Ikuti Kami

Kajian

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

tafsir surah ar-Rum ayat 21

BincangMuslimah.Com – Sebuah pernikahan seharusnya menghadirkan kebahagiaan, ketenangan, dan kasih sayang bagi pasangan suami dan istri. Namun, sering kali berbagai permasalahan tak dapat dihindari, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Memahami kandungan surah ar-Rum ayat 21 dengan benar menjadi salah satu upaya pencegahan KDRT. 

Kasus terbaru yang tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia ialah terjadi pada selebgram Cut Intan Nabila. Selama lima tahun pernikahan dia kerap mengalami KDRT dari suaminya, bahkan bayi mereka turut menjadi korban dalam aksi kekerasan tersebut.

Dari beberapa faktor penyebab masalah KDRT, faktor keyakinan (penafsiran agama) menjadi faktor yang sangat berpengaruh di tengah umat beragama Islam khususnya di Indonesia. Seperti salah satunya karena minimnya pemahaman seseorang terhadap ajaran dan hukum Islam tentang hubungan pernikahan.

Dalam Islam, KDRT merupakan perbuatan zalim yang sangat dilarang. KDRT dapat merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan pernikahan dalam Alquran. 

Pernikahan merupakan hal mulia dan terhormat. Perjanjian suci ini merupakan kesatuan untuk saling bekerjasama membangun dan memelihara hubungan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana diterangkan dalam QS. ar-Rum [30]: 21, 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ 

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Ayat tersebut menegaskan bahwa pernikahan merupakan satu tanda kebesaran Allah, yakni kasih sayang agar seorang hamba juga saling mengasihi pasangannya. Imam at-Thabari dalam Tafsir Jami’ al-Bayan (21/625) menjelaskan bahwa baik perempuan maupun laki-laki diciptakan bukan hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan biologis satu sama lain, melainkan untuk saling menemukan ketentraman hati (sakinah), kasih (mawaddah), dan sayang (rahmah) di antara suami dan istri.

Baca Juga:  Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Mawaddah sendiri memiliki arti perasaan atau keinginan suami istri agar pasangannya mendapatkan kebaikan. Ibnu Asyur dalam Tafsir Tahrir at-Tanwir (21/72) mengartikan mawaddah sebagai cinta yang timbul dari interaksi yang baik, dari masing-masing pasangan.

Sebagai contoh, seorang laki-laki senang dan tertarik kepada istrinya, sehingga memberikan perhatian kepadanya, menjaga dan mempertahankannya. Sementara dari sisi perempuan, seperti kesediaannya hidup bersama suaminya, meskipun harus meninggalkan orang tua dan keluarga, serta bersedia membuka seluruh rahasianya. Semua itu adalah hal-hal yang tidak mudah terlaksana tanpa adanya kuasa Allah yang menanamkan mawaddah di dalam hati masing-masing.

Sementara rahmah identik dengan rasa sayang atau welas asih yang dibarengi empati. Dalam konteks pernikahan, menurut mayoritas mufassirin perasaan ini akan lahir bersamaan dengan kehadiran anak atau ketika pasangan suami istri telah mencapai usia lanjut. Karena rahmat pada dasarnya merupakan kasih sayang yang tertuju kepada seseorang yang membutuhkan atau yang lemah. (Tafsir al-Misbah, 11/36).

Sifat rahmah menurut Syekh Mutawalli as-Sya’rawi (18/11359) menjadi benteng terakhir yang berdiri kokoh dalam menjaga pertahanan rumah tangga. Sebab, bagaimanapun sikap dan kondisi manusia adakalanya mengalami perubahan; yang asalnya kuat menjadi lemah, kaya menjadi miskin dan penampilan fisik pun tak luput dari perubahan. Oleh karena itu, Alquran menyebut sifat rahmah sebagai perekat terakhir bagi suatu ikatan sifat sebelumnya yang telah retak diakibatkan oleh riuhnya warna-warni kehidupan.

menurut Wahbah al-Zuhaili, dengan cinta dan kasih sayang inilah suami istri dapat saling bersinergi dan saling membantu dalam menyelesaikan pelbagai permasalahan rumah tangga. Mengaplikasikan kasih sayang dapat mewujudkan ketenangan batin dan ketenteraman dari segi fisik maupun psikologis (sakinah). (Tafsir al-Munir, 11/92)

Tujuan pernikahan adalah ketenangan dan keharmonisan. Sebab itu, jangan sampai rumah tangga dikotori oleh perilaku dan perbuatan aniaya antara suami, istri, serta anak-anaknya, maupun anggota keluarga lainnya. Kekerasan bukan merupakan solusi dalam menghadapi masalah rumah tangga, namun hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah tersebut. 

Baca Juga:  Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

Pada ujungnya, KDRT malah akan berdampak pada keRutuhan rumah tangga. Dampak kekerasan ini akan semakin rumit karena melibatkan trauma yang berkepanjangan. Dengan demikian, kekerasan dalam rumah tangga menghilangkan sakinah, mawadah, dan rahmah, serta kemaslahatan dalam sebuah pernikahan. Wallah Muwaffiq.[]

Rekomendasi

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri? Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Kitabisa Voluntrip Kawanpuan Kitabisa Voluntrip Kawanpuan

Kitabisa Gelar Voluntrip Kawanpuan, Ajak Perempuan untuk Saling Jaga

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect