Ikuti Kami

Kajian

Telaah Hadis 73 Golongan dalam Islam

hadis 73 golongan islam
Foto Oleh Lucia Luna di Wikipedia bahasa Inggris

BincangMuslimah.Com – Saat menelisik hadis tentang 73 golongan dalam Islam, kita akan menemukan beberapa fakta yang agaknya selama ini belum diketahui khalayak muslim. Pertama, banyak sekali ulama yang meriwayatkan hadis ini dan jalur periwayatannya (tharîq)berbeda-beda. Kedua, berbagai riwayat hadis tersebut berbeda-beda dalam menggunakan redaksi lafaz. Tidak hanya berbeda, bahkan ada riwayat yang saling bertolak belakang redaksi lafaznya. Ketiga, sebab dua hal tersebut pada akhirnya ulama berbeda-beda pendapat tentang kesahihan hadis 73 golongan dalam Islam.

Saat diundang ke stasiun televisi Mesir CBC Egypt, Syekh Ali Jum’ah yang merupakan sosok Mufti Besar Mesir di tahun 2003-2013, Dewan Ulama al-Azhar Mesir, juga salah satu cendekiawan muslim terkemuka di Mesir saat ini, menuturkan bahwa para ulama hadis menyebutkan ada persoalan idrâj dalam hadis ini. Idrâj sendiri merupakan istilah dalam ilmu hadis yang merujuk pada tambahan lafaz yang diyakini berasal dari si perawi hadis sebagai bentuk penjelasan dari lafaz atau makna hadis. Oleh karenanya, dalam persoalan hadis 73 golongan dalam Islam ini kita perlu memahaminya dengan cermat sehingga tidak menginterpretasikan hadis ini ke makna yang tidak dimaksudkan.

Bunyi awal hadis yang diriwayatkan dari Sahabat Muawiyah bin Abi Sufyan tersebut adalah sebagai berikut.

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً

“Ketahuilah, sesungguhnya umat sebelum kalian dari Ahli Kitab terbagi menjadi 72 kelompok.”

Hadis ini ingin menegaskan bahwa umat agama samawi sebelum Islam terpecah menjadi 72 kelompok. Menurut Syekh Ali Jum’ah, hal ini adalah sebuah fenomena yang wajar. Kita tahu bahwa masing-masing umat dianugrahi kitab suci oleh Allah SWT; kaum Yahudi berupa Taurat dan kaum Nasrani berupa Injil. Lantas mereka memiliki pemahaman ataupun penafsiran yang berbeda-beda terhadap ayat per ayat dari kitab suci mereka tersebut. Hal ini dikatakan wajar sebab manusia pun diciptakan oleh Allah SWT. dengan daya pikir yang berbeda beda. Serta kondisi sosial setiap penganut yang berbeda-beda pada akhirnya menuntut setiap kelompok untuk menginterpretasikan kitab suci sesuai dengan konteks sosial di wilayahnya.

Baca Juga:  5 Hadis tentang Keutamaan Berwudhu, Apa Saja Itu?

Syekh Ali Jum’ah mengungkapkan bahwa hadis di atas adalah redaksi yang benar-benar asli dan telah terbukti kesahihannya. Adapun redaksi hadis setelahnya masuk dalam persoalan idrâj di kalangan ulama hadis. Sehingga masih banyak pertentangan di antara ulama akan kesahihan bunyi hadis setelahnya. Berikut bunyi lanjutan hadis di atas.

افترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة، وافترقت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة

“Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 golongan, sedangkan Kaum Nasrani terpecah menjadi 72 golongan.”

Sebagaimana yang telah saya ulas di atas, perpecahan tersebut dilatarbelakangi perbedaan penafsiran setiap kelompok terhadap kitab suci mereka. Begitu pun yang terjadi kepada kaum Yahudi yang terbagi menjadi 71 golongan. Kemudian, alasan mengapa kaum Nasrani terbagi menjadi 72 golongan adalah sebab 71 golongan orang Yahudi tersebut pada akhirnya masuk ke Nasrani saat Nabi Musa AS. diutus. Sehingga jumlah kelompok Nasrani sama persis sebagaimana 71 kelompok kaum Yahudi. Dan ditambah satu kelompok yang mengaku mengikuti ajaran Nabi Isa AS. secara murni. 

Adapun Syekh Ali Jum’ah sendiri mengamini pendapat yang menegaskan bahwa redaksi hadis kedua ini merupakan tambahan lafaz yang berasal dari perawi hadis sebagai penjelas redaksi hadis pertama. Demikian juga bunyi hadis setelahnya. Yakni,

وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة

“Dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu kelompok.”

Apalagi pada lafaz كلها في النار إلا واحدة, menurut keterangan Imam Syaukani, jumhur ulama hadis telah memverifikasi kedhaifan redaksi tersebut. Bahkan Imam Ibnu Hazm mengatakan bahwa redaksi tersebut merupakan hadis maudhu’. Adapun dalam kitab al-Tafriqah bayn al-Îman wa al-Zindiqah, Imam al-Ghazali justru mencatat hadis tersebut dengan redaksi كلها في الجتة إلا فرقة.

Baca Juga:  Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Di akhir siarannya tersebut, Syekh Ali Jum’ah mengingatkan terkait hadis 73 golongan umat Islam dan yang selamat hanya satu golongan, jika ada muballigh yang mengatakan hadis tersebut sahih, maka yang dimaksud adalah penggalan pertama hadis yang berbunyi أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً. Sedangkan redaksi setelahnya masih banyak pertentangan di antara ulama hadis. Adapun Syekh Ali Jum’ah sendiri mengamini pendapat yang mengatakan bahwa redaksi hadis setelahnya adalah penjelasan dari perawi hadis tentang teks asli hadis ini.

(Sumber: Siaran Syekh Ali Jum’ah di stasiun televisi Mesir CBC Egypt)

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Kajian Hadis Misoginis Kajian Hadis Misoginis

YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect