Ikuti Kami

Kajian

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernah suatu masa, perempuan tidak diberi suara untuk memilih pernikahan yang akan dihadapinya. Mereka harus berpasrah dengan apa yang telah ditentukan oleh keluarga dominan. Di sisi lain, ia pun tidak diberi keleluasaan untuk menolak. Pandangan itu tadinya dianggap telah musnah. Seiring dengan suara perempuan yang mulai didengar. Serta kebebasan berpendapat yang telah dimiliki oleh perempuan.

Nyatanya, seorang kawan pernah melalui masa yang tidak menyenangkan. Dimana ia hampir dinikahkan oleh seorang laki-laki kepercayaan pemilik pondok pesantren di desanya. Sebenarnya tidak ada yang salah dari latar belakang laki-laki pilihan dari keluarga tersebut. Akhlaknya terkenal baik, memahami agama dan punya karismatik.

Namun kawan penulis memilih untuk tidak menerima pinangan tersebut karena beberapa hal. Pertama, dirinya masih harus menuntaskan perkuliahan yang saat ini sedang dijalankan. Kedua, masih banyak pengalaman yang ingin dicari. Menurutnya walau sebagai perempuan, ia berhak untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya. Lagi pula usianya baru genap 20 tahun.

Penolakan tersebut melahirkan diskusi yang cukup alot. Bahkan salah seorang keluarga yang sudah sepuh, mengatakan apa lagi yang perlu dicari? Toh perempuan pada akhirnya akan bermuara pada persoalan dapur, sumur dan dapur. Sudah menjadi kodratnya perempuan mengurus segala tetek bengek di rumah.

Tidak hanya itu, salah seorang saudara perempuan dari kawan penulis membawakan satu hadis. Paparan hadis tersebut cukup membuat bergidik dan gamang. Apakah menolak lamaran dari laki-laki baik boleh dalam Islam?

“Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian). Bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Nikah no 1107).

Baca Juga:  Mengenal Hak Cuti Haid, Hak Buruh Perempuan yang Kabarnya Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Hadis ini sering dilontarkan pada perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang sebenarnya dianggap baik. Lantas, salahkah perempuan menolak lamaran seorang laki-laki jika ia benar-benar belum siap membangun mahligai rumah tangga?

Pada dasarnya dalam pernikahan hal yang utama adalah kesiapan baik secara mental maupun material. Di sisi lain, persyaratan dari pernikahan adalah penerimaan dari pihak yang dilamar. Baik dari pihak laki-laki mau pun perempuan.

Menerima pinangan seseorang tentu saja perlu dipikirkan secara matang dan perhitungan. Karena dengan mau menerima lamaran seorang laki-laki, berarti siap menjalani kehidupan bersama.

Di sisi lain, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku ‘Perempuan (bukan) Sumber Fitnah sendiri pun memahami jika hadis di atas tidak sekadar berbicara penolakan. Namun lebih menekankan orang yang memenuhi kriteria seperti hadis di atas alangkah baiknya tidak ditolak.

Tapi tetap, Kyai Faqih menyebutkan penerimaan dari perempuan akan lamaran tersebut menjadi persyaratan. Sebelum masuk pernikahan perempuan memiliki hak mutlak untuk menolak atau mundur. Kyai Faqih pun menyebutkan dalam buku yang sama terkait seorang perempuan berhak menjatuhkan pilihan dengan siapa akan menikah, bahkan dibandingkan ayahnya. Hal ini tercantum dalam Sunan Ibn Majah no 1947 dan Sunan al-Nasa’I no 3282).

Kesimpulannya adalah tidak salah jika perempuan menolak pinangan seorang laki-laki yang dianggap baik lagi saleh. Bisa jadi alasan dari penolakan tersebut karena belum siap secara mental. Atau ada alasan kuat lainnya.  Di sisi lain, perempuan punya hak penuh untuk menentukan jalan hidup dirinya sendiri.

Rekomendasi

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect