Ikuti Kami

Kajian

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

tafsir surah ar-Rum ayat 21

BincangMuslimah.Com – Sebuah pernikahan seharusnya menghadirkan kebahagiaan, ketenangan, dan kasih sayang bagi pasangan suami dan istri. Namun, sering kali berbagai permasalahan tak dapat dihindari, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Memahami kandungan surah ar-Rum ayat 21 dengan benar menjadi salah satu upaya pencegahan KDRT. 

Kasus terbaru yang tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia ialah terjadi pada selebgram Cut Intan Nabila. Selama lima tahun pernikahan dia kerap mengalami KDRT dari suaminya, bahkan bayi mereka turut menjadi korban dalam aksi kekerasan tersebut.

Dari beberapa faktor penyebab masalah KDRT, faktor keyakinan (penafsiran agama) menjadi faktor yang sangat berpengaruh di tengah umat beragama Islam khususnya di Indonesia. Seperti salah satunya karena minimnya pemahaman seseorang terhadap ajaran dan hukum Islam tentang hubungan pernikahan.

Dalam Islam, KDRT merupakan perbuatan zalim yang sangat dilarang. KDRT dapat merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan pernikahan dalam Alquran. 

Pernikahan merupakan hal mulia dan terhormat. Perjanjian suci ini merupakan kesatuan untuk saling bekerjasama membangun dan memelihara hubungan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana diterangkan dalam QS. ar-Rum [30]: 21, 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ 

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Baca Juga:  Islamifest 2023, Prof. Quraish Bahas Hukum Pernikahan Paksa dalam Islam

Ayat tersebut menegaskan bahwa pernikahan merupakan satu tanda kebesaran Allah, yakni kasih sayang agar seorang hamba juga saling mengasihi pasangannya. Imam at-Thabari dalam Tafsir Jami’ al-Bayan (21/625) menjelaskan bahwa baik perempuan maupun laki-laki diciptakan bukan hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan biologis satu sama lain, melainkan untuk saling menemukan ketentraman hati (sakinah), kasih (mawaddah), dan sayang (rahmah) di antara suami dan istri.

Mawaddah sendiri memiliki arti perasaan atau keinginan suami istri agar pasangannya mendapatkan kebaikan. Ibnu Asyur dalam Tafsir Tahrir at-Tanwir (21/72) mengartikan mawaddah sebagai cinta yang timbul dari interaksi yang baik, dari masing-masing pasangan.

Sebagai contoh, seorang laki-laki senang dan tertarik kepada istrinya, sehingga memberikan perhatian kepadanya, menjaga dan mempertahankannya. Sementara dari sisi perempuan, seperti kesediaannya hidup bersama suaminya, meskipun harus meninggalkan orang tua dan keluarga, serta bersedia membuka seluruh rahasianya. Semua itu adalah hal-hal yang tidak mudah terlaksana tanpa adanya kuasa Allah yang menanamkan mawaddah di dalam hati masing-masing.

Sementara rahmah identik dengan rasa sayang atau welas asih yang dibarengi empati. Dalam konteks pernikahan, menurut mayoritas mufassirin perasaan ini akan lahir bersamaan dengan kehadiran anak atau ketika pasangan suami istri telah mencapai usia lanjut. Karena rahmat pada dasarnya merupakan kasih sayang yang tertuju kepada seseorang yang membutuhkan atau yang lemah. (Tafsir al-Misbah, 11/36).

Sifat rahmah menurut Syekh Mutawalli as-Sya’rawi (18/11359) menjadi benteng terakhir yang berdiri kokoh dalam menjaga pertahanan rumah tangga. Sebab, bagaimanapun sikap dan kondisi manusia adakalanya mengalami perubahan; yang asalnya kuat menjadi lemah, kaya menjadi miskin dan penampilan fisik pun tak luput dari perubahan. Oleh karena itu, Alquran menyebut sifat rahmah sebagai perekat terakhir bagi suatu ikatan sifat sebelumnya yang telah retak diakibatkan oleh riuhnya warna-warni kehidupan.

Baca Juga:  Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

menurut Wahbah al-Zuhaili, dengan cinta dan kasih sayang inilah suami istri dapat saling bersinergi dan saling membantu dalam menyelesaikan pelbagai permasalahan rumah tangga. Mengaplikasikan kasih sayang dapat mewujudkan ketenangan batin dan ketenteraman dari segi fisik maupun psikologis (sakinah). (Tafsir al-Munir, 11/92)

Tujuan pernikahan adalah ketenangan dan keharmonisan. Sebab itu, jangan sampai rumah tangga dikotori oleh perilaku dan perbuatan aniaya antara suami, istri, serta anak-anaknya, maupun anggota keluarga lainnya. Kekerasan bukan merupakan solusi dalam menghadapi masalah rumah tangga, namun hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah tersebut. 

Pada ujungnya, KDRT malah akan berdampak pada keRutuhan rumah tangga. Dampak kekerasan ini akan semakin rumit karena melibatkan trauma yang berkepanjangan. Dengan demikian, kekerasan dalam rumah tangga menghilangkan sakinah, mawadah, dan rahmah, serta kemaslahatan dalam sebuah pernikahan. Wallah Muwaffiq.[]

Rekomendasi

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect