Ikuti Kami

Kajian

Posisi Perempuan dalam Sejarah Islam

Perempuan dalam Historiografi Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Problematika seputar perempuan selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Menelusuri kisah perempuan dalam sejarah sebelum Islam, sudah menjadi rahasia umum jika hak dan posisi perempuan cenderung sering diabaikan. Pernyataan bahwa kedudukan perempuan di bawah laki-laki masih mendominasi. Dari beragam permasalahan hak perempuan tersebut, persoalan yang paling banyak diperbincangkan yakni mengenai hak dan kedudukan perempuan di ranah publik. Namun pada kenyataanya, penelitian dan perdebatan tidak hanya dari aspek sejarah saja, tapi juga dari beragam disiplin ilmu seperti agama, filsafat, budaya, sosiologi, politik dan sebagainya.

Menulis sejarah perempuan tentu saja bukan sekedar materi akademik maupun kegiatan intelektual yang membahas persoalan perempuan. Melainkan, tidak dapat dipungkiri bahwa sejarah perempuan juga terkait gender, politik, kebudayaan, diskriminasi, bahkan kekuasaan juga menjadi perdebatan panjang dalam catatan sejarahnya. Meskipun realitanya, hingga saat ini masih minim sekali yang menelisik sejarah perempuan. Kuntowijoyo dalam Metodologi Sejarah, menuliskan: “Dengan mengamati perkembangan historiografi di dunia dan di Indonesia khususnya, dapat dikatakan bahwa sejarah adalah milik kaum laki-laki”.

Padahal, perempuan dalam sejarah Islam, sudah dikibarkan bendera simbol kemerdekaan. Islam menempatkan perempuan pada posisi yang tinggi bahkan memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Dalam Alquran surat al-Hujurat aat 13 dijelaskan:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ  

Artinya: Wahai manusia! Sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.

Baca Juga:  Kiprah Maria Ulfah Anshor untuk Perempuan

Dalam Perempuan dan Politik pada Masa Awal Islam, Zaki Ismail mengatakan, pada masa awal Islam, perempuan sudah tidak dilarang untuk ikut mengambil peran dalam persoalan-persoalan sosial dengan dasar dua prinsip utama, yaitu: 1. Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengorbankan tanggung jawab dan tugas primer mengatur keluarga dan mendidik anak-anaknya, karena tanggung jawab krusial seorang perempuan ialah menjadi ibu dan mendidik anak-anak supaya menjadi generasi yang berkualitas 2. Perempuan tidak diperbolehkan menjadikan dirinya sebagai boneka yang dapat dimanfaatkan pria. Karena kerusakan suatu masyarakat bermula dari kerusakan perempuan di dalamnya.

Sebelum hijrah ke Madinah, Rasulullah mengadakan pertemuan secara sembunyi-sembunyi dengan kaum Anshar. Kemudian pada pertemuan ketiga, sebagai awal mula baiat perempuan yakni berjumlah dua orang. Oleh karena itu, proses bai’at Aqobah juga dikenal dengan Ba’iatunnisa. Beberapa perempuan golongan pertama yang melaksanakan hijrah ke Madinah antara lain, Ummu Salamah, Syaifa binti Abdullah, Laila binti Abi Hatsmah, Fatimah binti Qois bin Khalid, dll. Dengan adanya kelompok perempuan yang ikut hijrah baik ke Madinah maupun Habasyah menjadi simbol keterlibatan perempuan dalam politik sebagai bentuk ketaatan mereka kepada pemimpinnya yaitu Rasulullah SAW. Sedangkan hijrah Ke Habasyah merupakan sebuah upaya penyelamatan perjuangan agar jumlah umat Islam yang masih sedikit saat itu tidak dikalahkan oleh kekuatan banyaknya orang kafir Quraisy.

Adapun dengan segala penjelasan di atas, maka dapat dibuktikan bahwasannya sudah sejak masa Rasulullah kaum perempuan ikut andil dalam peran-peran politis seperti: ikut melakukan dakwah Islam, mengikuti Rasul berhijrah, berbai’at kepada Rasul, melakukan jihad seperti ikut peperangan bersama prajurit laki-laki. Namun hal tersebut kurang terdeteksi dalam catatan sejarah politik perempuan. 

Baca Juga:  Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Fatimah Mernissi menyebutkan bahwa ada tiga periode yang menunjukkan paradoks mengenai keunggulan kaum perempuan di kancah politik hingga jatuhnya posisi perempuan pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pertama, periode Rasulullah yang dimulai sejak awal hijriyah (662 M) sampai akhirnya Muawiyah merebut kekuasaan pada tahun 41 H/661 M. Pada masa ini kaum perempuan banyak mengambil peran di panggung politik sebagai murid Rasul dan peran-peran lainnya yang sudah disebutkan diatas. Kedua, periode setelah masa sahabat, yakni masa perempuan dari kalangan bangsawan Arab. Pada  masa ini kaum perempuan ikut tampil dan mengisi kursi kekhalifahan, bahkan menjadi tokoh-tokoh yang menonjol dalam catatan perjalanan sejarah. Ketiga, periode “jawari” pada dinasti Abbasiyah. Pada masa ini perempuan menjadi budak dan pelacur istana. Namun sayangnya, tidak sedikit para ahli yang mencatat perjalanan sejarah hanya menjustifikasi periode ketiga saja sebagai alat untuk merendahkan kaum perempuan.

Pada kenyataanya, banyak persoalan yang dihadapi ketika menulis sejarah perempuan. Karena sejarah perempuan sendiri belum mendapat pengakuan dalam arus besar historiografi terutama di dunia. Padahal sejak lahirnya Islam yang dibawa Rasulullah, perempuan telah mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya sehingga mendapat kedudukan yang layak. 

Rekomendasi

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect