Ikuti Kami

Kajian

Punya Bayi Perempuan? Begini Cara Membersihkan Kotorannya

suami istri tersangka adopsi
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap muslim yang memiliki bayi, baik laki-laki maupun bayi perempuan pasti sering menghadapi kondisi bayinya pipis atau buang air besar di sembarang tempat. Sebagai muslim tentu harus paham mengenai fikih keseharian, termasuk tata cara membersihkan kencing atau kotoran air besar bayinya.

Dalam fikih, ada beberapa macam najis berdasarkan tingkatannya. Ada najis mugholadzzoh, najis paling berat yaitu, anjing atau babi atau keturunan yang berasal dari salah satunya. Lalu ada najis mukhoffafah, najis paling ringan yaitu, air kencing bayi laki-laki yang berusia di bawah dua tahun dan hanya minum ASI. Terakhir ada najis muthawassithoh, najis pertengahan yaitu, najis yang selain dari dua najis sebelumnya seperti kotoran kambing, manusia, darah, dan lain-lain.

Dalam paparan tersebut, artinya, air kencing atau kotoran bayi perempuan masuk dalam kategori najis mutawassithoh. Lalu bagaimana cara membersihkannya? Penting sekali untuk mengetahui jenis najis yang masuk pada kotoran bayi perempuan dan cara membersihkan najisnya.

Sebelum masuk pada tata caranya, mari kita pelajari terlebih jenis najis berdasarkan bentuknya. Ada jenis yaitu, hukmiyyah dan ‘ainiyyah. Pengertian najis ‘ainiyyah adalah najis yang masih terlihat bentuknya, baunya, dan warnya. Sedangkan najis hukmiyyah ialah najis yang sudah hilang sifat-sifatnya berupa tiga hal yang telah disebutkan tadi, najisnya telah mengering namun masih yakin ada najis yang belum dibersihkan.

Dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj karya Imam ar-Romli diterangkan bahwa najis hukmiyyah cukup dibersihkan dengan dipercikkan dengan air saja. Berikut keterangannya,

 إنْ لَمْ تَكُنْ عَيْنًا بِأَنْ كَانَتْ حُكْمِيَّةً ، وَهِيَ مَا لَا يُدْرَكُ لَهَا عَيْنٌ وَلَا وَصْفٌ ، سَوَاءٌ أَكَانَ عَدَمُ الْإِدْرَاكِ لِخَفَاءِ أَثَرِهَا بِالْجَفَافِ كَبَوْلٍ جَفَّ فَذَهَبَتْ عَيْنُهُ وَلَا أَثَرَ لَهُ وَلَا رِيحَ فَذَهَبَ وَصْفُهُ أَمْ لَا ، لِكَوْنِ الْمَحِلِّ صَقِيلًا لَا تَثْبُتُ عَلَيْهِ النَّجَاسَةُ كَالْمِرْآةِ وَالسَّيْفِ  كَفَى جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهِ

Baca Juga:  Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

(Jika wujudnya tidak ada) maka disebut najis hukmiyyah, yaitu najis yang tidak diketahui bentuknya dan sifatnya. Begitu juga apakah ketiadaan wujud dan sifatnya itu dengan bekas yang sedikit akibat mengering seperti air kencing yang telah mengering lalu hilang bentuk, dan tidak ada bekasnya, baunya dan sifatnya ataupun sebaliknya. Karena kondisi tempat yang materinya dari material kaca tidak akan menetap najisnya, seperti cermin atau pisau (maka cukup dialirkan dengan air saja di atasnya)

Jadi, jika kencing bayi sudah mengering dan hilang sifat-sifatnya cukup dialirkan air saja. Beda halnya jika masih terdapat salah satu sifatnya, terlebih sampai masih ada bau ‘pesing’. Maka cara membersihkannya adalah dengan menghilangkan sifat-sifatnya terlebih dahulu lalu dialirkan dengan air. Sebagaimana keterangan berikut,

وَإِنْ كَانَتْ عَيْنًا سَوَاءٌ أَتَوَقَّفَ طُهْرُهَا عَلَى عَدَدٍ أَمْ لَا ، وَهِيَ مَا نَجِسَ طَعْمًا أَوْ لَوْنًا أَوْ رِيحًا كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ تَعْرِيفِ نَقِيضِهَا الْمَارِّ  وَجَبَ بَعْدَ زَوَالِهَا ( إزَالَةُ الطَّعْمِ )

Dan apabila najisnya berupa najis ‘ainiyyah, baik itu kesuciannya beberapa sifatnya masih menetap atau tidak, yaitu najis yang masih ada rasanya atau warnanya atau baunya sebagaimana pengertian kebalikan dari najis hukmiyyah (maka wajib) setelah menghilangkan sifat-sifatnya untuk menghilangkan rasanya.

Maksudnya, jika pada kasus kencing bayi, misal sang bayi pipis di popok yang keesokan harinya telah kering namun masih ada baunya atau warna atau salah satu sifatnya maka wajib dihilangkan semua sifat-sifat najisnya baru lalu dialirkan air suci. Mengenai sifat rasa, bukan berarti benda yang terkena najis harus dijilat sampai dipastikan hilang rasanya, melainkan dikira-kira saja apakah sudah benar-benar hilang sifatnya atau belum.

Hal yang perlu diperhatikan adalah, saat mencuci pakaian bayi yang terkena najis, penting untuk membilas dengan air mengalir pada bilasan terakhir untuk benar-benar meamstikan najisnya hilang. Demikianlah yang perlu diperhatikan jika memiliki bayi perempuan maka harus mengetahui tata cara membersihkan kotorannya. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga:  Apakah Air Ketuban Najis?

 

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect