BincangMuslimah.Com- Belakangan muncul tren untuk memakan makanan yang mengandung unsur emas, seperti makanan bertopping atau berlapis emas. Kandungan emas ini membuat nilai dari suatu makanan menjadi tinggi. Sehingga tidak heran jika ingin mencoba makanan yang mengandung emas harus rela merogoh dompet mulai puluhan hingga ratusan juta. Lantas bagaimana hukum memakan makanan yang mengandung emas?
Perintah Memakan Makanan yang Baik dan Halal
Untuk menjaga kesehatan tubuh manusia, Allah swt sudah mengingatkan untuk memakan makanan yang baik dan halal. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Ayat ini menunjukkan bahwa semestinya manusia memakan makanan yang baik atau tidak berhaya demi menjaga kesehatan tubuh. Karena ketika tubuh manusia sehat maka ia akan memiliki kemampuan untuk melakukan ibadah dan aktifitas lainnya.
Larangan Makan Menggunakan Wadah dari Emas
Karena pentingnya makanan dalam menopang kesehatan tubuh, Islam memberikan cukup perhatian kepada makanan yang boleh dan tidak boleh dimakan yang dikenal dengan makanan halal dan haram. Bukan hanya itu, syariat Islam juga memberikan perhatian terhadap wadah makanan. Salah satunya dengan melarang makan menggunakan wadah yang terbuat dari emas. Sebagaimana Syekh Ibn Qasim menjelaskan di dalam kitab Fath al-Qarib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 29:
(ولا يجوز) في غير ضرورة لرجل أو امرأة (استعمال) شيء من (أواني الذهب والفضة)، لا في أكل ولا في شرب ولا غيرهما
“Pada selain keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan dilarang untuk menggunakan bejana (wadah) yang terbuat dari emas dan perak. Larangan ini baik ketika makan, minum dan selain keduanya.”
Larangan ini muncul karena hadis Rasulullah saw yang menyatakan bahwa bejana yang terbuat dari emas dan perak tidak untuk umat Islam ketika di dunia. Sebagaimana Ibn Wahab menjelaskan di dalam kitab al-Jami’ fi al-Hadits halaman 713 Nomor 621:
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، أَنَّهُ قَالَ: «لَا تَشْرَبُوا فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةَ، وَلَا تَأْكُلُوا فِيهَا، فَإِنَّمَا هِيَ فِي الدُّنْيَا لِأَهْلِ الشِّرْكِ، وَهِيَ لَكُمْ فِي الْآخِرَةِ»
“Dari Huzaifah al-Yaman, dari Rasulullah saw, beliau bersabda, janganlah kalian minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak. Jangan pula kalian makan dari wadah tersebut. Karena wadah tersebut diperuntukkan bagi orang syirik ketika di dunia, dan diperuntukkan bagi kalian ketika di akhirat.”
Hukum Memakan Makanan yang Mengandung Emas
Keterangan sebelumnya menyebutkan larangan makan dan minum menggunakan wadah yang terbuat dari emas. Lantas bagaimana jika emas tersebut terdapat pada makanan yang akan kita makan?
Emas yang terkandung di dalam makanan merupakan emas murni 22-24 karat yang tidak mengandung racun dan tidak diserap oleh tubuh atau dikenal dengan edible gold. Jenis emas ini memang sengaja untuk makanan dengan bentuk lembaran, potongan kecil ataupun berbentuk serbuk sehingga aman untuk bahan konsumi.
Dalam menghukumi konsumsi emas sebagai makanan, terdapat perbedaan pendapat tergantung pada perspektif apakah emas tersebut bisa memberikan manfaat atau tidak.
Jika memakan emas hanya untuk memamerkan kekayaan dan tidak memberikan manfaat kepada tubuh, maka tidak boleh mengonsumsi emas yang ada pada makanan tersebut. Karena termasuk ke dalam bentuk perbuatan israf dan mubazir.
Perbedaan Konteks Hukum
Sebaliknya, jika mengonsumsi emas tersebut dipandang bisa memberikan manfaat kepada tubuh, maka mengkonsumsinya diperbolehkan. Terlebih yang dilarang secara eksplisit terkait emas dan perak adalah penggunaannya sebagai wadah. Bukan sebagai makanan. Hal ini selaras dengan keterangan Syekh Ibn Hajar al-Haitamy di dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj juz 1 halaman 123:
وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ دَقِّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَكْلِهِمَا مُنْفَرِدَيْنِ أَوْ مَعَ انْضِمَامِهَا لِغَيْرِهِمَا مِنْ الْأَدْوِيَةِ هَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ مِنْ سَائِرِ الْأَدْوِيَةِ أَمْ لَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنْ إضَاعَةِ الْمَالِ، وَالْجَوَابُ أَنَّ الظَّاهِرَ أَنْ يُقَالَ فِيهِ أَنَّ الْجَوَازَ لَا شَكَّ فِيهِ حَيْثُ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ نَفْعٌ، وَكَذَا إنْ لَمْ يَحْصُلْ مِنْهُ ذَلِكَ لِتَصْرِيحِهِمْ فِي الْأَطْعِمَةِ بِأَنَّ الْحِجَارَةَ وَنَحْوَهَا لَا يَحْرُمُ مِنْهَا إلَّا مَا ضَرَّ بِالْبَدَنِ أَوْ الْعَقْلِ
“Terdapat pertanyaan tentang menghaluskan emas dan perak dan memakan keduanya, atau mencampurkan emas dan perak ke dalam obat. Apakah hal tersebut diperbolehkan sebagaimana obat lainnya atau tidak diperbolehkan karena termasuk menyia-nyiakan harta? Jawabannya adalah tidak ada keraguan jika mengkonsumsi keduanya sebagai obat tentu menghasilkan manfaat. Begitu pula jika tidak menjadi obat karena sebagai makanan. Karena batu atau seumpamanya tidak haram kecuali jika akan membahayakan tubuh dan akal.”
Dengan demikian, mengkonsumsi emas yang terkandung di dalam makanan pada dasarnya boleh, karena hal tersebut tidak membahayakan tubuh. Akan tetapi, jika mengkonsumsi emas tersebut adalah bentuk dari mubazir dan israf apalagi melakukannya hanya untuk menunjukkan kesombongan, maka hal tersebut tidak boleh layaknya keharaman menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak karena menyia-nyiakan harta.