Ikuti Kami

Kajian

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernah suatu masa, perempuan tidak diberi suara untuk memilih pernikahan yang akan dihadapinya. Mereka harus berpasrah dengan apa yang telah ditentukan oleh keluarga dominan. Di sisi lain, ia pun tidak diberi keleluasaan untuk menolak. Pandangan itu tadinya dianggap telah musnah. Seiring dengan suara perempuan yang mulai didengar. Serta kebebasan berpendapat yang telah dimiliki oleh perempuan.

Nyatanya, seorang kawan pernah melalui masa yang tidak menyenangkan. Dimana ia hampir dinikahkan oleh seorang laki-laki kepercayaan pemilik pondok pesantren di desanya. Sebenarnya tidak ada yang salah dari latar belakang laki-laki pilihan dari keluarga tersebut. Akhlaknya terkenal baik, memahami agama dan punya karismatik.

Namun kawan penulis memilih untuk tidak menerima pinangan tersebut karena beberapa hal. Pertama, dirinya masih harus menuntaskan perkuliahan yang saat ini sedang dijalankan. Kedua, masih banyak pengalaman yang ingin dicari. Menurutnya walau sebagai perempuan, ia berhak untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya. Lagi pula usianya baru genap 20 tahun.

Penolakan tersebut melahirkan diskusi yang cukup alot. Bahkan salah seorang keluarga yang sudah sepuh, mengatakan apa lagi yang perlu dicari? Toh perempuan pada akhirnya akan bermuara pada persoalan dapur, sumur dan dapur. Sudah menjadi kodratnya perempuan mengurus segala tetek bengek di rumah.

Tidak hanya itu, salah seorang saudara perempuan dari kawan penulis membawakan satu hadis. Paparan hadis tersebut cukup membuat bergidik dan gamang. Apakah menolak lamaran dari laki-laki baik boleh dalam Islam?

“Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian). Bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Nikah no 1107).

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Hadis ini sering dilontarkan pada perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang sebenarnya dianggap baik. Lantas, salahkah perempuan menolak lamaran seorang laki-laki jika ia benar-benar belum siap membangun mahligai rumah tangga?

Pada dasarnya dalam pernikahan hal yang utama adalah kesiapan baik secara mental maupun material. Di sisi lain, persyaratan dari pernikahan adalah penerimaan dari pihak yang dilamar. Baik dari pihak laki-laki mau pun perempuan.

Menerima pinangan seseorang tentu saja perlu dipikirkan secara matang dan perhitungan. Karena dengan mau menerima lamaran seorang laki-laki, berarti siap menjalani kehidupan bersama.

Di sisi lain, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku ‘Perempuan (bukan) Sumber Fitnah sendiri pun memahami jika hadis di atas tidak sekadar berbicara penolakan. Namun lebih menekankan orang yang memenuhi kriteria seperti hadis di atas alangkah baiknya tidak ditolak.

Tapi tetap, Kyai Faqih menyebutkan penerimaan dari perempuan akan lamaran tersebut menjadi persyaratan. Sebelum masuk pernikahan perempuan memiliki hak mutlak untuk menolak atau mundur. Kyai Faqih pun menyebutkan dalam buku yang sama terkait seorang perempuan berhak menjatuhkan pilihan dengan siapa akan menikah, bahkan dibandingkan ayahnya. Hal ini tercantum dalam Sunan Ibn Majah no 1947 dan Sunan al-Nasa’I no 3282).

Kesimpulannya adalah tidak salah jika perempuan menolak pinangan seorang laki-laki yang dianggap baik lagi saleh. Bisa jadi alasan dari penolakan tersebut karena belum siap secara mental. Atau ada alasan kuat lainnya.  Di sisi lain, perempuan punya hak penuh untuk menentukan jalan hidup dirinya sendiri.

Rekomendasi

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect