Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Macam Talak dan Hukumnya

ayat poligami

BincangMuslimah.Com –  Talak atau thalaq menurut bahasa adalah melepas tali. Sedangkan menurut syariat ialah nama dari pelepasan pernikahan. Talak disyaratkan untuk dilakukan oleh orang yang muakallaf dan atas kehendak diri sendiri. Sedangkan orang yang mabuk yang disengaja maka talaknya  tetap dihukumi jatuh sebab sebagai sanksi atasnya.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dua macam talak dan hukumnya. Kedua macam talak tersebut adalah talak yang diucapkan dengan lafal yang jelas (sharih) dan sindiran (jinayah).

Pertama, Talak sharih (jelas) yaitu, kalimat talak yang memang sudah jelas untuk melepaskan tali pernikahan. Yaitu yang semakna dengan al-thalaq (talak), al-firaq (berpisah), al-sirah (melepas). Seperti ucapan: “aku mentalakmu, kamu perempuan yang tertalak, Aku memisahkanmu, Aku melepaskanmu, atau engkau adalah perempuan yang terlepas”.

Dengan demikian apabila sang suami menjatuhkan talak dengan kalimat yang jelas bermaksud talak, kemudian menarik kembali kalimat tersebut, seperti ia berkata ” Aku tidak menghendaki talak dengan ucapan itu,” maka hal itu tidak bisa diterima.

Talak yang menggunakan kata yang jelas (sharih) itu tidak membutuhkan niat, terkecuali orang yang dipaksa untuk talak. Maka status ke-sharihan-nya menjadi kinayah (sindiran) untuknya. Karena itu jika sang suami berniat dan menjatuhkan talak dengan kalimat yang jelas dan bukan kinayah maka jatuhlah talak.

Kedua, talak kinayah ( sindiran) ialah kalimat talak yang mengandung pengertian seperti talak. Seperti ketika suami mengucapkan; “kamu perempuan yang bebas dari suami”, “Engkau perempuan yang kosong dari suami”. Talak dengan kalimat kinayah tetap membutuhkan niat dari sang suami. Apabila ia niat talak, maka talak akan jatuh, dan apabila tidak ada niat talak, maka talak tidak jatuh. Demikian jika sang suami mabuk

Baca Juga:  Mengenal Hak Cuti Haid, Hak Buruh Perempuan yang Kabarnya Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Tidak diperbolehkan mentalak sementara perempuan tersebut dalam keadaan haid, ini disebut pula talak bid’ah (disebut juga talak haram), yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq saat istri dalam keadaan haidh, sedangkan sang suami telah melakukan jima’ dengannya.

Ditinjau dari pandangan hukumnya, talak itu dapat dibagi menjadi:

  1. Wajib, yaitu seperti talaknya suami yang mengerjakan sumpah ila’ (sumpah tidak akan menyetubuhi istri).
  2. Sunnah, yaitu seperti perempuan yang tidak normal keadaannya, atau buruk perangainya. Talak sunnah adalah talak yang diperbolehkan.
  3. Makruh, yaitu seperti mencerai perempuan yang normal keadaannya dan baik perangainya.
  4. Haram, yaitu yaitu ketika istri sedang dalam keadaan haid.
  5. Mubah (boleh), Imam al Haramain memberi isyarah pada bentuk talak mubah dengan contoh mentalak istri yang tidak dicintai oleh suaminya dan hati sang suami tidak rela memberi nafkah tanpa ada unsur bersenang-senang dengan istri tersebut.

Demikian penjelasan mengenai dua macam talak, contoh, dan hukumnya. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect