Ikuti Kami

Kajian

Tafsir QS An-Nisa Ayat 4 ; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa adat masyarakat ada anggapan dan asumsi yang menganggap bahwa mahar atau maskawin merupakan harga yang harus dibayarkan untuk menikahi seorang perempuan. Sehingga konsep pernikahan seperti transaksi jual beli. Bagaimana sebenarnya Al-Qur’an memandang konsep mahar dalam sebuah pernikahan?

Mahar merupakan harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki yang diberikan untuk mempelai perempuan sebagai penghalal hubungan keduanya. Mahar bukanlah transaksi jual beli untuk menghalalkan perempuan. Sebab syariat mahar ditetapkan baik dalam al-Qur’an, hadis dan ijma’ ulama yang ditetapkan untuk mengangkat dejarat kemuliaan perempuan.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa’ [4] : 4)

Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar menjelaskan bahwa dalam al-Qur’an, sebutan mahar dengan lafal an-nihlah adalah sebuah pemberitan yang ikhlas sebagai bukti ikatan kekerabatan serta kasih sayang untuk perempuan.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Menurutnya, mahar merupakan salah satu dari semangat Islam untuk memberikan hak ekonomi kepada perempuan yang mana pada masa jahiliyah tidak didapatkan oleh perempuan. Yang mana pada waktu itu perempuan lebih dijadikan alat transaksi, yang mana pada waktu itu kaum jahiliyah memperlakukan sebuah pernikahan sebagai sebuah transaksi dimana mereka akan menjual anak gadisnya dengan harga yang tinggi.

Berdasarkan penafsiran tersebut, menurut Prof. Nasaruddin Umar dalam bukunya Ketika Fikih Membela Perempuan, pranata mahar tetap dilanjutkan dalam syariat Islam hanya saja dengan semangat dan konsep yang berbeda. Yaitu, jika mahar pada waktu itu dibayarkan kepada orangtua maka ketika Islam datang mahar diperuntukkan untuk perempuan.

Dalam hal ini, status perempuan berubah dalam Al-Qur’an, dari sebagai objek atau komoditi yang diperjualbelikan menjadi subjek yang ikut terlibat dalam sebuah kontrak. Maka dengan demikian, mahar merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Allah khusus untuk perempuan.

Masih menurut Prof. Nasaruddin Umar, bahwa peruntukan mahar khusus diberikan kepada perempuan sebagai hak eksklusif di mana pihak lain tidak turut campur, mengisyaratkan bahwa pada dasarnya perempuan mampu bertanggungjawab  atas apa yang menjadi haknya.

Sangat disayangkan jika pada masa sekarang, masih banyak orangtua yang membelanjakan mahar untuk keperluan mereka sendiri. Namun tentu hal tersebut tidak menjadi masalah jika atas persetujuan sang mempelai perempuan sebagaimana disinggung dalam firman Allah di atas.

Demikian pula Yusuf Qardhawi mengungkapkan dalam Fiqh al-Usrah wa Qadhaya al-Mar’ah, bahwa konsep mahar yang diungkapkan dengan kata al-nahlah (pemberian yang ikhlas) untuk menunjukkan kecintaan dan kasih sayang mempelai laki-laki terhadap mempelai perempuan bukan sebagai harga yang dibayar untuk mempersuntingnya. An-Nahlah juga bisa diartikan sebagai syiar kegigihan sang mempelai laki-laki untuk menikahi mempelai perempuan.

Meskipun seorang perempuan mempunyai otoritas dalam jumlah mahar, namun dalam beberapa hadis mahar tidak harus berupa barang, tapi bisa sesuatu hal lainnya. Wallahu’alam.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Muslimah Talk

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect