Ikuti Kami

Kajian

Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

Dampak Negatif Pernikahan Dini

BincangMuslimahCom – Jargon nikah muda berseliweran di media sosial. Sebagai netizen yang baik, betapa baiknya apabila kita menyaring terlebih dahulu apa arti dan dampak nikah muda, jangan sampai terjerumus dalam praktik pernikahan dini.

Sebab, terdapat banyak dampak negatif yang terjadi dalam praktik pernikahan dini terutama pada anak. Pernikahan dini sangat membahayakan kesehatan anak. Berikut adalah tiga dari banyak sekali dampak negatif pernikahan dini.

Pertama, dampak terhadap hukum.

Pernikahan dini jika dilakukan berarti telah mengabaikan beberapa hukum yang telah ditetapkan, antara lain:

Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Per- kawinan “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah berusia 16 tahun” (Pasal 7 ayat 1).

“Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tuanya” (Pasal 6 ayat 2).

Saat ini, usia perempuan telah diganti menjadi 19 tahun dalam  Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 26 ayat 1) “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,

Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Amanat undang-undang ini bertujuan untuk melindungi anak agar tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Kedua, dampak biologis dan psikologis.

Secara biologis, organ-organ reproduksi anak yang baru menginjak akil baligh masih berada pada proses menuju kematangan. Anak-anak belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenis, apalagi jika sampai hamil dan melahirkan.
Apabila dipaksakan yang terjadi justru malah sebuah trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.

Baca Juga:  Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

Maka, pertanyaannya adalah apakah hubungan seks yang demikian adalah atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara istri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan terhadap seorang anak?

Secara psikis, anak-anak belum siap dan belum mengerti tentang hubungan seks. Hubungan seks akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan.

Ketiga, dampak sosial dan perilaku seksual.

Fenomena sosial pernikahan dini berhubungan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat. Di Indonesia, masyarakat cenderung memosisikan perempuan sebagai pelengkap kehidupan laki-laki saja.
Kondisi tersebut hanya akan melestarikan budaya patriarki yang kebanyakan hanya akan melahirkan kekerasan dan menyisakan kepedihan bagi perempuan. Selain itu, ada pula perilaku seksual berupa perilaku gemar berhubungan seksual dengan anak-anak yang dikenal dengan sebutan pedofilia.

Pedofilia tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81 dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya berupa hukuman penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.
Jika tidak diambil langkah hukum bagi pelakunya, maka tidak akan menyebabkan efek jera bagi pelaku bahkan akan menjadi panutan bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama.[]

Rekomendasi

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Benarkah Islam Menyunahkan Nikah Muda?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Risiko Nikah Muda: Antara Cinta dan Cita-cita  

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mau Nikah Muda? Tunggu Dulu, Ini Sederet Hal yang Perlu Kamu Tahu

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect