Ikuti Kami

Kajian

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

BincangMuslimah.Com- Pemikiran Fatima Mernissi mengenai hukum keluarga diawali dengan kepemimpinan dalam keluarga yang dikaitkan dengan beberapa permasalahan perempuan. Mulai dari problem nusyuz dan hal-hal yang mengarah pada praktek penyimpangan hubungan seksual dan sebagainya.

Fatima Mernissi adalah seorang feminis Muslim dan profesor dalam bidang sosiologi di Universitas Muhammad V Rabat. Dia lahir di salah satu harem kota Fez Maroko Utara pada tahun 1940-an. Sebagai ilmuan ia sering menulis yang berkenaan dengan masalah perempuan. Ia juga mengkritisi sebagian hadis, terutama sanad dan matan yang dirasanya merugikan perempuan.

Dari sikap kritisnya, banyak lahir karya mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Salah satunya ia mengomentari Ayat al-Quran yang menjadi alasan utama dalam menerangkan hukum hubungan keluarga ialah Qs. an-Nisa’ [4] ayat 34, yaitu :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuam, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan)” (QS. An-Nisa [4]: 34)

Dalam banyak penafsiran, makna ayat ini mengatakan bahwa pria adalah pemimpin bagi perempuan yang berarti mereka bisa mendisiplinkan perempuan, meletakkan perempuan pada tempatnya. Karena Allah telah memberikan wewenang kepada sebagian di antara kaum laki-laki atas yang lainnya. Dengan alasan, kewenangan ini terjadi dikarenakan sadaq atau mahar yang dibayar kaum pria kepada istrinya dalam akad nikah serta disusul dengan nafkah yang diberikan.

Sekalipun sudah jelas bahwa para pakar sepakat terkait supremasi pria atas perempuan, Mernissi mengatakan bahwa tidak ada kesatuan pendapat mengenai seberapa besar kewenangan pria, terutama dalam masalah nusyuz atau pemberontakan perempuan dalam hubungan seksualnya.

Baca Juga:  Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Kemudian masalah yang menyangkut ganjaran yang diperoleh orang-orang beriman di dalam surga berupa bidadari. Firman Allah dalam QS. Ad-Dukhan [44] : 51-54

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٍ، فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ، يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ، كَذَلِكَ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ

ِArtinya “Sesungguhnya orang-orang bertaqwa berada dalam tempat yang aman, yaitu dalam taman-taman dan mata air. Mereka memakai sutera yang tebal dan duduk berhadapan. Demikianlah, kami berikan kepada mereka bidadari.” (QS. Ad-Dukhan [44] : 51-54)

Dalam menafsirkan huur (bidadari), Mernissi mengomentari bahwa ditemukan dua macam surga. Pertama, surga yang dijanjikan dalam kitab suci. Kedua, berdasarkan naskah suci yang dibuat oleh para imam (Mernissi: Woman and Muslim paradise, 1995).

Seperti as-suyuthi mengatakan bahwa kelak orang beriman akan mendapat 70 orang bidadari, al-Sirad menyebutkan ada 73 orang, dan menurut Imam Qhadi mencapai 4.900 bidadari. Sedangkan Mernissi memperkirakan setiap mereka hanya diperbolehkan memiliki satu saja bidadari.

Terjadinya penafsiran yang beragam, menurut Mernissi karena selama ini yang menafsirkan teks-teks suci kebanyakan kaum lelaki, khususnya mengenai jumlah bidadari yang mendampingi di surga nanti.

Rekomendasi

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect