Ikuti Kami

Kajian

Menganalogikan Fardhu Sunnah Sebagai Modal Untung Berniaga

beberapa ibadah bulan syawal
Source: Getyyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam berniaga, seorang pebisnis ingin mendapatkan untung, bukan rugi, atau paling tidak balik modal. Begitu juga ketika beribadah kepada Allah, sebagai hamba kita menginginkan pahala, bukan kerugian. Dalam beribadah kepada Allah, ada ibadah yang sifatnya fardhu dan ada juga yang sunnah. Ibadah fardhu dan sunnah ini bisa dianalogikan sebagai modal dan untung seperti dalam berniaga,

Misalnya, seorang pebisnis menghabiskan total satu juta untuk membeli bahan baku kayu yang dipersiapkan untuk membuat kursi. Kursi yang sudah jadi siap dijual dengan dibandrol harga sebesar dua juta. Kemudian pada suatu hari datang tiga orang pembeli. Pembeli A menyanggupi untuk membayar dengan harga yang ditawarkan, yaitu dua juta. Kemudian datang pembeli B menawar harga sebesar satu juta. Sedangkan pembeli C menawar sengit sampai 800 ribu.

Pembeli mana yang akan dipilih si penjual? Tentu jika memperhitungkan matematika berbisnis, ia akan memilih pembeli A. Dengan begitu, ia akan mendapatkan kembali modal sekaligus laba sebesar satu juta. Jika memilih pembeli B maka ia tidak akan mendapatkan untung, hanya balik modal. Apalagi jika memilih pembeli C, bukan untung yang didapat melainkan buntung alias rugi.

Konsep untung-rugi seperti ini juga erat kaitannya dengan ibadah seorang muslim yang dijelaskan dalam kitab Bidayatul Hidayah karangan Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali. Perintah Allah Swt. berupa kefardhuan dianalogikan sebagai modal usaha. Sedangkan kesunnahan dianalogikan sebagai keuntungan. Artinya, ketika seseorang ingin membangun pondasi bekal di akhirat maka ibadah wajib menjadi kunci utama. Namun, ketika seorang muslim ingin mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan porsi pahala lebih untuk bekalnya di akhirat, ia tak hanya mengerjakan yang fardhu saja melainkan ditambah dengan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah.

Baca Juga:  Amalan yang Bernilai Pahala Haji Menurut Hadis Rasulullah

إِعْلَمْ أَنَ أَوَامِرَ اللّهِ تَعَالَى فَرَائِضُ وَنَوَافِلُ فَالْفَرْضُ رَأْسُ الْمَالِ وَهُوَ أَصْلُ التِّجَارَةِ وَبِهِ تُحْصَلُ النَّجَاةُ، وَالنَّفْلُ هُوَ الرِّبْحُ وَبِهِ الفَوْزُ بِالدَّرَجَاتِ

Artinya: “Ketahuilah bahwa perintah Allah swt ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib merupakan harta pokok. Dia adalah modal perdagangan yang dengannya kita bisa selamat. Sementara yang sunnah merupakan laba/untung yang dengannya kita bisa meraih kemenangan dan derajat mulia.  (Imam Ghozali, Bidayatul Hidayah, [Semarang, Al-Barokah], halaman 9).

Tak berhenti di sini, demi mewujudkan laba yang dihasilkan, Islam sudah memberikan lahan untuk mendapatkan kemenangan dan derajat mulia. Tak terbatas di waktu tertentu, melainkan dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan dari pagi, siang, sore, hingga malam hari.

Masih dalam kitab Bidayatul Hidayah, Imam Al-Ghazali menghadirkan alternatif lain untuk meraup keuntungan di dunia dengan banyak hal. Apa saja panduan yang bisa dilakukan ketika bangun tidur, adab ketika memasuki masjid, adab berpuasa, dan lainnya. Semua pembahasan ini merupakan representasi dari ketakwaan kepada Allah swt, yaitu dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Contohnya adalah adab ketika bangun tidur. Seorang muslim dianjurkan untuk bangun sebelum keluarnya fajar dan membaca dzikir kepada Allah Swt. Dengan begini, ia akan mendapat pahala sunnah. Begitupun ketika ingin memakai baju. Agar bernilai ibadah, seorang muslim bisa meniatkan memakai baju untuk mengikuti perintah Allah swt, yaitu menutupi aurat.

Fungsi niat sendiri adalah membedakan pekerjaan agar bernilai ibadah atau tidak. Jika seseorang memakai baju tanpa diniatkan apapun maka hal tersebut tidak bernilai ibadah. Lain halnya ketika ia niatkan untuk ibadah maka hal itu akan berpahala. Sebaliknya, ketika memakai baju dengan niat pamer maka itu dikategorikan sebagai orang yang rugi.

Baca Juga:  Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Menurut pemaparan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa ibadah fardhu dan sunnah dianalogikan sebagai modal dan untung dalam berbisnis. Ibadah sunnah ketika mengiringi yang wajib akan memberikan dampak besar dan menjadi wasilah seorang muslim untuk mendapatkan keuntungan berupa pahala, kemenangan, dan derajat mulia.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect