Ikuti Kami

Kajian

Menyikapi Cairan Kuning yang Keluar Setelah Haid

Kelas Fikih Perempuan ramadhan
tampon and flowers in pink background

BincangMuslimah.Com – Haid adalah salah satu kodrat yang dialami oleh semua perempuan, kecuali perempuan yang ditakdirkan memiliki hormon atau penyakit tertentu yang menyebabkan tidak bisa mengalami haid atau menstruasi. Dalam Islam, pengetahuan tentang haid harus dipelajari oleh perempuan muslim karena berkaitan dengan ibadah. Hal yang sering membuat sebagian perempuan merasa bingung adalah cairan kuning yang keluar setelah haid berhenti.

Cairan kuning yang keluar setelah darah haid berhenti dialami oleh sebagian perempuan. Kadangkala itu terjadi secara rutin atau hanya sesekali saja. Hal ini seringkali membuat perempuan bingung karena berdampak pada kewajiban meninggalkan shalat dan mandi menghilangkan hadas besar.

Dalam sebuah hadis shahih dari Ummu ‘Atiyah salah satu sahabiyah Rasul dari kalangan Anshor,

عن أم عطية، نُسيبة بنت الحارث الأنصارية -رضي الله عنها- قالت: «كنا لا نعد الْكُدْرَة وَالصُّفْرَة بعد الطهر شيئًا

Artinya: Dari Ummu ‘Aṭiyyah, Nusaibah binti Al-Ḥāriṡ Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu ‘anhā-, ia berkata, ‎‎“Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang ‎keluar) setelah masa suci sebagai haid.”

Hadis ini merupakan jenis hadis takriri yang artinya sebuah sikap Rasul yang menunjukkan penetapan. Pada kala itu, sudah ma’lum pengalaman beberapa di antara sahabiyah yang mengeluarkan cairan kekuningan setelah masa suci dan sampai pada Rasulullah. Beliau tidak membantah yang berarti hal itu dibenarkan.

Dalam kitab Subulussalam karya Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani  penjelas kitab Bulughul Maram, menjelaskan, bahwa yang dimaksud oleh sahabiyah Ummu ‘Atiyyah dengan cairan kekuningan adalah cairan yang berwarna keruh atau kuning setelah melewati fase keluarnya cairan berwarna putih (al-qaṣṣatul baiḍā`), sebagai tanda selesainya haid. Hadis tersebut menjadi dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu selain darah pekat berwarna ‎kehitaman yang dikenali (sebagai darah haid) tidak dihukumi apapun, maka itu tidak dihukumi ‎sebagai haid setelah masa suci.‎

Baca Juga:  Wabah PMK Menjelang Hari Raya Kurban, Tetap Waspada

Adapun masa suci memiliki dua tanda, yaitu:‎ Pertama: Al-Qaṣṣah (cairan bening). Ada yang mengatakan bahwa cairan ini seperti benang putih yang ‎keluar dari rahim setelah haid berhenti.‎ Kedua: Al-Jufūf, yaitu keluarnya apa yang memenuhi rahim sehingga kering.‎ Dan pemahaman dari perkataannya “setelah suci”‏‎ adalah bahwa as-ṣufrah (cairan kekuningan) dan al-‎kudrah (cairan keruh) yang keluar pada hari-hari masa haid dianggap sebagai haid.  Artinya, jika belum sampai fase keluarnya al-Qassah atau al-Jufūf, maka cairan kuning atau keruh tersebut dianggap sebagai haid.

 

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect