Ikuti Kami

Kajian

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Bicara tentang pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja. Termasuk di transportasi umum seperti commuterline maupun transjakarta. Sepanjang tahun 2019, nyaris 50% penumpang perempuan mengalami pelecehan seksual di transportasi publik di berbagai kota di Indonesia, menurut survei terbaru Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA).

Survei itu melibatkan 38.766 responden perempuan dari 34 provinsi dengan latar belakang usia maupun tingkat pendidikan yang beragam. Meski terus terjadi, belum ada efek jera yang dinilai membuat pelaku berpikir dua kali. Hukuman di luar proses persidangan dianggap penting untuk menghentikan rantai pelecehan seksual ini.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019 mencatat ada sebanyak 406.178 kasus kekerasan perempuan sepanjang 2018. Di antaranya merupakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual di ranah publik. Sebuah  kasus miris  terjadi pada seorang perempuan yang mengalami perkosaan di Halte TransJakarta Harmoni pada 2014 oleh empat pegawai TransJakarta.

Setelah perjuangan panjang mengajukan kasusnya ke meja sidang, korban masih harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan memojokkan seperti pakaian apa yang digunakan, sependek apa celana yang ia kenakan, dan mengapa pergi sendirian saat sakit. Korban juga menghadapi berbagai pemberitaan di media yang tidak sensitif terhadap kasusnya dan berusaha mencari titik kesalahan korban dalam kasus itu. Selain tidak relevan, ini menunjukkan bahwa mentalitas victim blaming masih sangat kuat, yang justru menjadi jalan bagi impunitas terhadap pelaku. Pertanyaan-pertanyaan tersebut malah menjadikan korban lagi.

Namun Penyedia layanan transportasi bus transit cepat, PT TransJakarta, menyatakan telah membuat sejumlah prosedur untuk mencegah dan menangani pelecahan seksual terhadap penumpang perempuan. Nadia Diposanjoyo, juru bicara perusahaan milik Pemprov DKI itu, menyebutkan bahwa korban bisa meminta bantuan pegawainya hingga menghubungi pusat kontak TransJakarta.

Baca Juga:  Dr. H. Eman Suryaman: PBNU Menyetujui Pengesahan RUU P-KS

“Pemisahan penumpang sampai saat ini sangat berdampak. Laporan pelecehan seksual sudah jauh lebih berkurang, sekarang lebih tertib. Kalau memang ada kasus, di bus ada petugas layanan bus, kasus bisa mereka tangani. Tapi saat tidak ada siapa-siapa, penumpang di sekitarnya diharapkan bisa menegur atau melaporkan pelaku,” tuturnya dalam wawancara bersama Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA).

Kasus lain terjadi  korban pelecehan seksual pada perempuan bawah umur terjadi di KRL. Menurut laporan Komnas Perempuan yang dimuat dalam CATAHU (cacatan tahunan), pelecehan terjadi pada Minggu 14 Oktober 2019 , saat itu korban dan orang tuanya dalam perjalanan Tanah Abang – Depok.

Awalnya korban tidak merasakan kejanggalan karena keadaan kereta yang penuh, sampai akhirnya korban sadar bagian bokongnya diraba. Sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama sejumlah komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) dan komunitas perempuan telah melakukan rangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk mengajak para pengguna KRL bersama-sama mencegah pelecehan seksual di transportasi publik.

Kegiatan bertema Komuter Pintar Peduli Sekitar ini bertujuan memberi pemahaman kepada sebanyak mungkin pengguna KRL untuk mengerti bentuk-bentuk pelecehan seksual yang bisa saja terjadi, melakukan upaya pencegahan, hingga bagaimana membantu diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban pelecehan. Acara ini diadakan pada 8 Maret 2020 sebagai peringatan hari perempuan internasional`

Bahkan di 13 Maret 2020 dimuat dalam Kompas.com, telah terjadi pelecehan seksual di Halte Transjakarta Ciputat UIN Jakarta. AW (41) ditangkap polisi dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Pelaku eksibisionis tersebut mengeluarkan kemaluannya saat berada di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020) lalu.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB. Saat itu korban RA bersama teman-temannya sedang menunggu bus di Halte UIN Ciputat. “Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut,” kata Endy saat di Polsek Ciputat, Jumat.

Baca Juga:  Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

Sementara itu di media sosial, beberapa korban mulai mengunggah pengalaman tentang pelecehan seksual yang mereka alami.  Umumnya, mereka menyebarkannya sebagai peringatan untuk berhati-hati terhadap perilaku kekerasan seksual di tempat umum. Namun, masih jarang yang melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut ke ranah hukum. Mengapa demikian? Sering kali korban pelecehan seksual tidak melapor karena sulitnya akses  keadilan.

Banyak pula korban yang merasa putus asa memikirkan bagaimana kasusnya akan berlanjut. Belum lagi penegak hukum yang tidak sensitif mengenai gender, merendahkan, dan cenderung menyalahkan korban kekerasan seksual. Lalu apakah upaya-upaya di atas telah menciptakan ruang aman untuk perempuan? Apakah ini akan semakin mendorong para perempuan menyuarakan untuk Sahkan RUU PKS?

Rekomendasi

kekerasan seksual UU TPKS kekerasan seksual UU TPKS

UU TPKS Telah Sah, Apa Saja yang Diperjuangkan?

RUU TPKS Akhirnya Disahkan RUU TPKS Akhirnya Disahkan

RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

UU TPKS Telah Disahkan UU TPKS Telah Disahkan

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda Pengesahannya

Pelecehan Seksual karyawan KPI Pelecehan Seksual karyawan KPI

Korban Kekerasan Seksual Tidak Hanya pada Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect