BincangMuslimah.Com – Salah satu prinsip dasar dalam ajaran Islam adalah sikap adil dalam memperlakukan orang lain. Banyak ayat Alquran yang menegaskan bahwa terdapat perintah Islam untuk bersikap adil. Di antaranya adalah pernyataan bahwa Allah memerintahkan penegakan keadilan dalam segala hal (QS. An-Nahl, 16: 90), termasuk ketika berbicara dan menyampaikan pendapat (QS. Al-An’am, 6: 52), mendamaikan konflik secara adil (QS. Al-Hujurat, 49: 9), bersaksi secara adil dalam hal bisnis (QS. Al-Baqarah, 2: 282), pernikahan (QS. An-Nisa, 4: 3 dan 129), perceraian (QS. Ath-Thalaq, 65: 2), dan dalam membuat keputusan hukum (QS. An-Nisa, 4: 58).
Adil terhadap Orang yang Dibenci
Lebih tegas lagi, Alquran menyebutkan bahwa bersikap adil lebih memudahkan orang untuk menjadi benar-benar bertakwa kepada Allah Swt. Dengan bersikap adil, seseorang memaksakan dirinya agar menaati perintah Allah Swt. dan tunduk pada ajaran-Nya, sekalipun mungkin bertentangan dengan hasrat pribadi dan ego kelompoknya. Untuk menguji ketakwaan, dengan praktik sikap adil ini, Allah Swt. bahkan meminta umat Islam untuk bersikap adil kepada orang-orang yang dibenci mereka.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mā’idah, 5: 8).
Di antara orang-orang yang dibenci adalah musuh, dan di antara musuh itu bisa jadi adalah orang-orang nonmuslim. Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk tetap bersikap adil, sekalipun kepada mereka yang menjadi musuh dalam peperangan. Apalagi, jika nonmuslim itu bukan orang yang memusuhi umat Islam, melainkan berdamai dan hidup bersama. Dalam hal ini, Alquran lebih tegas lagi meminta kita untuk berbuat baik dan bersikap adil kepada mereka.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ (8) اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ (9).
Artinya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Mumtaḥanah, 60 :8-9).
Teladan Nabi Saw dalam Hilf al-Fudhul
Lawan dari sikap adil adalah berbuat zalim dan mengambil hak orang lain secara semena-mena. Pada tulisan sebelumnya, telah dijelaskan sifat Nabi Saw sebagai al-amin, yang dipercaya di antara orang-orang kafir Quraish, tidak pernah berbohong dan tentu saja bersikap adil terhadap mereka. Salah satu preseden kuat dalam hal ini adalah perjanjian Hilf al-Fudhul. Yaitu perjanjian untuk melindungi dan menolong siapapun yang menjadi korban kezaliman, baik dari suku Quraisy maupun dari luar dari kabilah manapun, yang masuk ke Mekkah. Dia harus ditolong dan dikembalikan hak-haknya (Sirah Ibn Hisyam, juz 1, hal. 123).
Nabi Muhammad saw., saat itu, berusia 22 tahun, ikut menghadiri pertemuan di rumah Ibn Jud’an dan mendukung hasil traktat advokasi tersebut. Masih dalam kitab Sirah Ibn Hisyam yang sama, tercatat pernyataan kesaksian Nabi Saw sebagai berikut:
لَقَدْ شهدتُ فِي دَارِ عبدِ اللهِ بنِ جُدْعان حِلْفًا، مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِهِ حُمْر النَّعَم، وَلَوْ أدعَى بِهِ فِي الْإِسْلَامِ لأجبتُ
Artinya: “Aku, (pada masa Jahiliyah), menyaksikan (sebuah pertemuan) di rumah Abdullah bin Jud’an (yang menghasilkan) sebuah kesepakatan. Aku lebih mencintai kesepakatan ini dibanding memiliki kekayaan binatang ternak. Jika saja, aku diajak kembali kepada kesepakatan ini, pada masa Islam ini, aku pasti akan memenuhinya.” (Hadits Nabi Saw dalam Sirah Ibn Hisyam, juz 1, hal. 124).
Pada saat di Madinah, Nabi saw. menolak untuk menjatuhkan hukuman pada orang-orang Yahudi yang dituduh membunuh umat Islam, padahal tidak terbukti. Kisah ini bisa ditemukan kitab-kitab hadis utama umat Islam, seperti Sahih Bukhari (no. hadits: 7279), Sahih Muslim (no. hadits: 4438 dan 4441), Sunan Abu Dawud (no. hadits: 4523), Sunan Nasa’i (no. hadits: 4727, 4728, 4733, dan 4735), Sunan Ibn Majah, (no. hadits: 2779), dan Muwatta’ Imam Malik (no. hadits: 1599 dan 1600).
Imam Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H), seorang ulama ahli tafsir awal dalam sejarah Islam, mencatat kisah penolakan Nabi saw. menjatuhkan hukuman pada orang Yahudi, bernama Zayd bin Samin, yang dituduh mencuri tanpa bukti. Kisah ini bisa ditemukan ditemukan di Kitab tafsir Jami’ al-Bayan fi Ay al-Qur’an karangan Imam Ibn Jarir ath-Thabari, juz 9, halaman 182-183 (terbitan Dar at-Tarbiyah, ada di Maktabah Syamilah).
Kisah-kisah seperti ini memberi inspirasi yang sangat kuat tentang perintah Islam untuk bersikap adil bagi semua orang dan membela orang-orang yang dizalimi, siapapun, dan kapanpun. Termasuk orang-orang nonmuslim yang harus dilindungi dari segala tindak kezaliman yang dilakukan oleh siapapun.
Ajaran Islam, sebagaimana ditegaskan Alquran dan dipraktikkan Nabi saw. adalah paling berhak untuk memenuhi segala panggilan penegakan keadilan, termasuk dengan advokasi dan perlindungan bagi orang-orang yang menjadi korban kezaliman. Demikianlah salah satu akhlak Nabi saw. yang dipraktikan pada masa Jahiliyah dan Islam dalam membela orang dizalimi, sekalipun nonmuslim. Wallahu a’lam.
Editor: Zahrotun Nafisah