BincangMuslimah.Com – Memasuki akhir bulan Ramadan, mempelajari ayat dan penafsiran tentang zakat dan manfaat zakat menjadi sangat penting. Kepentingan tersebut karena zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Pada akhir Ramadan, umat Islam biasanya menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan amal ibadah yang dapat membersihkan hati dari sifat tamak dan egois.
Bagaimanakah penjelasan QS At-Taubah Ayat 103 yang termuat dalam Tafsir KEMENAG RI?
QS At-Taubah Ayat 103 Perspektif Tafsir KEMENAG RI
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dalam Tafsir KEMENAG RI menjelaskan bahwa perintah Allah pada awal ayat ini kepada Rasulullah untuk meminta beliau sebagai pemimpin, mengambil sebagian dari harta mereka sebagai zakat atau sedekah.
Tujuannya adalah sebagai bukti kebenaran taubat mereka, karena zakat tersebut akan membersihkan mereka dari dosa akibat penghindaran mereka dari peperangan. Serta menghilangkan sifat cinta harta yang mendorong mereka untuk lari dari kewajiban. Zakat ini juga bertujuan untuk membersihkan mereka dari sifat-sifat buruk yang terkait dengan harta, seperti kikir dan tamak. Oleh karena itu, Rasulullah mengirimkan sahabat-sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin.
Lebih jauh, penunaian zakat berarti membersihkan harta yang tersisa, karena pada harta seseorang terdapat hak orang lain. Hak bagi mereka sebagaimana dalam ketentuan agama Islam sebagai penerima zakat.
Selama belum membayar zakat, harta tersebut tetap tercampur dengan hak orang lain yang haram untuk konsumsi. Namun, ketika telah menunaikan zakat, harta itu menjadi bersih dari hak orang lain, dan pemilik harta terbebas dari sifat kikir serta tamak. Zakat tersebut akan membawa berkah bagi sisa harta yang ada. Sebaliknya, jika tidak menunaikan zakat, harta tersebut tidak akan mendapatkan keberkahan.
Walaupun tujuan ayat ini secara langsung kepada Rasulullah, dan peristiwa turunnya ayat ini terkait dengan Abu Lubabah dan kawan-kawannya, hukum zakat ini berlaku juga untuk setiap pemimpin atau penguasa dalam masyarakat Muslim. Mereka harus mengumpulkan zakat dari umat Islam yang wajib membayarnya dan membagikan zakat tersebut kepada yang berhak.
Manfaat Zakat Dalam Dimensi Sosial
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Bahkan, sebagaimana penjelasan dalam hadis Nabi, zakat disebut setara dengan ibadah lainnya seperti sholat dan puasa.
Dalam Al-Quran, zakat sering disebut bersama dengan shalat, yang menggambarkan hubungan yang sangat erat antara keduanya, dengan shalat dianggap sebagai ibadah fisik utama dan zakat sebagai ibadah yang berkaitan dengan harta.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki harta sesuai ketentuan hukum Islam. Sebagai ibadah yang berkaitan dengan harta, zakat memiliki peran vital dalam masyarakat serta berfungsi sebagai amal sosial dan kemanusiaan yang berkembang seiring waktu.
Zakat juga merupakan cara untuk membantu mereka yang membutuhkan, mempererat hubungan sosial, dan menciptakan kesejahteraan sosial. Dengan memahami ayat-ayat dan penafsiran zakat, seseorang dapat lebih mendalami kewajiban ini dan melaksanakannya dengan tepat, serta meraih pahala yang maksimal di bulan yang penuh berkah ini.
Selain itu, pemahaman yang benar tentang zakat juga dapat mendorong umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dalam masyarakat.
Manfaat zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain yang ada di dalamnya. Tetapi juga untuk menyucikan hati pemberi zakat dari sifat kikir dan kecintaan yang berlebihan terhadap harta dunia. Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk membantu mereka yang kurang beruntung secara ekonomi serta memulihkan keseimbangan sosial.
Zakat memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi di masyarakat Muslim dengan mencegah terkonsentrasinya harta pada sekelompok individu atau golongan tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan distributif dalam ekonomi Islam.
Referensi:
Kementerian Agama RI. Al-Quran dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan). Jilid IV. Jakarta: Departemen Agama RI, 2011.