Ikuti Kami

Kajian

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

perempuan memilih calon suaminya
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Nikahilah perempuan karena empat hal: Agamanya, Nasabnya, Hartanya, dan Cantiknya”. Sampai saat ini, perkataan-perkataan semacam ini sering terdengar dari para penceramah, baik secara live di media massa maupun secara langsung kepada pendengarnya. Saking semangatnya, mereka berpidato tidak dari ruang yang hampa, melainkan mayoritas dari mereka menjadikan hadis-hadis sebagai dalih penguatnya. Beberapa hadis tersebut juga seringkali dijadikan dalih untuk membatasi perempuan untuk memilih calon suaminya. Antara lain, Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (متفق عليه)

Tidak jarang, mayoritas penceramah agama menjadikan Hadis ini sebagai alasan dari fatwa-fatwanya, khususnya dalam memilih perempuan yang hendak dijadikan istri. Mereka berkesimpulan, perempuan yang ideal untuk dinikahi adalah perempuan yang beragama dengan baik, keturunan orang-orang apik, hartawan, sekaligus rupawan. Padahal, apa yang mereka fatwakan masih jauh dari makna Hadis sebenarnya. Berikut ini ulasan rincinya.

Yang perlu digaris bawahi dalam Hadis ini adalah kata تُنْكَحُ. Kata ini selalu diartikan sebagai kata yang menunjukkan perintah, “nikahilah”. Padahal, dalam gramatika bahasa Arab, kata ini termasuk term yang dikenal akrab dengan istilah fiil mudhari’ mabni majhul, kalimat pasif yang digunakan untuk menunjukkan sebuah kabar, bukan perintah.

Oleh karena itu, sejatinya Nabi Muhammad Saw bukan sedang memerintah umat-Nya untuk menikahi perempuan yang memiliki empat kriteria tersebut, melainkan memberikan sebuah kabar tetang tradisi yang sempat terjadi di zaman jahiliyah, yakni mereka sangat senang dan memprioritaskan perempuan-perempuan yang berharta, bernasab, dan jelita daripada yang baik agamanya.

Sehingga, menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarh Muslim, pesan yang hendak disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw dalam Hadis ini adalah perintah kepada umat muslim untuk mengedepankan perempuan yang taat dalam beragama dari pada lainnya, bukan malah sebaliknya, seperti budaya kaum jahiliah. Hal ini dibuktikan oleh pernyataan Nabi Muhammad Saw di akhir Hadis, yakni فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ yang berarti “carilah perempuan yang agamanya baik. Jika tidak (seperti kaum jahiliah), maka engkau akan menyesal”. (Syarh Muslim, milik Imam Nawawi: : II/51-52)

Baca Juga:  Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Dalam Hadis lain, Nabi Muhammad Saw bersabda,

لاَ تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ ، وَلاَ تَزَوَّجُوهُنَّ لأَمْوَالِهِنَّ ، فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ ، وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ ، وَلأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ. ( رواه ابن ماجه والبزار والبيهقي و عندهم رفعه)

Janganlah kamu sekalian menikahi perempuan berdasarkan cantiknya, karena barangkali parasnya bisa membuatnya binasa. Dan janganlah kamu menikahinya lantaran hartanya, karena barangkali harta bisa membuatnya menjadi manusia yang durhaka. Akan tetapi, nikahilah mereka karena agamanya. Sungguh budak wanita yang telinganya sobek, berkulit hitam, namun taat beragama lebih baik (daripada lainnya)”. (H.R. Ibnu Majah, Imam Bazzar, Imam Baihaqi)

Sayangnya, pemahaman yang seperti ini seringkali tidak dimengerti oleh kebanyakan kalangan, termasuk para penceramah. Pemahaman yang akhirnya membatasi perempuan untuk memilih calon suaminya. Mereka hanya tahu dari qila wa qala (katanya-katanya), tanpa menilik lebih jauh makna Hadis hakikinya, baik secara teks maupun konteksnya. Ironisnya lagi, fatwa-fatwa yang sudah terlajur terdengar ini dipahami sebagai dalih bahwa hak memilih pasangan hanya dimiliki oleh kaum maskulin, tidak bagi kaum feminim.

Tentu, doktrin yang demikian hanya berpedoman pada lahiriah Hadis yang sering disalahpahami. Secara lahiriah, Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim di atas hanya diperuntukkan kepada kaum Adam, karena dalam Hadis tersebut Nabi Muhammad Saw. sangat jelas memakai kata yang diperuntukkan kaum pria, bukan wanita. Jelasnya, pada kata فَاظْفَرْ yang notabenenya fiil amar li mukhatab muzdakkar, kalimat yang menunjukkan perintah kepada kaum laki-laki yang menjadi lawan bicara Nabi.

Kendatipun demikian, sejatinya kata tersebut tidak hanya dikhususkan kepada kaum lanang saja, melainkan kepada kaum dayang juga. Hal ini sesuai dengan salah satu teori yang disebutkan dalam ilmu balagah, yaitu teori taghlib. Menurut teori ini, nas-nas Alquran dan Hadis sering kali menggunakan diksi kata yang hanya ditujukan kepada kaum laki-laki. Akan tetapi, hal itu tidak menghalangi nas tersebut untuk mencakup kepada kaum wanita. (Al-Idhah fi ‘Ulum al-Balagah, milik Imam al-Khatib al-Qazwainiy: I/91)

Baca Juga:  Sahkah Pernikahan Tanpa Kehadiran Mempelai Perempuan?

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Hadis yang secara lahiriah memerintah kaum maskulin agar mengedepankan agama dari pada lainnya dalam memilih calon pasangannya (sebagaimana di atas), juga memberikan hak kepada kaum perempuan untuk memilih calon suaminya, terutama yang paham dan patuh dalam beragama.

Hal ini juga terbukti dalam salah satu konsep yang ditawarkan oleh ilmu fikih, yakni konsep kafaah. Konsep ini menjelaskan bahwa perempuan juga memiliki hak untuk memilih calon imam hidupnya. Laki-laki yang fasik tidak pantas menjadi suami dari perempuan yang yang salehah. Bahkan menurut mazhab Syafii, laki-laki yang mempunyai aib nikah (seperti impoten, gila, dan lain-lain) tidak sepadan dengan perempuan yang juga punya kecacatan di dalam dirinya. Hal ini hanya karena perempuan juga memiliki hak dalam memilih calon suaminya.

Alhasil, sungguh pesan-pesan yang terkandung dalam nas-nas agama sangatlah bijak, adil, dan tidak diskriminatif. Agama tidak menempatkan perempuan dalam ranah domestik saja (dapur, kasur, dan sumur), melainkan juga memberikan ruang yang sama seperti kaum laki-laki sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, teks-teks agama jangan hanya dilihat dari kulit luarnya saja, melainkan juga teliti makna dari perspektif konteksnya. Terutama, bagi mereka yang disebut mentor agama.

Wallahu A’lam.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Mahasiswa Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo dan Aktivis IKSASS (Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah)

Komentari

Komentari

Terbaru

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect