Ikuti Kami

Kajian

Tiga Syarat Melakukan Poligami

poligami

BincangMuslimah.Com – Adanya persyaratan melakukan poligami bukan berarti untuk memudahkan laki-laki melakukan praktik ini. Justru dibentuknya syarat dan kriteria dari masing-masing syarat untuk memperketat praktik ini. Sudah banyak praktik poligami dan kampanyenya, bahkan seminarnya dengan biaya yang tidak murah untuk melanggengkan praktik ini. Iming-iming yang ditawarkan dari orang-orang yang melanggengkan praktik ini adalah surga.

Bukan berarti praktik ini dilarang dalam Islam, akan tetapi pelaksanannya tidak bisa sembarangan dilakukan oleh orang-orang yang, terutama hanya mengedepankan nafsu. Terdapat beberapa syarat melakukan poligami yang sukar untuk direalisasikan. Beberapa syarat disusun oleh ulama dalam “Kumpulan Fatwa Islam” yang dirangkum dari fatwa-fatwa ulama berbagai negara seperti Saudi, Mesir, India, dan lain-lain. Fatwa tersebut merupakan respon dari pertanyaan masyarakat mengenai hukum-hukum Islam yang dengan jelas disebut tanggal dan nomornya.

Dalam Bab Fiqh al-Usrotu al-Muslimah, dengan nomor fatwa 7844 dirilis pada 6 Shafar 1422 H. Dikatakan Islam memang membolehkan laki-laki untuk menikahi satu sampai empat perempuan, dengan catatan memenuhi syarat kemampuan harta dan jasmani. Dan juga disyaratkan mampu berbuat adil dengan adanya istri lebih dari satu. Allah Swt berfirman:

 فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً

Artinya: Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menafsirkan ayat ini, jika khawatir tidak bisa berbuat adil maka cukuplah satu istri saja. Imam Ibnu al-Araby al-Maliky, seorang Imam Sunni berkebangsaan Spanyol yang hidup era abad ke-12 mensyaratkan beberapa hal kepada laki-laki sebelum melakukan poligami. Tiga syarat melakukan poligami yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Pertama, Mapan Finansial

Seorang laki-laki yang hendak memiliki istri lebih dari satu haruslah memiliki kemampuan finansial yang mapan. Kadar kemampuannya harus lebih daripada kemampuan laki-laki yang beristri satu. Sebab sang suami yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya.

Baca Juga:  Membincang Poligami di Tengah Arus Konservatisme Agama

Kedua, Kemampuan Jasmani

Tidak hanya kemampuan finansial, tetapi juga kekuatan jasmani. Tentu beristri lebih dari satu membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sama dengan hidup bersama istri satu.

Ketiga, Memiliki Sifat Adil

Dan tentunya sifat adil inipun harus memenuhi beberapa kriteria. Sebab Allah pun sudah mengingatkan dalam ayatnya surat an-Nisa ayat 3 agar sebaiknya beristri satu saja agar tidak berbuat zalim.

Disusunnya syarat-syarat tersebut agar seorang laki-laki bisa memikirkan matang-matang untuk melakukan poligami. Wallahu A’lam Bisshowaab.

Rekomendasi

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect