Ikuti Kami

Kajian

Tidak Mampu Menafkahi Istri, Apakah Kewajiban Suami Menafkahi Istri Gugur?

ibu membunuh suami menganggur

BincangMuslimah.Com – Perlu diketahui bahwa nafkah keluarga merupakan kewajiban suami. Baik istri bekerja atau tidak bekerja. Namun jika suami tidak mampu menafkahi istri bagaimana? Apakah kewajiban suami menjadi gugur?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan terdapat beberapa pendapat ulama tentang suami yang kesulitan untuk menafkahi istri. Menurut mayoritas ulama selain malikiyah, gugur kewajiban suami menafkahi istri akan tetapi menjadi hutang baginya yang harus suami lunasi ketika ia dalam keadaan lapang rejeki, ini berdasarkan firman Allah Swt dalam QS al-Baqarah ayat 280: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”

Dalam hal ini, menurut ulama syafi’iyah dan hanabilah perempuan boleh meminta cerai sebab suami tidak mampu memberikan nafkah, baik nafkah untuk makan, tempat tinggal dan pakaian.

أما عند الشافعية والحنابلة: فللزوجة أن تفسخ أذا أعسر الزوج بنفقة المعسر كلها أو بعضها. ودليلهم على جواز الفسخ حديث أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلم قال في الرجل لا يجد ما ينفق على امرأته؟ قال: «يفرق بينهما

Adapun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah: maka istri boleh meminta pisah jika suami sulit memberikan nafkah baik nafkah keseluruhan atau sebagian. Dalil bolehnya pisah adalah hadis riwayat Abu Hurairah Ra, “Sesungguhnya Nabi Saw berkata kepada laki-laki yang tidak punya apa-apa untuk menafkahi istrinya, “Keduanya pisah.” (hadis ini diriwayatkan Imam Baihaqi dan Daruquthni)

Ketidakmampuan memberi nafkah termasuk salah satu poin yang membolehkan istri meminta cerai dari suami, hal ini bahkan dinilai lebih penting daripada kemampuan dalam nafkah batin, karena nafkah ini termasuk kebutuhan primer.

Baca Juga:  Ayat Waris Menjadi Salah Satu Bukti Islam Memuliakan Perempuan

kedua, menurut mayoritas ulama malikiyah, gugur kewajiban nafkah suami atas istri selama masa ia sulit/pailit dan tidak menjadi hutang yang harus suami bayar kepada istri. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Thalaq ayat 65: “Sungguh Allah tidak membebani seseorang melampaui sesuatu yang Allah berikan kepadanya.

والمعسر عاجز عن الإنفاق، وتكون متبرعة فيما تنفقه على نفسها في زمن الإعسار. فإن أيسر وجبت عليه النفقة

“dan suami kesulitan memberi nafkah maka ia bebas dari kewajiban memberi nafkah kepada istrinya selama ia dalam keadaan pailit. Maka ketika telah memiliki kemampuan dan keluasan rejeki maka ia wajib memberi nafkah kembali kepada istrinya.”

Pertanyaan selanjutnya, jika memang suami tidak mampu memberika nafkah bolehkah istri bekerja, atau jika tidak boleh bekerja bolehkan istri meminta pisah dari suami?

Jawabannya akan kita bahas dalam artikel selanjutnya..

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Sebagian pekerja yang mengetahui perselingkuhan dan enggan bercerita, menegur biasanya beranggapan jika skandal ini urusan pribadi dua orang saja. Sebagian pekerja yang mengetahui perselingkuhan dan enggan bercerita, menegur biasanya beranggapan jika skandal ini urusan pribadi dua orang saja.

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect