BincangMuslimah.Com – Ada beberapa golongan yang justru dilarang untuk berpuasa, salah satunya adalah perempuan haid atau nifas. Setiap perempuan punya durasi waktu yang berbeda pada pengalaman haid atau nifasnya. Begitu juga mulai dan berhentinya juga bisa terjadi kapanpun. Bisa pagi, siang, sore atau malam. Hal yang menjadi soal, saat perempuan suci haid atau nifas yang darahnya berhenti mengalir di siang Ramadhan, apakah wajib bagi mereka menahan diri dari makan dan minum sejak siang itu?
Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili terdapat dua pendapat dari para ulama mengenai ini, yaitu wajib untuk menahan diri dari makan dan minum atau hanya sunnah saja. Ulama yang mewajibkan untuk ikut berpuasa adalah ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali. Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i hanya mensunnahkan. Adapun ulama Mazhab Maliki tidak mewajibkan juga tidak mensunnahkan.
Ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali mewajibkan perempuan yang suci dari haid atau nifas pada siang hari untuk berpuasa. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati waktu. Tapi pada hari itu juga tetap diwajibkan qadha karena puasanya tetap tidak memenuhi syarat, terutama tidak terpenuhinya syarat berupa niat.
Adapun ulama Mazhab Maliki tidak mewajibkan seseorang untuk berpuasa setelah selesai dari suci atau nifas. Juga tidak menghukumi sunnah melakukannya. Sebab itu adalah uzur yang disyariatkan dalam Islam.
Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i mensunnahkan untuk menahan diri dari makan dan minum saat perempuan suci dari haid dan nifas pada siang hari. Hal itu dilakukan juga untuk menghormati waktu sama seperti ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali tapi hanya saja mereka berbeda pandangan soal kewajbannya.
Dari berbagai pandangan ulama yang berbeda, pendapat yang paling unggul dalam analisis Syekh Wahbah Zuhaili adalah kewajiban untuk turut menahan diri dari makan dan minum dan hal-hal yang membatalkan puasa bagi perempuan yang suci dari haid atau nifas pada siang Ramadhan. Mereka mendapatkan ganjaran menahan diri dan menghormati waktu, bukan ganjaran berpuasa karena mereka tetap diwajibkan untuk mengqadha di hari lain. Wallahu a’lam bisshowab.