Ikuti Kami

Kajian

Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

Dampak Negatif Pernikahan Dini

BincangMuslimahCom – Jargon nikah muda berseliweran di media sosial. Sebagai netizen yang baik, betapa baiknya apabila kita menyaring terlebih dahulu apa arti dan dampak nikah muda, jangan sampai terjerumus dalam praktik pernikahan dini.

Sebab, terdapat banyak dampak negatif yang terjadi dalam praktik pernikahan dini terutama pada anak. Pernikahan dini sangat membahayakan kesehatan anak. Berikut adalah tiga dari banyak sekali dampak negatif pernikahan dini.

Pertama, dampak terhadap hukum.

Pernikahan dini jika dilakukan berarti telah mengabaikan beberapa hukum yang telah ditetapkan, antara lain:

Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Per- kawinan “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah berusia 16 tahun” (Pasal 7 ayat 1).

“Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tuanya” (Pasal 6 ayat 2).

Saat ini, usia perempuan telah diganti menjadi 19 tahun dalam  Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 26 ayat 1) “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,

Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Amanat undang-undang ini bertujuan untuk melindungi anak agar tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Kedua, dampak biologis dan psikologis.

Secara biologis, organ-organ reproduksi anak yang baru menginjak akil baligh masih berada pada proses menuju kematangan. Anak-anak belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenis, apalagi jika sampai hamil dan melahirkan.
Apabila dipaksakan yang terjadi justru malah sebuah trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.

Baca Juga:  Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

Maka, pertanyaannya adalah apakah hubungan seks yang demikian adalah atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara istri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan terhadap seorang anak?

Secara psikis, anak-anak belum siap dan belum mengerti tentang hubungan seks. Hubungan seks akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan.

Ketiga, dampak sosial dan perilaku seksual.

Fenomena sosial pernikahan dini berhubungan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat. Di Indonesia, masyarakat cenderung memosisikan perempuan sebagai pelengkap kehidupan laki-laki saja.
Kondisi tersebut hanya akan melestarikan budaya patriarki yang kebanyakan hanya akan melahirkan kekerasan dan menyisakan kepedihan bagi perempuan. Selain itu, ada pula perilaku seksual berupa perilaku gemar berhubungan seksual dengan anak-anak yang dikenal dengan sebutan pedofilia.

Pedofilia tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81 dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya berupa hukuman penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.
Jika tidak diambil langkah hukum bagi pelakunya, maka tidak akan menyebabkan efek jera bagi pelaku bahkan akan menjadi panutan bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama.[]

Rekomendasi

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Benarkah Islam Menyunahkan Nikah Muda?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Risiko Nikah Muda: Antara Cinta dan Cita-cita  

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mau Nikah Muda? Tunggu Dulu, Ini Sederet Hal yang Perlu Kamu Tahu

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect