BincangMuslimah.Com – Haid adalah salah satu kodrat yang dialami oleh semua perempuan, kecuali perempuan yang ditakdirkan memiliki hormon atau penyakit tertentu yang menyebabkan tidak bisa mengalami haid atau menstruasi. Dalam Islam, pengetahuan tentang haid harus dipelajari oleh perempuan muslim karena berkaitan dengan ibadah. Hal yang sering membuat sebagian perempuan merasa bingung adalah cairan kuning yang keluar setelah haid berhenti.
Cairan kuning yang keluar setelah darah haid berhenti dialami oleh sebagian perempuan. Kadangkala itu terjadi secara rutin atau hanya sesekali saja. Hal ini seringkali membuat perempuan bingung karena berdampak pada kewajiban meninggalkan shalat dan mandi menghilangkan hadas besar.
Dalam sebuah hadis shahih dari Ummu ‘Atiyah salah satu sahabiyah Rasul dari kalangan Anshor,
عن أم عطية، نُسيبة بنت الحارث الأنصارية -رضي الله عنها- قالت: «كنا لا نعد الْكُدْرَة وَالصُّفْرَة بعد الطهر شيئًا
Artinya: Dari Ummu ‘Aṭiyyah, Nusaibah binti Al-Ḥāriṡ Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu ‘anhā-, ia berkata, “Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci sebagai haid.”
Hadis ini merupakan jenis hadis takriri yang artinya sebuah sikap Rasul yang menunjukkan penetapan. Pada kala itu, sudah ma’lum pengalaman beberapa di antara sahabiyah yang mengeluarkan cairan kekuningan setelah masa suci dan sampai pada Rasulullah. Beliau tidak membantah yang berarti hal itu dibenarkan.
Dalam kitab Subulussalam karya Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani penjelas kitab Bulughul Maram, menjelaskan, bahwa yang dimaksud oleh sahabiyah Ummu ‘Atiyyah dengan cairan kekuningan adalah cairan yang berwarna keruh atau kuning setelah melewati fase keluarnya cairan berwarna putih (al-qaṣṣatul baiḍā`), sebagai tanda selesainya haid. Hadis tersebut menjadi dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu selain darah pekat berwarna kehitaman yang dikenali (sebagai darah haid) tidak dihukumi apapun, maka itu tidak dihukumi sebagai haid setelah masa suci.
Adapun masa suci memiliki dua tanda, yaitu: Pertama: Al-Qaṣṣah (cairan bening). Ada yang mengatakan bahwa cairan ini seperti benang putih yang keluar dari rahim setelah haid berhenti. Kedua: Al-Jufūf, yaitu keluarnya apa yang memenuhi rahim sehingga kering. Dan pemahaman dari perkataannya “setelah suci” adalah bahwa as-ṣufrah (cairan kekuningan) dan al-kudrah (cairan keruh) yang keluar pada hari-hari masa haid dianggap sebagai haid. Artinya, jika belum sampai fase keluarnya al-Qassah atau al-Jufūf, maka cairan kuning atau keruh tersebut dianggap sebagai haid.