BincangMuslimah.Com – Perlu diketahui bahwa nafkah keluarga merupakan kewajiban suami. Baik istri bekerja atau tidak bekerja. Namun jika suami tidak mampu menafkahi istri bagaimana? Apakah kewajiban suami menjadi gugur?
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan terdapat beberapa pendapat ulama tentang suami yang kesulitan untuk menafkahi istri. Menurut mayoritas ulama selain malikiyah, gugur kewajiban suami menafkahi istri akan tetapi menjadi hutang baginya yang harus suami lunasi ketika ia dalam keadaan lapang rejeki, ini berdasarkan firman Allah Swt dalam QS al-Baqarah ayat 280: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”
Dalam hal ini, menurut ulama syafi’iyah dan hanabilah perempuan boleh meminta cerai sebab suami tidak mampu memberikan nafkah, baik nafkah untuk makan, tempat tinggal dan pakaian.
أما عند الشافعية والحنابلة: فللزوجة أن تفسخ أذا أعسر الزوج بنفقة المعسر كلها أو بعضها. ودليلهم على جواز الفسخ حديث أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلم قال في الرجل لا يجد ما ينفق على امرأته؟ قال: «يفرق بينهما
Adapun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah: maka istri boleh meminta pisah jika suami sulit memberikan nafkah baik nafkah keseluruhan atau sebagian. Dalil bolehnya pisah adalah hadis riwayat Abu Hurairah Ra, “Sesungguhnya Nabi Saw berkata kepada laki-laki yang tidak punya apa-apa untuk menafkahi istrinya, “Keduanya pisah.” (hadis ini diriwayatkan Imam Baihaqi dan Daruquthni)
Ketidakmampuan memberi nafkah termasuk salah satu poin yang membolehkan istri meminta cerai dari suami, hal ini bahkan dinilai lebih penting daripada kemampuan dalam nafkah batin, karena nafkah ini termasuk kebutuhan primer.
kedua, menurut mayoritas ulama malikiyah, gugur kewajiban nafkah suami atas istri selama masa ia sulit/pailit dan tidak menjadi hutang yang harus suami bayar kepada istri. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Thalaq ayat 65: “Sungguh Allah tidak membebani seseorang melampaui sesuatu yang Allah berikan kepadanya.”
والمعسر عاجز عن الإنفاق، وتكون متبرعة فيما تنفقه على نفسها في زمن الإعسار. فإن أيسر وجبت عليه النفقة
“dan suami kesulitan memberi nafkah maka ia bebas dari kewajiban memberi nafkah kepada istrinya selama ia dalam keadaan pailit. Maka ketika telah memiliki kemampuan dan keluasan rejeki maka ia wajib memberi nafkah kembali kepada istrinya.”
Pertanyaan selanjutnya, jika memang suami tidak mampu memberika nafkah bolehkah istri bekerja, atau jika tidak boleh bekerja bolehkan istri meminta pisah dari suami?
Jawabannya akan kita bahas dalam artikel selanjutnya..