BincangMuslimah.Com – Ada sebuah hadis yang populer mengenai larangan terhadap seorang istri yang keluar tanpa izin suami. Hadis ini selalu digunakan sebagai legitimasi untuk mutlak melarang perempuan keluar rumah tanpa izin. Ia diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, begini teks hadisnya:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: رأيت امرأة أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت يا رسول الله ما حق الزوج على زوجته؟ قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما
Artinya: Dari Ibnu Umar Ra berkata, “aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud)
Dalam beberapa kitab fiqih, hadis ini masuk pada cabang “Hak-hak Suami Istri”. Ternyata hadis ini tidak mutlak pelarangan pada istri untuk keluar tanpa izin, sebab istri pun memiliki hajat dan kebutuhan yang bahkan kebutuhannya untuk keluarga.
Dalam kitab Kifayat an-Nabiih fi Syarhi at-Tanbih, Imam Ibnu Rof’ah dari kalangan mazhab Syafii membolehkan istri keluar rumah jika sang suami mempersulit pemberian nafkah. Bahkan dalam keadaan seperti ini sang suami tidak diperbolehkan untuk melarang istri. Sebab sang istri keluar demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Syekh Wahbah Zuhailli dalam Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu juga menjelaskan perihal hadis ini. Seorang suami bahkan makruh melarang istrinya untuk keluar rumah saat mendapati kabar bahwa ayahnya meninggal. Hal itu yang disepakati oleh ulama mazhab Syafii. Karena pelarangan tersebut justru menyebabkan istri melarikan diri dan berbuat durhaka. Bahkan bagi kalangan ulama mazhab Hanafi seorang istri boleh keluar tanpa izin suaminya apabila salah satu orang tuanya sakit.
Seorang suami juga tidak boleh melarang istri keluar jika ia ingin belajar untuk mempelajari suatu ilmu atau mengajar. Sehingga pelarangan yang disebutkan dalam hadis tersebut bukanlah pelarangan mutlak. Seorang istri boleh keluar tanpa izin suami jika terdapat kepentingan yang bersifat syariat. Wallahu a’lam bisshowaab.
1 Comment