Ikuti Kami

Kajian

Teladani Rasulullah dalam Memuliakan Perempuan

kehidupan muhammad sebelum nabi
id.pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Setiap perempuan adalah istimewa. Setiap perempuan mempunyai kesempatan untuk menyuarakan keberaniannya, memperjuangkan kebaikan untuk dirinya dan juga bermanfaat untuk orang lain. Banyak keistimewaan-keistimewaan yang dianugerahkan Allah bagi para perempuan untuk dibangkitkan menjadi sebuah kekuatan. Sebagaimana hadirnya Islam laksana lampu terang bagi kaum perempuan.

Pengakuan kemuliaan kemanusiaan perempuan adalah dengan adanya pemaparan hadis-hadis yang mengakui adanya kemuliaan yang terdapat dalam diri perempuan, khususnya sebagai isteri dan ibu. Dalam sebuah hadis disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna adalah mereka yang memiliki akhlak mulia, dan sebaik-baiknya kamu adalah yang berakhlak baik terhadap perempuan.”(Sunan Turmudzi)

Dalam kitab Bahjatun Nadzirin disebutkan bahwa hadis tersebut merupakan sebuah anjuran untuk berakhlak baik kepada istri dengan selalu menampakkan wajah berseri-seri, tidak menyakiti, berbuat baik, dan bersabar dalam menghadapinya. Dengan demikian, benang merahnya adalah siapa saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan memuliakan perempuan dengan segenap akhlak yang terpuji. Dalam hal berbuat baik dan memuliakan perempuan, Maka Rasulullah merupakan yang paling baik di antara laki-laki yang ada.

Bentuk lain dari wujud istimewa dari kemanusiaan adalah mengasuh anak perempuan merupakan kemuliaan, memperoleh banyak pahala hingga masuk surga, serta setara dengan jihad. Yang demikian tersirat dalam kitab Qurratul Uyun, yang mana semacam ada pesan tersirat yang berusaha menjelaskan bahwa tidak ada rasa malu dan prihatin ketika mempunyai anak perempuan dan mengasuhnya. Penjelasan tersebut termaktub dalam bab nafakah, yang dituliskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

من عال إبنتین او ثلا ثا او اختین او ثلاتا حتي یبن او یموت عنھن كنت انا وھو في الجنة كھتین وكان لھ اجر مجاھد في سبیل الله صائما قائما

“Barang siapa memberi nafakah kepada dua orang anak perempuan atau tiga orang anak perempuan, atau dua atau tiga saudara perempuan sampai akhir hayatnya, niscaya jarak antara dia dan aku kelak di surga seperti dua jari, dan nabi memberiisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya. Dan baginya pahala yang diperoleh orang-orang yang berjihad membela agama allah dalam keadaan berpuasa lagi solat malam (tahajjud)

Penjelasan di atas tentu membuka mata kita bersama bahwa perempuan bukan lagi manusia kelas dua. Anugerah kemulian yang datang dari Allah tentu terlalu istimewa jika dilewatkan begitu saja. Meskipun menjadi perempuan bukanlah perkara mudah, namun perempuan adalah ciptaan Allah yang teriring banyak keistimewaan padanya.

Rekomendasi

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Aksi Sosial Ibu Masyarakat Aksi Sosial Ibu Masyarakat

Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect