Ikuti Kami

Kajian

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

tafsir surah ar-Rum ayat 21

BincangMuslimah.Com – Sebuah pernikahan seharusnya menghadirkan kebahagiaan, ketenangan, dan kasih sayang bagi pasangan suami dan istri. Namun, sering kali berbagai permasalahan tak dapat dihindari, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Memahami kandungan surah ar-Rum ayat 21 dengan benar menjadi salah satu upaya pencegahan KDRT. 

Kasus terbaru yang tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia ialah terjadi pada selebgram Cut Intan Nabila. Selama lima tahun pernikahan dia kerap mengalami KDRT dari suaminya, bahkan bayi mereka turut menjadi korban dalam aksi kekerasan tersebut.

Dari beberapa faktor penyebab masalah KDRT, faktor keyakinan (penafsiran agama) menjadi faktor yang sangat berpengaruh di tengah umat beragama Islam khususnya di Indonesia. Seperti salah satunya karena minimnya pemahaman seseorang terhadap ajaran dan hukum Islam tentang hubungan pernikahan.

Dalam Islam, KDRT merupakan perbuatan zalim yang sangat dilarang. KDRT dapat merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan pernikahan dalam Alquran. 

Pernikahan merupakan hal mulia dan terhormat. Perjanjian suci ini merupakan kesatuan untuk saling bekerjasama membangun dan memelihara hubungan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana diterangkan dalam QS. ar-Rum [30]: 21, 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ 

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Ayat tersebut menegaskan bahwa pernikahan merupakan satu tanda kebesaran Allah, yakni kasih sayang agar seorang hamba juga saling mengasihi pasangannya. Imam at-Thabari dalam Tafsir Jami’ al-Bayan (21/625) menjelaskan bahwa baik perempuan maupun laki-laki diciptakan bukan hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan biologis satu sama lain, melainkan untuk saling menemukan ketentraman hati (sakinah), kasih (mawaddah), dan sayang (rahmah) di antara suami dan istri.

Baca Juga:  Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

Mawaddah sendiri memiliki arti perasaan atau keinginan suami istri agar pasangannya mendapatkan kebaikan. Ibnu Asyur dalam Tafsir Tahrir at-Tanwir (21/72) mengartikan mawaddah sebagai cinta yang timbul dari interaksi yang baik, dari masing-masing pasangan.

Sebagai contoh, seorang laki-laki senang dan tertarik kepada istrinya, sehingga memberikan perhatian kepadanya, menjaga dan mempertahankannya. Sementara dari sisi perempuan, seperti kesediaannya hidup bersama suaminya, meskipun harus meninggalkan orang tua dan keluarga, serta bersedia membuka seluruh rahasianya. Semua itu adalah hal-hal yang tidak mudah terlaksana tanpa adanya kuasa Allah yang menanamkan mawaddah di dalam hati masing-masing.

Sementara rahmah identik dengan rasa sayang atau welas asih yang dibarengi empati. Dalam konteks pernikahan, menurut mayoritas mufassirin perasaan ini akan lahir bersamaan dengan kehadiran anak atau ketika pasangan suami istri telah mencapai usia lanjut. Karena rahmat pada dasarnya merupakan kasih sayang yang tertuju kepada seseorang yang membutuhkan atau yang lemah. (Tafsir al-Misbah, 11/36).

Sifat rahmah menurut Syekh Mutawalli as-Sya’rawi (18/11359) menjadi benteng terakhir yang berdiri kokoh dalam menjaga pertahanan rumah tangga. Sebab, bagaimanapun sikap dan kondisi manusia adakalanya mengalami perubahan; yang asalnya kuat menjadi lemah, kaya menjadi miskin dan penampilan fisik pun tak luput dari perubahan. Oleh karena itu, Alquran menyebut sifat rahmah sebagai perekat terakhir bagi suatu ikatan sifat sebelumnya yang telah retak diakibatkan oleh riuhnya warna-warni kehidupan.

menurut Wahbah al-Zuhaili, dengan cinta dan kasih sayang inilah suami istri dapat saling bersinergi dan saling membantu dalam menyelesaikan pelbagai permasalahan rumah tangga. Mengaplikasikan kasih sayang dapat mewujudkan ketenangan batin dan ketenteraman dari segi fisik maupun psikologis (sakinah). (Tafsir al-Munir, 11/92)

Tujuan pernikahan adalah ketenangan dan keharmonisan. Sebab itu, jangan sampai rumah tangga dikotori oleh perilaku dan perbuatan aniaya antara suami, istri, serta anak-anaknya, maupun anggota keluarga lainnya. Kekerasan bukan merupakan solusi dalam menghadapi masalah rumah tangga, namun hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah tersebut. 

Baca Juga:  Hukum Suntik Putih dalam Islam

Pada ujungnya, KDRT malah akan berdampak pada keRutuhan rumah tangga. Dampak kekerasan ini akan semakin rumit karena melibatkan trauma yang berkepanjangan. Dengan demikian, kekerasan dalam rumah tangga menghilangkan sakinah, mawadah, dan rahmah, serta kemaslahatan dalam sebuah pernikahan. Wallah Muwaffiq.[]

Rekomendasi

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Kekerasan terhadap Perempuan Kekerasan terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Kitabisa Voluntrip Kawanpuan Kitabisa Voluntrip Kawanpuan

Kitabisa Gelar Voluntrip Kawanpuan, Ajak Perempuan untuk Saling Jaga

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Makna Kelapangan Dada Nabi Muhammad dalam Surah Al-Insyirah

Kajian

Kisah Rasulullah Memuliakan Perempuan

Khazanah

Membentuk Karakter Qur’ani Terhadap Anak Sejak Dini

Keluarga

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect