BincangMuslimah.Com – Saat berpuasa, pasangan suami dan istri (pasutri) dilarang melakukan hubungan intim. Jika itu dilanggar, maka akan dikenakan kafarat. Lantas bagaimana dengan berciuman. Misalnya, suami mencium istri pada siang hari bulan Ramadhan. Begitupun sebaliknya, istri mencium suaminya yang hendak pergi kerja. Apakah pasutri berciuman saat puasa Ramadhan dibolehkan?
Ulama menjelaskan bahwa hukum pasutri saling berciuman saat berpuasa, hukumnya boleh. Tidak membatalkan puasa. Penjelasan ini bisa dirujuk pada karya Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, yang termaktub dalam kitab At- Taqriratu as sadidatu fil Masaili al Mufidah.
Habib Hasan Al Kaff menjelaskan bahwa suami diperkenankan syariat untuk mencium istrinya pada saat tengah puasa Ramadhan. Demikian pula sebaliknya, istri pun boleh mencium suaminya pada siang hari bulan Ramadhan. Tidak sampai membatalkan puasa keduanya.
حكم القبلة ; تحرم اذا كانت تحرك شهوته , و اما اذا لم تحرك شهوته فخلاف الاولى, ولا تبطل الا اذا انزل بسببها
Artinya; hukum mencium pasangan ketika berpuasa; berciuman haram hukumnya apabila menggerakkan syahwatnya. Adapun jika tak menggerakkan birahi, maka terjadi perbedaan pendapat ulama; ciuman itu hukumnya tidak membatalkan puasa, kecuali apabila efek samping dari ciuman itu sampai inzal (keluar mani), maka puasanya batal.
Pendapat ini mendapatkan legitimasi kuat berdasarkan sebuah hadis dari Aisyah (istri Nabi Muhammad). Yang menjelaskan bahwa Rasulullah, saat tengah berpuasa pernah menciumnya. Dalam hadis tersebut, kendatipun nabi Muhammad menciumnya, tetapi beliau mampu menahan nafsunya. Inilah sabda Nabi Muhammad;
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَأ قَالَتْ: ((كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ)). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،.
Artinya; Aisyah semoga Allah meridhoinya ia berkata: “Nabi Saw pernah mencium sedangkan beliau berpuasa, dan beliau pun pernah menyentuh kulit sedangkan beliau berpuasa, tetapi beliau lebih dapat menahan nafsunya.” (muttafaqun alaih).
Pada sisi lain, Imam Nawawi berkata dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, berciuman yang membangkitkan syahwat di bulan Ramadhan hukumnya makruh tahrim (haram). Akan tetapi jika ciuman tersebut tidak menimbulkan nafsu birahi, tidak ada masalah hukum (boleh).
ومن حركت القبلة شهوته كره له أن يقبل وهو صائم والكراهة كراهة تحريم وان لم تحرك شهوته قال الشافعي فلا بأس بها وتركها أولى
Artinya; maka barangsiapa yang berciuman membangkitkan syahwat, maka dimakruhkan baginya berciuman dalam keadaan puasa. Adapun pengertian makruh dalam hal ini adalah makruh tahrim (haram). Namun jika berciuman tidak membangkitkan syahwatnya, menurut Imam Syafi’i, maka berciuman tersebut tidak masalah. Kendati demikian meninggalkan berciuman tetap lebih utama.
Maka kita bisa memahami, bahwa pasutri yang berciuman saat puasa Ramadhan dibolehkan selama tidak menimbulkan nafsu birahi. Meski begitu, alangkah baiknya hal ini ditinggalkan.
4 Comments