Ikuti Kami

Kajian

Telaah Hadis 73 Golongan dalam Islam

hadis 73 golongan islam
Foto Oleh Lucia Luna di Wikipedia bahasa Inggris

BincangMuslimah.Com – Saat menelisik hadis tentang 73 golongan dalam Islam, kita akan menemukan beberapa fakta yang agaknya selama ini belum diketahui khalayak muslim. Pertama, banyak sekali ulama yang meriwayatkan hadis ini dan jalur periwayatannya (tharîq)berbeda-beda. Kedua, berbagai riwayat hadis tersebut berbeda-beda dalam menggunakan redaksi lafaz. Tidak hanya berbeda, bahkan ada riwayat yang saling bertolak belakang redaksi lafaznya. Ketiga, sebab dua hal tersebut pada akhirnya ulama berbeda-beda pendapat tentang kesahihan hadis 73 golongan dalam Islam.

Saat diundang ke stasiun televisi Mesir CBC Egypt, Syekh Ali Jum’ah yang merupakan sosok Mufti Besar Mesir di tahun 2003-2013, Dewan Ulama al-Azhar Mesir, juga salah satu cendekiawan muslim terkemuka di Mesir saat ini, menuturkan bahwa para ulama hadis menyebutkan ada persoalan idrâj dalam hadis ini. Idrâj sendiri merupakan istilah dalam ilmu hadis yang merujuk pada tambahan lafaz yang diyakini berasal dari si perawi hadis sebagai bentuk penjelasan dari lafaz atau makna hadis. Oleh karenanya, dalam persoalan hadis 73 golongan dalam Islam ini kita perlu memahaminya dengan cermat sehingga tidak menginterpretasikan hadis ini ke makna yang tidak dimaksudkan.

Bunyi awal hadis yang diriwayatkan dari Sahabat Muawiyah bin Abi Sufyan tersebut adalah sebagai berikut.

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً

“Ketahuilah, sesungguhnya umat sebelum kalian dari Ahli Kitab terbagi menjadi 72 kelompok.”

Hadis ini ingin menegaskan bahwa umat agama samawi sebelum Islam terpecah menjadi 72 kelompok. Menurut Syekh Ali Jum’ah, hal ini adalah sebuah fenomena yang wajar. Kita tahu bahwa masing-masing umat dianugrahi kitab suci oleh Allah SWT; kaum Yahudi berupa Taurat dan kaum Nasrani berupa Injil. Lantas mereka memiliki pemahaman ataupun penafsiran yang berbeda-beda terhadap ayat per ayat dari kitab suci mereka tersebut. Hal ini dikatakan wajar sebab manusia pun diciptakan oleh Allah SWT. dengan daya pikir yang berbeda beda. Serta kondisi sosial setiap penganut yang berbeda-beda pada akhirnya menuntut setiap kelompok untuk menginterpretasikan kitab suci sesuai dengan konteks sosial di wilayahnya.

Baca Juga:  Benarkah Nabi Membolehkan Istri untuk Bersujud pada Suami?

Syekh Ali Jum’ah mengungkapkan bahwa hadis di atas adalah redaksi yang benar-benar asli dan telah terbukti kesahihannya. Adapun redaksi hadis setelahnya masuk dalam persoalan idrâj di kalangan ulama hadis. Sehingga masih banyak pertentangan di antara ulama akan kesahihan bunyi hadis setelahnya. Berikut bunyi lanjutan hadis di atas.

افترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة، وافترقت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة

“Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 golongan, sedangkan Kaum Nasrani terpecah menjadi 72 golongan.”

Sebagaimana yang telah saya ulas di atas, perpecahan tersebut dilatarbelakangi perbedaan penafsiran setiap kelompok terhadap kitab suci mereka. Begitu pun yang terjadi kepada kaum Yahudi yang terbagi menjadi 71 golongan. Kemudian, alasan mengapa kaum Nasrani terbagi menjadi 72 golongan adalah sebab 71 golongan orang Yahudi tersebut pada akhirnya masuk ke Nasrani saat Nabi Musa AS. diutus. Sehingga jumlah kelompok Nasrani sama persis sebagaimana 71 kelompok kaum Yahudi. Dan ditambah satu kelompok yang mengaku mengikuti ajaran Nabi Isa AS. secara murni. 

Adapun Syekh Ali Jum’ah sendiri mengamini pendapat yang menegaskan bahwa redaksi hadis kedua ini merupakan tambahan lafaz yang berasal dari perawi hadis sebagai penjelas redaksi hadis pertama. Demikian juga bunyi hadis setelahnya. Yakni,

وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة

“Dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu kelompok.”

Apalagi pada lafaz كلها في النار إلا واحدة, menurut keterangan Imam Syaukani, jumhur ulama hadis telah memverifikasi kedhaifan redaksi tersebut. Bahkan Imam Ibnu Hazm mengatakan bahwa redaksi tersebut merupakan hadis maudhu’. Adapun dalam kitab al-Tafriqah bayn al-Îman wa al-Zindiqah, Imam al-Ghazali justru mencatat hadis tersebut dengan redaksi كلها في الجتة إلا فرقة.

Baca Juga:  Tujuh Keutamaan Ibadah Haji dalam Hadis Rasulullah

Di akhir siarannya tersebut, Syekh Ali Jum’ah mengingatkan terkait hadis 73 golongan umat Islam dan yang selamat hanya satu golongan, jika ada muballigh yang mengatakan hadis tersebut sahih, maka yang dimaksud adalah penggalan pertama hadis yang berbunyi أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً. Sedangkan redaksi setelahnya masih banyak pertentangan di antara ulama hadis. Adapun Syekh Ali Jum’ah sendiri mengamini pendapat yang mengatakan bahwa redaksi hadis setelahnya adalah penjelasan dari perawi hadis tentang teks asli hadis ini.

(Sumber: Siaran Syekh Ali Jum’ah di stasiun televisi Mesir CBC Egypt)

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Kajian Hadis Misoginis Kajian Hadis Misoginis

YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

Perempuan Datang dalam Rupa Setan Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect