BincangMuslimah.Com – Islam memberikan keistimewaan yang luar biasa pada sosok mulia yang bernama perempuan. Salah besar jika masih ada yang masih mengeluhkan posisisnya sebagai perempuan dan mempertanyakan derajat perempuan dalam kehidupan nyata. Sebab terlahir menjadi perempuan adalah satu nikmat yang sudah sepatutnya disyukuri oleh setiap muslimah.
Islam selalu memberikan hak-hak yang indah pada perempuan, apabila kita bisa memaknai apa-apa yang disandarkan padanya. Ketika saat ini banyak orang yang mengeluhkan posisi dan derajat mereka sebagai seorang perempuan, Islam adalah yang mampu menjawab atas semua kekhawatiran tersebut. Seperti apakah detailnya? QS An-Nisa ayat 19 menyuratkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa Ayat 19)
Dalam kitab tafsir Ibn Katsir disebutkan bahwa yang demikian itu karena di masa lalu seorang lelaki mewarisi istri kerabatnya, lalu ia bersikap selalu menyusahkannya hingga si istri meninggal dunia atau (baru dibebaskan) bila si istri mau mengembalikan maskawinnya. Maka Allah memberikan ketentuan hukum mengenai hal tersebut, yakni melarang perbuatan itu.
Dengan adanya larangan seperti itu, maka muncul sebuah cahaya yang menerangi kegelapan wanita kala itu. oleh karena itu tak jarang yang menyebutkan bahwa Rasulullah adalah penerang segala bentuk kedzaliman dan menjamin hak setiap manusia tanpa terkecuali. Jauh sangat berbeda dengan kondisi yang diceritakan Allah dalam QS An-Nahl ayat 28:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”
Alhasil, kini perempuan adalah benar-benar makluk Tuhan paling istimewa. Bagaimana tidak, Rasulullah pun mewasiatkan kepada ummatnya untuk berbuat baik kepada para perempuan. Wasiat beliau yang demikian terbingkai indah dalam hadis riwayat Muslim yang artinya “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para perempuan”.
Jika sudah demikian, lantas kemuliaan mana lagi yang dicari? Sudah terlalu banyak ajaran Islam yang mengajarkan umatnya untuk menghormati perempuan, tidak boleh mewariskan perempuan, tidak boleh ditahan secara paksa, dan ajaran-ajaran lainnya yang secara tidak langsung untuk memuliakan perempuan. Wallahu’alam.
Artikel ini pertama kali diterbitkan BincangSyariah.Com