Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

BincangMuslimah.Com – Murtadha Muthahhari adalah seorang filsuf Islam atau failsuf yang membuat banyak buku. Beberapa bukunya membahas persoalan perempuan dalam Islam.

Pandangannya tentang perempuan tidak terlepas dari pemikirannya tentang filsafat manusia dan filsafat akhlak yang memang menjadi kunci dalam setiap pemikirannya.

Dalam salah satu buku yang berjudul Filsafat Perempuan dalam Islam: Hak Perempuan dan Relevansi Etika Sosial (2012), Muthahhari menuliskan bahwa Islam memIliki filosofi khusus yang berkaitan dengan hubungan dan hak-hak perempuan dan laki-laki dalam keluarga.

Filosofi Islam tentang perempuan dalam buku tersebut berbeda dengan filosofi yang berlaku empat belas abad silam dan tidak selaras pula dengan apa yang diterima di dunia pada saat ini.

Bagi Muthahhari, Islam sama sekali tidak memperdebatkan apakah perempuan dan laki-laki sama atau sebanding sebagai manusia atau tidak dan apakah hak-hak keluarga mesti sama nilainya dengan setiap anggota keluarga.

Tidak ada pertanyaan tentang kedudukan perempuan dan laki-laki sebab dalam Islam, perempuan dan laki-laki sudah memiliki kedudukan masing-masing di mana keduanya tidak berbeda.

Muthahhari mencatat bahwa menurut Islam, perempuan dan laki-laki adalah sama-sama manusia dan keduanya mendapatkan hak-hak yang sama, tidak berbeda, atau dalam kata lain bisa disebut sebagai makhluk yang sebanding.

Apa yang senantiasa menjadi perhatian dalam Islam adalah perempuan dan laki-laki berdasarkan fakta yang satu adalah perempuan, dan yang satunya lagi adalah laki-laki.

Perempuan dan laki-laki tidak identik antara yang satu dengan yang lainnya dalam banyak aspek. Bagi Muthahhari, dunia tidak persis sama bagi perempuan dan laki-laki.

Apa yang dihadapi perempuan dan laki-laki di dunia tidaklah sama. Maka, yang diperlukan tentu saja kesetaraan, bukan keseragaman. Tidak mungkin menyeragamkan keduanya.

Hal yang perlu digarisbawahi dari pemikiran Muthahhari dalam bagian ketiga buku ini yang bertajuk Status Manusiawi Perempuan dalam Alquran adalah bahwa esensi dan watak perempuan dan laki-laki tidak dimaksudkan untuk hal yang sama.

Ia lalu menambahkan bahwa di dunia Barat, ada upaya untuk menciptakan keseragaman dan keidentikan dalam undang-undang, regulasi, hak-hak, dan fungsi-fungsi antara perempuan dan laki-laki, seraya mengabaikan perbedaan alamiah dan bawaan.

Ada perbedaan alamiah dan bawaan yang tak bisa dinafikan dan ketika perbedaan tersebut dihadapkan pada realitas, ada benturan-benturan yang menimbulkan berbagai kompromi.

Ia menggarisbawahi bahwa di situlah letak perbedaan pandangan antara pandangan Islam dan pandangan Barat tentang kedudukan perempuan. Baginya, kesetaraan bukanlah keseragaman.

Dalam buku ini, ia juga mencatat bahwa pada zaman Eropa sebelum abad ke-20, perempuan secara legal maupun praktik kurang mendapatkan hak-hak sebagai manusia.

Sementara itu, dalam Islam, perempuan sudah mendapatkan haknya bahkan sejak lahir. Seperti yang kita ketahui bersama, Islam telah membebaskan kaum perempuan yang sebelumnya terbelenggu tradisi di masa Arab jahiliyah.

Ia menyatakan bahwa ketidaksamaan hak antara perempuan dan laki-laki mesti diperhatikan tidak hanya secara fisik atau yang kelihatan, tapi juga karakter esensial yang membentuk kepribadian keduanya.

Hal tersebut akan lebih selaras dengan keadilan dan dengan hak-hak alamiah. Hal tersebut juga akan menjamin kemauan positif dalam keluarga, dan menciptakan perkembangan masyarakat yang lebih baik.

Dari pemikiran Muthahhari, kita menemukan perbedaan signifikan antara filsafat Islam tentang perempuan dalam Islam dan pemikiran tentang perempuan dalam filsafat Barat.

Akan tetapi, alih-alih membandingkan keduanya, kecuali untuk kepentingan akademik, ada baiknya kita mengambil yang baik dan membuang yang buruk dari dua pemikiran tersebut.[]

Rekomendasi

summer strike seorang perempuan summer strike seorang perempuan

Summer Strike: Proses Pencarian Jati Diri Seorang Perempuan

keadilan gender waris islam keadilan gender waris islam

Keadilan Gender dalam Pembagian Waris Islam

kritik khaled ketimpangan gender kritik khaled ketimpangan gender

Pembelaan dan Kritik Khaled Abou El Fadl Terhadap Ketimpangan Gender di Era Kontemporer

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Ajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-Laki dan Perempuan

Ayu Alfiah Jonas
Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Ibadah

hukum memakai inhaler berpuasa hukum memakai inhaler berpuasa

Hukum Memakai Inhaler bagi Orang yang Berpuasa

Ibadah

imam al-azhar tema perempuan imam al-azhar tema perempuan

Imam Al-Azhar Mengangkat Tema Perempuan di Kultum Ramadan

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Hikmah Perintah Puasa dalam Islam

Kajian

hukum bermesraan saat berpuasa hukum bermesraan saat berpuasa

Hukum Bermesraan dengan Bukan Mahram Saat Berpuasa

Kajian

perintah islam bersikap adil perintah islam bersikap adil

Perintah Islam untuk Bersikap Adil kepada Semua Orang termasuk Nonmuslim

Kajian

sakit safar tidak puasa sakit safar tidak puasa

Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

Kajian

Tips Kuat Puasa Rasulullah Tips Kuat Puasa Rasulullah

Tips Kuat Puasa ala Rasulullah

Kajian

Trending

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Ibadah

Connect