Ikuti Kami

Kajian

Menyikapi Cairan Kuning yang Keluar Setelah Haid

Kelas Fikih Perempuan ramadhan
tampon and flowers in pink background

BincangMuslimah.Com – Haid adalah salah satu kodrat yang dialami oleh semua perempuan, kecuali perempuan yang ditakdirkan memiliki hormon atau penyakit tertentu yang menyebabkan tidak bisa mengalami haid atau menstruasi. Dalam Islam, pengetahuan tentang haid harus dipelajari oleh perempuan muslim karena berkaitan dengan ibadah. Hal yang sering membuat sebagian perempuan merasa bingung adalah cairan kuning yang keluar setelah haid berhenti.

Cairan kuning yang keluar setelah darah haid berhenti dialami oleh sebagian perempuan. Kadangkala itu terjadi secara rutin atau hanya sesekali saja. Hal ini seringkali membuat perempuan bingung karena berdampak pada kewajiban meninggalkan shalat dan mandi menghilangkan hadas besar.

Dalam sebuah hadis shahih dari Ummu ‘Atiyah salah satu sahabiyah Rasul dari kalangan Anshor,

عن أم عطية، نُسيبة بنت الحارث الأنصارية -رضي الله عنها- قالت: «كنا لا نعد الْكُدْرَة وَالصُّفْرَة بعد الطهر شيئًا

Artinya: Dari Ummu ‘Aṭiyyah, Nusaibah binti Al-Ḥāriṡ Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu ‘anhā-, ia berkata, ‎‎“Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang ‎keluar) setelah masa suci sebagai haid.”

Hadis ini merupakan jenis hadis takriri yang artinya sebuah sikap Rasul yang menunjukkan penetapan. Pada kala itu, sudah ma’lum pengalaman beberapa di antara sahabiyah yang mengeluarkan cairan kekuningan setelah masa suci dan sampai pada Rasulullah. Beliau tidak membantah yang berarti hal itu dibenarkan.

Dalam kitab Subulussalam karya Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani  penjelas kitab Bulughul Maram, menjelaskan, bahwa yang dimaksud oleh sahabiyah Ummu ‘Atiyyah dengan cairan kekuningan adalah cairan yang berwarna keruh atau kuning setelah melewati fase keluarnya cairan berwarna putih (al-qaṣṣatul baiḍā`), sebagai tanda selesainya haid. Hadis tersebut menjadi dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu selain darah pekat berwarna ‎kehitaman yang dikenali (sebagai darah haid) tidak dihukumi apapun, maka itu tidak dihukumi ‎sebagai haid setelah masa suci.‎

Baca Juga:   Islam, Agama yang Melindungi Hak-hak Perempuan

Adapun masa suci memiliki dua tanda, yaitu:‎ Pertama: Al-Qaṣṣah (cairan bening). Ada yang mengatakan bahwa cairan ini seperti benang putih yang ‎keluar dari rahim setelah haid berhenti.‎ Kedua: Al-Jufūf, yaitu keluarnya apa yang memenuhi rahim sehingga kering.‎ Dan pemahaman dari perkataannya “setelah suci”‏‎ adalah bahwa as-ṣufrah (cairan kekuningan) dan al-‎kudrah (cairan keruh) yang keluar pada hari-hari masa haid dianggap sebagai haid.  Artinya, jika belum sampai fase keluarnya al-Qassah atau al-Jufūf, maka cairan kuning atau keruh tersebut dianggap sebagai haid.

 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect