Ikuti Kami

Kajian

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Murtadha Muthahhari Relasi Gender

BincangMuslimah.Com- Murtadha Muthahhari memiliki perspektif yang agak berbeda mengenai persoalan relasi gender. Ia menolak kesetaraan identik dalam hukum keluarga. Sebagai gantinya, ia mengemukakan konsep kesetaraan kontekstual dalam hukum keluarga yang berangkat dari asumsi adanya perbedaan alami antara laki-laki dan perempuan.

Muthahhari lahir pada tanggal 2 Februari 1919 M di Fariman, Khurasan, Iran. Menurutnya, hukum alam penciptaan manusia baik laki-laki dan perempuan memanglah berbeda. Perbedaan itu bukan hanya terlihat dari perbedaan fisik, namun juga berbeda secara mental (psikis). Perbedaan penciptaan laki-laki dan perempuan menurut hukum alam didukung oleh temuan-temuan ilmiah baik kedokteran maupun psikologi.

Meskipun mempunyai perbedaan, namun Muthahhari tidak melihatnya sebagai keunggulan satu sama lainnya. Dalam bukunya (Hak-hak wanita dalam Islam:1997) ia menegaskan bahwa dengan perbedaan yang ada menunjukkan keselarasan dan hubungan yang bersifat simetri antara keduanya. Beliau melihat perbedaan-perbedaan alam itu sebagai sebuah kebijaksanaan dan keteraturan alam semesta dan ilmu-Nya, serta menunjukkan bahwa proses penciptaan bukanlah sesuatu yang bersifat kebetulan.

Perbedaan-perbedaan alami ini baik laki-laki dan perempuan, Muthahhari kemudian membagi hak-hak keduanya kepada hak khusus bagi laki-laki dan perempuan.

Pertama, hak-hak laki-laki dan perempuan yang berhubungan dengan hak-hak sosial di luar persoalan hukum keluarga, yaitu hak-hak sosial kemasyarakatan yang umum.

Menurut Muthahhari setiap pribadi memiliki hak yang sama dan identik. Karena setiap manusia lahir dengan sama, tidak ada yang memerintah dan diperintah, dan seterusnya. Setiap manusia berpotensi untuk mengambil peran dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kemampuan, usaha dan kesungguhannya dalam mendapatkan peran ilmiah yang kemudian membedakan status sosial manusia.

Kedua, hak-hak laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Muthahhari berpendapat bahwa hak laki-laki dan perempuan  memanglah berbeda. Seorang suami berkewajiban dan memiliki hak-hak tertentu, sedangkan menjadi istri juga membawa kewajiban dan hak-hak tertentu. Demikian juga ketika menjadi seorang ayah ataupun ibu.

Baca Juga:  Tafsir Mu’asyarah bil Ma’ruf Menurut Kyai Husein Muhammad

Menurutnya, hal ini disebabkan karena kehidupan keluarga memiliki logika yang berbeda dengan logika kehidupan sosial umumnya. Tampaklah Muthahhari berupaya membangun sebuah konsep relasi gender dalam hukum keluarga yang tidak mengidentikkan laki-laki dan perempuan, sekaligus mengakui perbedaan keduanya.

Itulah pemikiran Murtadha Muthahhari mengenai relasi gender. Dalam menjelaskan konsep relasi kesetaraan kontekstual ini, Muthahhari mendasarkan pada metode pemikiran yang bersifat filosofis. Dengan metode filosofis ini berupaya mengemukakan secara logis makna (hakikat) di balik relasi yang membedakan laki-laki dan perempuan dalam hukum keluarga. Muthahhari menolak kesetaraan identik dalam hukum keluarga. Pemikirannya tidak sepenuhnya searah dengan wacana relasi gender yang berkembang di negara muslim seperti Turki, Iran dan Arab Saudi.

Rekomendasi

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kepala Keluarga Laki-laki Kepala Keluarga Laki-laki

Apakah Kepala Keluarga Harus Laki-laki?

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect