Ikuti Kami

Kajian

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

tafsir surah ar-Rum ayat 21

BincangMuslimah.Com – Sebuah pernikahan seharusnya menghadirkan kebahagiaan, ketenangan, dan kasih sayang bagi pasangan suami dan istri. Namun, sering kali berbagai permasalahan tak dapat dihindari, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Memahami kandungan surah ar-Rum ayat 21 dengan benar menjadi salah satu upaya pencegahan KDRT. 

Kasus terbaru yang tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia ialah terjadi pada selebgram Cut Intan Nabila. Selama lima tahun pernikahan dia kerap mengalami KDRT dari suaminya, bahkan bayi mereka turut menjadi korban dalam aksi kekerasan tersebut.

Dari beberapa faktor penyebab masalah KDRT, faktor keyakinan (penafsiran agama) menjadi faktor yang sangat berpengaruh di tengah umat beragama Islam khususnya di Indonesia. Seperti salah satunya karena minimnya pemahaman seseorang terhadap ajaran dan hukum Islam tentang hubungan pernikahan.

Dalam Islam, KDRT merupakan perbuatan zalim yang sangat dilarang. KDRT dapat merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan pernikahan dalam Alquran. 

Pernikahan merupakan hal mulia dan terhormat. Perjanjian suci ini merupakan kesatuan untuk saling bekerjasama membangun dan memelihara hubungan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana diterangkan dalam QS. ar-Rum [30]: 21, 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ 

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Ayat tersebut menegaskan bahwa pernikahan merupakan satu tanda kebesaran Allah, yakni kasih sayang agar seorang hamba juga saling mengasihi pasangannya. Imam at-Thabari dalam Tafsir Jami’ al-Bayan (21/625) menjelaskan bahwa baik perempuan maupun laki-laki diciptakan bukan hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan biologis satu sama lain, melainkan untuk saling menemukan ketentraman hati (sakinah), kasih (mawaddah), dan sayang (rahmah) di antara suami dan istri.

Baca Juga:  Kitabisa Gelar Voluntrip Kawanpuan, Ajak Perempuan untuk Saling Jaga

Mawaddah sendiri memiliki arti perasaan atau keinginan suami istri agar pasangannya mendapatkan kebaikan. Ibnu Asyur dalam Tafsir Tahrir at-Tanwir (21/72) mengartikan mawaddah sebagai cinta yang timbul dari interaksi yang baik, dari masing-masing pasangan.

Sebagai contoh, seorang laki-laki senang dan tertarik kepada istrinya, sehingga memberikan perhatian kepadanya, menjaga dan mempertahankannya. Sementara dari sisi perempuan, seperti kesediaannya hidup bersama suaminya, meskipun harus meninggalkan orang tua dan keluarga, serta bersedia membuka seluruh rahasianya. Semua itu adalah hal-hal yang tidak mudah terlaksana tanpa adanya kuasa Allah yang menanamkan mawaddah di dalam hati masing-masing.

Sementara rahmah identik dengan rasa sayang atau welas asih yang dibarengi empati. Dalam konteks pernikahan, menurut mayoritas mufassirin perasaan ini akan lahir bersamaan dengan kehadiran anak atau ketika pasangan suami istri telah mencapai usia lanjut. Karena rahmat pada dasarnya merupakan kasih sayang yang tertuju kepada seseorang yang membutuhkan atau yang lemah. (Tafsir al-Misbah, 11/36).

Sifat rahmah menurut Syekh Mutawalli as-Sya’rawi (18/11359) menjadi benteng terakhir yang berdiri kokoh dalam menjaga pertahanan rumah tangga. Sebab, bagaimanapun sikap dan kondisi manusia adakalanya mengalami perubahan; yang asalnya kuat menjadi lemah, kaya menjadi miskin dan penampilan fisik pun tak luput dari perubahan. Oleh karena itu, Alquran menyebut sifat rahmah sebagai perekat terakhir bagi suatu ikatan sifat sebelumnya yang telah retak diakibatkan oleh riuhnya warna-warni kehidupan.

menurut Wahbah al-Zuhaili, dengan cinta dan kasih sayang inilah suami istri dapat saling bersinergi dan saling membantu dalam menyelesaikan pelbagai permasalahan rumah tangga. Mengaplikasikan kasih sayang dapat mewujudkan ketenangan batin dan ketenteraman dari segi fisik maupun psikologis (sakinah). (Tafsir al-Munir, 11/92)

Tujuan pernikahan adalah ketenangan dan keharmonisan. Sebab itu, jangan sampai rumah tangga dikotori oleh perilaku dan perbuatan aniaya antara suami, istri, serta anak-anaknya, maupun anggota keluarga lainnya. Kekerasan bukan merupakan solusi dalam menghadapi masalah rumah tangga, namun hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah tersebut. 

Baca Juga:  Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Pada ujungnya, KDRT malah akan berdampak pada keRutuhan rumah tangga. Dampak kekerasan ini akan semakin rumit karena melibatkan trauma yang berkepanjangan. Dengan demikian, kekerasan dalam rumah tangga menghilangkan sakinah, mawadah, dan rahmah, serta kemaslahatan dalam sebuah pernikahan. Wallah Muwaffiq.[]

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Kitabisa Voluntrip Kawanpuan Kitabisa Voluntrip Kawanpuan

Kitabisa Gelar Voluntrip Kawanpuan, Ajak Perempuan untuk Saling Jaga

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect