Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Sebagai Simbol Kehormatan

sayyidah khadijah perempuan bekerja
Perempuan Sebagai Simbol Kehormatan

BincangMuslimah.Com – Membahas kehidupan perempuan tentu bukan perkara yang sederhana. Banyak hal yang akan ditemui dan dibenturkan, mulai persinggungan perempuan dengan dalih agama, sosial, budaya, dan lainnya. Hal yang rumit misalnya adalah soal norma, moral, unggah-ungguh perempuan di ruang sosial dan agama, hingga soal kesucian (keperawanan) perempuan yang dijadikan simbol kehormatan untuk keluarganya.

Kesucian seorang perempuan menjadi hal yang serius bagi sebagian masyarakat di dunia. Bahkan seorang perempuan akan mendapatkan hukuman atau bahkan dibunuh ketika ia gagal menjaga kesucian dan nama baik keluarganya. Hal tersebut disebut dengan Crimes of Honor atau Honor Killing.

Crimes of honor atau Honor Killing ini akan terjadi ketika seorang perempuan dianggap gagal dalam menjaga kehormatan dirinya, sehingga dianggap gagal pula menjaga kehormatan keluarganya.

Beberapa tindakan yang dianggap mecemarkan nama baik keluarga atau membawa aib bagi keluarga diantaranya adalah meminta cerai dari suami meskipun perempuan tersebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangganya atau diselingkuhi suaminya, seorang anak perempuan yang menolak untuk menerima lamaran laki-laki pilihan keluarganya dan lebih memilih menikah dengan laki-laki pilihannya sendiri, dituduh melakukan hal yang dinilai merusak reputasi keluarga, terlibat atau disangka terlibat dalam praktik-praktik seksual sebelum atau di luar nikah, korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, berpakaian atau berlaku tak pantas/melanggar norma, terlibat dalam hubungan sesama jenis, atau berganti keyakinan (murtad).

Maka, jika salah satu hal tersebut teradi, pihak keluarga merasa berhak meghukum bahkan membunuh anak perempuan itu untuk membersihkan aib dan mengembalikan nama baik keluarga.

Crimes of Honour atau Honour Killing Terjadi di Berbagai Belahan Dunia

Pembunuhan atas dalih menjaga kehormatan keluarga ini terjadi di lebih dari 26 negara di dunia tak ketinggalan negara-negara di kawasan Timur Tengah dan 6 negara lain yang merupakan negara barat dengan kelompok imigran yang besar. Diantaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Kanada.

The United Nations Population Fund memperkirakan dalam satu tahun ada  5.000 perempuan yang dibunuh dengan alasan honour. The Jordan Times edisi 30 Maret 1998 menyebutkan bahwa dalam dekade ini, 200 perempuan Yordania telah dibunuh atas dalih membela kehormatan keluarga. Selain itu, dalam laporan Human Right Watch dalam The Jordan Times melaporkan jumlah kasus crimes of honor di Yordania pada tahun 2001 mencapai 19 kasus, dan pada 2002 sebanyak 22 kasus.

Baca Juga:  Mengenal Kitab Arbain Nawawiyah; Kitab 40 Hadis Pilihan yang Populer

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan juga mencatat pada tahun 2015 ada kurang lebih 1.100 perempuan tewas akibat pembunuhan atas nama kehormatan; 900 di antaranya menderita kekerasan seksual dan hampir 800 di antaranya mencoba atau benar-benar berhasil membunuh dirinya sendiri. Laporan dari Violence Policy Center yang dirilis bulan September 2015, sebanyak 94 persen korban pembunuhan perempuan (1.438 dari 1.530) di Amerika Serikat dibunuh secara brutal oleh kerabat laki-laki atau orang terdekat.

Sistem Sosial dan Nilai Budaya Dunia

Sistem sosial akan berjalan seiringan dengan struktur masyarakat yang tentu memiliki proses sosial yang kompleks di dalamnya. Proses sosial yang kompleks ini kemudian menyebabkan lahirnya ide-ide dan nilai-nilai dalam lingkungan masyarakat. Di mana, nilai-nilai budaya merupakan tingkat tertinggi dan abstrak yang dapat mempengaruhi tindakan manusia.

Nilai-nilai budaya biasanya sulit diterangkan secara rasional dan nyata karena berada dalam tataran emosional individu. Karena Individu sejak dini telah diresapi dengan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat, maka konsep-konsep tersebut pun mengakar pada jiwa mereka. Kondisi tersebut terjadi dalam masyarakat di berbagai belahan dunia, di mana kehormatan menjadi salah satu nilai moral yang ada dalam masyarakat, bahkan menjadi bagian dari budaya dari masyarakat itu sediri.

Sejalan dengan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa perempuan menjadi lambang kehormatan keluarga dalam sebagian masyarakat dunia. Salah satu ukuran dari kehormatan itu adalah dengan menjaga keperawanan. Maka tidak heran jika menjaga keperawanan bagi perempuan sebelum menikah itu sangatlah penting. Sebab, perempuan menurut model yang ideal, diharapakan jauh dari praktik seksual sebelum menikah. Maka, malam pernikahan (malam pertama) mempunyai nilai penting bagi perempuan dalam membuat pertimbangan atas kesusilaan mereka dihadapan masyarakat pada umumnya.

Hal tersebut bisa dibuktikan dengan budaya yang terkonstruk di sebagian negara di dunia, bahwa kehormatan bisa ditakar ketika seorang perempuan mengeluarkan darah pada malam pertamanya. Jika perempuan itu tidak mengeluarkan darah ia dipandang sebagai suatu kegagalan dalam ujian sosial. Dalam skenario berikutnya perempuan tersebut ”dipulangkan” oleh pengantin pria. Jika memang demikian, maka pihak keluarga perempuan akan merasa lebih baik anaknya kehilangan mata atau anggota tubuh lainnya, bahkan kematiannya, ketimbang harus menanggung malu atas kegagalan anak perempuannya dalam menjaga kesucian.

Sistem sosial masyarakat yang berlandaskan kehormatan menyebabkan begitu banyak kasus pembunuhan yang terjadi dengan alasan membersihkan kehormatan. Misalnya, kehidupan perempuan di negara Timur Tengah yang kental akan budaya patriarkalnya, dimana kehidupannya didominasi oleh laki-laki, membuat tingkah laku mereka dikendalikan oleh nilai-nilai moral dalam mayarakat Sehingga pelanggaran terhadap nilai-nilai moral tersebut dapat menyebabkan kematian bagi mereka. Hal tersebut adalah akibat dari sistem sosial yang tidak berpihak kepada perempuan.

Baca Juga:  Dalil Laki-laki dan Perempuan Mendapatkan Penghargaan yang Sama

Analisis Sosiologis     

Fenomena kejahatan atau pembunuhan demi kehormatan, secara sosiologis bisa dikatakan sebagai bentuk dari penyimpangan sosial (Social Anomy), sebagaimana diungkapkan oleh Emile Durkheim dalam bukunya The Division of Labor in Society (1893) bahwa keadaan yang tidak deregulasi sebagai bentuk dari tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat dalam masyarakat. Keadaan deregulation atau normlessness inilah yang menimbulkan perilaku menyimpang.

Sedangkan menurut Robert K. Merton (1938), penyimpangan itu bisa terjadi ketika individu dalam masyarakat tidak lagi menggunakan sarana yang tersedia (berbeda) untuk mencapai sebuah tujuan. Sebab, menurut Merton, dalam setiap masyarakat itu terdapat tujuan-tujuan tertentu yang ditanamkan kepada seluruh warganya. Dan untuk mencapai tujuan tersebut terdapat sarana-sarana yang dapat dipergunakan. Tetapi dalam kenyataan tidak setiap orang dapat menggunakan sarana-sarana yang tersedia. Sehingga menyebabkan penggunaan cara yang tidak sah dalam mencapai tujuan.

Atas dasar perspektif tersebut, bisa dikatakan di sini bahwa fenomena Crimes of honor yang terjadi di berbagai negara di dunia merupakan bentuk dari penyimpangan sosial. Memang apa yang dilakukan oleh seorang perempuan, seperti bersama laki-laki lain yang tidak memiliki hubungan darah atau melakukan hubungan seksual pra-nikah dianggap melanggar norma (norma kehormatan), sehingga memicu tindakan kekerasan atau bahkan pembunuhan. Tetapi perilaku laki-laki yang melakukan kekerasan bahkan pembunuhan terhadap perempuan itu juga merupakan bentuk dari sebuah penyimpangan. Karena si pelaku pembunuhan maupun kekerasan terhadap perempuan tersebut termasuk dalam kategori melanggar hak asasi (hak hidup) dari si perempuan itu sendiri (Universal Declaration of Human Rights).

Selain sebagai bentuk social anomy, crimes of honor juga bisa dikatakan sebagai bentuk dari penindasan baru terhadap perempuan. Hal ini terlihat dari adanya budaya masyarakat di sebagian negara di dunia yang hanya menjadikan perempuan sebagai lambang dan tolok ukur bagi kehormatan keluarga. Artinya, di sini terlihat jelas adanya pembedaan (discrimination) antara perempuan dan laki-laki. Hanya kaum perempuan saja yang dituntut menjaga diri (kesucian/keperawanan) bahkan menjadi simbol kehormatan keluarga, sedangkan laki-laki tidak dituntut hal yang sama.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Didahului Menikah oleh Adiknya?

Bentuk diskriminasi inilah yang penulis sebut sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan. Budaya seperti ini, menurut Freud dikatakan bahwa sistem patriarki adalah sebuah sistem di mana seluruh laki-laki dalam tindakan sehari-hari mereka dengan penuh semangat terus-menerus bekerja untuk mencipta dan melestarikan sistem patriarki. Apa yang terjadi di masyarakat sebagian negara di dunia, yaitu pemeliharaan norma bahwa perempuan itu menjadi ukuran kehormatan keluarga tentu ada peran serta laki-laki dalam pelestariannya. Sehingga norma tersebut sampai hari ini terus bertahan.

Tetap bertahannya tindakan crimes of honor sampai hari ini pada akhirnya mengakibatkan adanya pembatasan ruang gerak atau peran sosial perempuan. Padahal, idealnya laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama dalam kehidupan sosial.

Lebih dari itu, tidakan crimes of honor dalam perspektif feniminisme psikoanalisis juga terkait dengan peran serta laki-laki dalam upaya pelestarian budaya patriarkal. Di mana, laki-laki menanggapi dengan ketakutan mendalam atas kemungkinan kematian individual mereka dan mengambil sederet panjang yang kesemuanya menuju pada dominasi mereka terhadap perempuan. Lelaki terpaksa menciptakan barang yang dapat memperpanjang kehidupan mereka seperti kekayaan dan senjata, ilmu, dan agama

Dengan kata lain, crimes of honor di merupakan bentuk proteksi perempuan dengan dalih menjaga kehormatan keluarga adalah sebuah tindakan yang sengaja diciptakan demi kelanggengan dominasi laki-laki terhadap perempuan.

Dengan demikian semakin jelas bahwa posisi perempuan bisa dikatakan masih menjadi the others. Keberadaan perempuan dianggap sebagai pihak lain, pihak kedua, bahkan perannya masih dianggap terbatas pada wilayah domestik (dapur, sumur, kasur).

Dari uraian di atas, dapat ditarik benang merah bahwa selain merupakan bentuk penyimpangan sosial, crimes of honor dengan dalih memproteksi perempuan demi kehormatan adalah penindasan baru terhadap perempuan. Keperawanan perempuan yang menjadi lambang kehormatan adalah bias gender. Hanya keperawanan perempuan saja yang menjadi tolok ukur sebuah kehormatan keluarga, sedangkan keperjakaan laki-laki tidak menjadi tolok ukur kehormatan keluarga.

Menyikapi fenomena crimes of honor ini tentu dibutuhkan pendidikan dengan mengedepankan perspektif gender equality bagi masyarakat, agar budaya patriarkal dan kejahatan atas kehormatan dapat diminimalisir atau bahkan dihapuskan. Pendidikan ini harus ditanamkan sejak dini, baik secara formal maupun informal, sehingga bias gender dapat terhapuskan. Konstruk budaya hendaknya mengarah kepada pembebasan perempuan dalam memilih peran sosialnya. Dan hendaknya, langkah alternatif ini menjadi tugas jangka panjang bersama seluruh lapisan masyarakat.

Rekomendasi

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Ditulis oleh

Bukan ustadzah, pembaca diskursus feminisme Islam, mistisime dalam Islam, dan diskursus sosial lainnya, serta sedang berusaha menyukai dunia penelitian sosial.

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Perempuan Sebagai Simbol Kehormatan - BincangMuslimah.Com | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Filosofi, Makna dan Simbol Pancasila  | Bincang Syariah

  3. Pingback: Filosofi, Makna dan Simbol Pancasila  – Media Netizen

  4. Pingback: Filosofi, Makna dan Simbol Pancasila  - NUTIZEN

Komentari

Terbaru

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect