewenang-wenangan kepada kaum perempuan, yang mana dalam kaidah ushul fiqih termasuk dalam asas Sadd Dzari’ah, yang artinya mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Wallahu’alam.

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect