Ikuti Kami

Kajian

Marak Vabbing di Tiktok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

vabbing tiktok hukumnya islam
allah sudah tutup aibmu

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana di beritakan oleh pelbagai media massa, bahwa media sosial Tiktok dinilai sering menghadirkan tren kecantikan yang aneh, termasuk salah satunya adalah vabbing yang kemudian menuai pro dan kontra. Tren Vabbing di Tiktok termasuk yang ramai dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Turut meramaikan tren vabbing di Tiktok, sejumlah wanita mengoleskan cairan organ intimnya di bagian-bagian tubuh yang biasa disemprot parfum, seperti leher dan bagian tangan. Cairan organ intim tersebut digunakan sebagai pengganti parfum.

Tren ini diikuti oleh sejumlah wanita setelah adanya klaim bahwa vabbing merupakan salah satu trik yang bisa dicoba untuk meningkatkan daya tarik seksual terhadap lawan jenis.

Meski terdengar menjijikkan dan jorok, namun sejumlah wanita meyakini bahwa aroma yang dipancarkan cairan tersebut dinilai seksi oleh pria.

Vabbing sendiri merupakan singkatan dari vaginal dabbing yang diartikan sebagai praktik menggunakan cairan kelamin sebagai parfum.

Mengutip Women’sHealth, vabbing –atau pengolesan vagina– adalah seni menempatkan cairan vagina secara strategis di area utama seperti di belakang telinga atau di pergelangan tangan sebagai cara untuk menarik pasangan. Anggap saja sebagai persediaan parfum feromon pribadi Anda.

Gagasan di balik vabbing adalah bahwa cairan miss V mungkin mengandung feromon, dimana feromon memainkan peran kunci dalam beberapa banyak hewan berkomunikasi satu dengan yang lain.

Dengan demikian, banyak yang berpikir bahwa feromon yang ada pada cairan kelamin wanita mungkin memainkan peran dalam menarik lawan jenis secara seksual.

Lalu bagaimanakan pandangan syariat terhadap cairan miss V dan hukum menggunakannya sebagai pengganti parfum.

Hukum Cairan Vagina

Cairan vagina dalam istilah fiqih disebut dengan ruthubat al-farji, dan hukumnya diperinci tergantung cairan tersebut keluar dari mana. Berikut perincian hukumnya menurut ulama Syafi’iyyah:

  1. Jika cairan tersebut keluar dari balik lubang vagina (anggota vagina bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), hukumnya najis dan bisa membatalkan wudu, karena keluar dari bagian dalam tubuh.
  2. Jika keluar dari lubang vagina (bagian vagina yang tidak wajib dibasuh ketika istinja dan masih terjangkau penis saat bersenggama), hukumnya suci menurut pendapat al-ashah.
  3. Jika keluar dari luar lubang vagina (bagian vagina yang tampak ketika jongkok dan wajib disucikan ketika istinja dan mandi janabat), hukumnya adalah suci. (Abdul Hamid Asy-Syarwani & Ahmad bin Qasim al-Abbaadi, Hawasyi asy-Syarwani wa Ibnu Qasim al-Abbaadi ala Tuhfah al-Muhtaj, j. 1., h. 301).
Baca Juga:  Kasur Terkena Ompol, Bagaimana Membersihkan Najisnya?

Kesimpulannya, cairan vagina ada dua macam: 1) Suci, yaitu cairan yang keluar dari bagian luar vagina yang tampak ketika jongkok, dan cairan yang keluar dari liang vagina yang masih terjangkau oleh penis menurut qaul ashah. 2) Najis, yaitu cairan yang keluar dari bagian dalam vagina yang tidak terjangkau oleh penis dan cairan dari liang vagina yang masih terjangkau penis menurut muqabil ashah (shahih).

Bagaimana Hukum Menggunakan Cairan V Sebagai Pengganti Parfum? 

Hukum pertama, menggunakan cairan V yang najis untuk dioleskan pada tubuh atau pakaian hukumnya adalah haram, sebagaimana dijelaskan Oleh Syaikh Sulaiman Jamal, “At-tadlammukh bin najaasah (menggosokkan atau melumurkan najis) pada tubuh atau pakaian hukumnya adalah haram”. (Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyah al-Jamal, j. 1, h. 160).

Alasan keharamannya adalah bahwa agama Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan masalah kebersihan, sehingga kaum muslimin hendaknya menjadi orang-orang yang bersih. Sesuatu yang najis akan menjadi penghalang antara dirinya dengan aktifitas-aktifitas ibadah dan aktivitas lain.

Selain itu di dalam sesuatu yang najis terkadang terdapat dua mudarat. Mudarat pertama dari sisi agama, yakni karena agama melarang menggunakan sesuatu yang najis. Mudarat yang kedua dari sisi kesehatan semacam mikroba yang ada dalam nanah. (Muhammad bin Ahmad as-Syathiri, Syarah Yaqut an-Nafis, j. 1., h. 136).

Hukum Kedua, menggunakan cairan V yang suci untuk dioleskan pada tubuh atau pakaian hukumnya juga haram, karena cairan V walaupun suci akan tetapi menjijikkan (mustaqdzirah) sebagaimana ingus, ludah dan sperma.

Standar penilaian sebuah barang menjijikkan atau tidak adalah urf (penilaian umum), sedangkan definisi dari urf adalah:

مَا لَوْ عُرِضَ عَلَى الْعُقُولِ لتَلَقَّتْهُ بِالْقَبُولِ

Baca Juga:  Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

“Sesuatu yang apabila diperlihatkan kepada orang yang berakal, maka mereka akan menerima”.

Dalam Nihaayatul Muhtaj dijelaskan, “Haram menggunakan ingus, sperma dan benda-benda lain yang menjijikkan, karena benda tersebut istiqdzar (menjijikkan). Pendapat tersebut berdasarkan qaul ashah yang mengharamkan memakan ingus dan sperma.” (Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin al-Ramli, Nihaayatul Muhtaj, j. 2., h. 256).

Terkait keharaman benda-benda yang menjijikkan tersebut Allah berfirman:

…وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ…

“…dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (Q.S. Al-A’raf [07] : 157)

Artinya Allah telah mengharamkan sesuatu yang buruk semisal, bangkai, darah, daging babi, dan perbuatan zina. Termasuk sesuatu yang buruk adalah sesuatu yang menjijikkan semisal air liur, ingus, keringat, sperma, kotoran, kutu dan lian sebagainya. (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, j. 3., h. 286)

Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan, praktik vabbing dengan mengoleskan cairan V pada bagian tubuh sebagai pengganti parfum hukumnya dalam Islam adalah haram, baik cairan yang digunakan adalah cairan V yang najis maupun  yang suci, karena syariat tidak mengizinkan menggunakan benda-benda yang najis dan menjijikkan untuk sengaja dioleskan pada tubuh dengan tanpa adanya alasan yang dibenarkan.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect