Ikuti Kami

Kajian

Meneguhkan Peran Ulama Perempuan di KUPI II, Kamaruddin Amin: Otoritas Keilmuan Perempuan Diakui dalam Islam

Meneguhkan Peran Ulama Perempuan

BincangMuslimah.Com – Kongres Perempuan Indonesia yang kedua (KUPI II) mengusung tema “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan”.  Kegiatan yang berlangsung sejak 24 hingga 26 November 2022 ini menghadirkan narasumber yang menekuni bidang keislaman secara mendalam baik ilmu Alquran maupun hadis. Salah satunya adalah Prof. Kamaruddin Amin yang pada 25 November menyampaikan materinya di “Halaqah Umum” (diskusi publik) dengan tema “Eksistensi Otoritas Perempuan di Mata Negara”.

Dalam pembicaraannya, Kamaruddin menyampaikan bahwa sebenarnya, otoritas keilmuan perempuan sudah diakui sejak awal Islam datang. Hal itu terbukti dari peran perempuan dalam meriwayatkan hadis-hadis Nabi. Terutama istri-istri Nabi Muhammad yang merekam tindak laku beliau di ruang privat. 

Adapun sumber primer umat Islam ada dua yaitu, Alquran dan hadis. Kamaruddin menambahkan, bahwa Alquran bagi sekte Sunni dan Syiah adalah sama. Tidak ada perbedaan antara keduanya. Akan tetapi, dalam kajian hadis, Sunni dan Syiah memiliki standar yang cukup berbeda.

Sunni memiliki Kutubus Sittah (enam kitab hadis yang primer) bahkan Kutubut Tis’ah (sembilan kitab hadis yang primer) yang menjadi rujukan dalam menelaah hadis-hadis Rasulullah. Sedangkan Syiah memiliki Kutub al-Arba’ah (empat kitab primer) yang menjadi rujukan bagi mereka dalam menelusuri hadis Rasulullah.

“Perempuan, para perawi hadis, mulai dari sahabat, tabi’in, tabi’i tabi’in sampai pada perawi sebelum mukharrij (periwayat hadis terakhir sekaligus pencatat hadis seperti Bukhari dan lain-lain) periwayatnya banyak sekali dari perempuan. Artinya apa? Transmisi pengetahuan di abad pertama, kedua Hijriah, perempuan secara sangat intensif. Artinya, Islam dan perempuan tidak bisa dibedakan karena mereka adalah bagian yang sangat fundamental,” tegasnya.

Di kalangan Sunni, ada beberapa perempuan yang otoritas keilmuannya diakui dalam aktivitas kolektivitas hadis di masa Rasulullah. Misal, Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah yang terhitung meriwayatkan banyak hadis setelah Abu Hurairah. Ada juga Asma binti Abu Bakar, saudara perempuan Aisyah. Juga ada Ummu Salamah yang bahkan menjadi penyebab turunnya surat al-Ahzab ayat 35. Meski tidak sebanyak laki-laki, tapi kedatangan Islam menjadi titik berangkatnya pengakuan otoritas keilmuan dari kalangan perempuan.

Baca Juga:  Haruskah Gigi Palsu Dicabut Setelah Seseorang Wafat?

Kamaruddin, selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementrian Agama (2020 hingga kini) mengatakan, secara kuantitatif, perempuan lebih unggul dalam menempati posisi sebagai penyuluh agama. Data terakhir menunjukkan, dari sekitar 50 ribu penyuluh agama yang berada di bawah pengawasan Kemenag, sejumlah 33 ribu berasal dari perempuan. Maka laki-laki hanya sejumlah 20 ribu. Angka ini sudah menunjukkan bahwa sebetulnya otoritas keagamaan dan keilmuan yang dimiliki oleh perempuan sudah diakui. 

“Ini membuktikan adanya dukungan negara,” imbuhnya.

Tambahnya lagi, Bimas Islam baru-baru ini melakukan pelatihan terhadap 10 ribu penceramah di Indonesia, hampir 5 ribu di antaranya adalah perempuan. Data-data yang ditampilkan Prof. Kamaruddin memang faktual dan juga menunjukkan adanya kontribusi perempuan di negara terutama dalam bidang keilmuan Islam dan penyebarannya. Akan tetapi, yang perlu dikritisi adalah, apakah narasi yang mereka bawa sudah merupakan narasi yang menjunjung keadilan gender atau justru melanggengkan patriarki?

Meski secara kuantitatif perempuan menempati posisi yang cukup besar, masih ada banyak hal yang harus dikoreksi dan diperjuangkan bersama-sama untuk mewujudkan peradaban yang berkeadilan. Maka KUPI II hadir untuk meneguhkan peran ulama perempuan yang membawa misi perdamaian dan keadilan Islam.

Rekomendasi

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect