BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang sangat istimewa bagi umat Islam. Pasalnya, ia adalah ibadah yang hanya bisa dilakukan setahun sekali di bulan Ramadhan. Bahkan di dalam Alquran Allah Swt. mengkhususkan perintah puasa Ramadhan di ayat 183 surat Al-Baqarah yang berbunyi
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Mengingat begitu spesialnya ibadah puasa di bulan Ramadhan, Allah Swt. pun mewanti-wanti umat Islam untuk tidak melakukan perbuatan dosa di tengah-tengah ibadah puasa. Berikut akan penulis ulas satu-satu dosa besar yang harus dihindari di bulan Ramadhan.
Pertama, berjimak atau bersetubuh dengan pasangan di siang hari saat berpuasa. Ulama fikih telah sepakat bahwa berhubungan badan di siang hari merupakan salah satu perbuatan yang membatalkan puasa. Allah Swt. berfirman di surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.”
Sehingga bersetubuh di malam hari bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di siang hari. Jika seseorang melakukan hubungan seksual dengan pasangannya di siang hari bulan Ramadhan maka konsekuensinya adalah membayar kafarat.
Kedua, istiqa’ah atau dengan sengaja memuntahkan sesuatu yang ada di perut dengan sengaja. Biasanya dilakukan dengan memasukkan tangan atau benda ke mulut sehingga makanan-makanan di perut termuntahkan. Mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa perbuatan ini membatalkan puasa. Sehingga seseorang yang menyengaja muntah harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan. Rasulullah saw. pernah berkata
مَنْ ذرعَهُ القيءُ فليس عليه قضاءٌ، ومنِ استقاء عمدًا فلْيقضِ
“Barangsiapa muntah secara tidak sengaja sedangkan dia berpuasa, maka tidak ada qadha baginya; dan barangsiapa menyengaja muntah, maka dia harus meng-qadha-nya.” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi)
Ketiga, membatalkan puasa secara sengaja tanpa uzur dengan maksud meremehkan kewajiban ini. Sebagaimana yang kita tahu, inti dari ibadah puasa adalah meninggalkan makan dan minum dari terbitnya matahari hingga terbenam. Oleh karena itu, menyengaja makan dan minum di waktu puasa adalah hal yang dibenci Allah Swt. sebab ia tidak menjalankan syariat-Nya. Maka ia wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan tanpa ada kafarat.
Berbeda jika seseorang secara tidak sengaja atau lupa makan dan minum di tengah ibadah puasanya, maka ia tidak membatalkan puasa dan ia berhak melanjutkan puasanya.
Keempat, murtad atau keluar dari agama Islam. Tidak hanya di saat bulan Ramadhan, murtad adalah perkara yang sangat tidak disukai oleh Allah Swt. secara mutlak sekalipun dilakukan di luar bulan Ramadhan. Sebab dengan murtad, seseorang telah menyekutukan Allah Swt. dengan tidak meyakini ketuhanan Allah Swt.
Bagi seseorang yang murtad di tengah ibadah puasa, maka puasanya dianggap batal dan ia wajib menggantinya jika di kemudian hari dia kembali meyakini Islam.
Kelima, keluar mani. Jika seseorang keluar mani di siang hari bulan Ramadhan, maka dipastikan puasanya batal dan harus diganti di luar bulan Ramadhan. Bermesraan dengan suami/istri di siang hari bulan Ramadhan hukumnya boleh selama tidak keluar mani. Akan tetapi ulama menganjurkan untuk menghindari hal tersebut jika potensi keluar mani cukup besar.
Itu lah lima perbuatan dosa besar yang dilarang dilakukan di saat berpuasa di bulan Ramadhan. Semoga kita dapat menjalan ibadah puasa dengan sempurna. Tentu dengan menjauhi perbuatan-perbuatan di atas.
Editor: Zahrotun Nafisah
1 Comment