Ikuti Kami

Kajian

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernah suatu masa, perempuan tidak diberi suara untuk memilih pernikahan yang akan dihadapinya. Mereka harus berpasrah dengan apa yang telah ditentukan oleh keluarga dominan. Di sisi lain, ia pun tidak diberi keleluasaan untuk menolak. Pandangan itu tadinya dianggap telah musnah. Seiring dengan suara perempuan yang mulai didengar. Serta kebebasan berpendapat yang telah dimiliki oleh perempuan.

Nyatanya, seorang kawan pernah melalui masa yang tidak menyenangkan. Dimana ia hampir dinikahkan oleh seorang laki-laki kepercayaan pemilik pondok pesantren di desanya. Sebenarnya tidak ada yang salah dari latar belakang laki-laki pilihan dari keluarga tersebut. Akhlaknya terkenal baik, memahami agama dan punya karismatik.

Namun kawan penulis memilih untuk tidak menerima pinangan tersebut karena beberapa hal. Pertama, dirinya masih harus menuntaskan perkuliahan yang saat ini sedang dijalankan. Kedua, masih banyak pengalaman yang ingin dicari. Menurutnya walau sebagai perempuan, ia berhak untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya. Lagi pula usianya baru genap 20 tahun.

Penolakan tersebut melahirkan diskusi yang cukup alot. Bahkan salah seorang keluarga yang sudah sepuh, mengatakan apa lagi yang perlu dicari? Toh perempuan pada akhirnya akan bermuara pada persoalan dapur, sumur dan dapur. Sudah menjadi kodratnya perempuan mengurus segala tetek bengek di rumah.

Tidak hanya itu, salah seorang saudara perempuan dari kawan penulis membawakan satu hadis. Paparan hadis tersebut cukup membuat bergidik dan gamang. Apakah menolak lamaran dari laki-laki baik boleh dalam Islam?

“Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian). Bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Nikah no 1107).

Baca Juga:  Kemerdekaan dan Kedaulatan Rakyat dalam Islam

Hadis ini sering dilontarkan pada perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang sebenarnya dianggap baik. Lantas, salahkah perempuan menolak lamaran seorang laki-laki jika ia benar-benar belum siap membangun mahligai rumah tangga?

Pada dasarnya dalam pernikahan hal yang utama adalah kesiapan baik secara mental maupun material. Di sisi lain, persyaratan dari pernikahan adalah penerimaan dari pihak yang dilamar. Baik dari pihak laki-laki mau pun perempuan.

Menerima pinangan seseorang tentu saja perlu dipikirkan secara matang dan perhitungan. Karena dengan mau menerima lamaran seorang laki-laki, berarti siap menjalani kehidupan bersama.

Di sisi lain, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku ‘Perempuan (bukan) Sumber Fitnah sendiri pun memahami jika hadis di atas tidak sekadar berbicara penolakan. Namun lebih menekankan orang yang memenuhi kriteria seperti hadis di atas alangkah baiknya tidak ditolak.

Tapi tetap, Kyai Faqih menyebutkan penerimaan dari perempuan akan lamaran tersebut menjadi persyaratan. Sebelum masuk pernikahan perempuan memiliki hak mutlak untuk menolak atau mundur. Kyai Faqih pun menyebutkan dalam buku yang sama terkait seorang perempuan berhak menjatuhkan pilihan dengan siapa akan menikah, bahkan dibandingkan ayahnya. Hal ini tercantum dalam Sunan Ibn Majah no 1947 dan Sunan al-Nasa’I no 3282).

Kesimpulannya adalah tidak salah jika perempuan menolak pinangan seorang laki-laki yang dianggap baik lagi saleh. Bisa jadi alasan dari penolakan tersebut karena belum siap secara mental. Atau ada alasan kuat lainnya.  Di sisi lain, perempuan punya hak penuh untuk menentukan jalan hidup dirinya sendiri.

Rekomendasi

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Pekerja Perempuan yang Belum Tuntas Haknya

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect