Ikuti Kami

Kajian

Kenapa dalam Al-Qur’an Perempuan Jarang Disebut?

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Akhir-akhir ini, gerakan penyetaraan gender semakin digaung-gaungkan oleh berbagai kalangan, dari mulai para feminis hingga ibu rumah tangga. Salah satu isu yang mencuat adalah bahwa perempuan jarang disebut dalam al-Qur’an.

Apabila kita telisik lebih dalam lagi, upaya penyetaraan gender sesungguhnya telah muncul sejak masa Nabi SAW. Upaya ini dilatarbelakangi jauh sebelum Islam datang yang tidak melihat kemanusiaan perempuan.

Dahulu kala Bangsa Arab dikenal sebagai penyembah berhala yang berkelakuan amoral. Oleh sebab itulah masa itu disebut jahiliyah. Philip K. Hitti mendefinisikan masa jahiliyah sebagai masa di saat masyarakat tidak memiliki nabi tertentu yang diutus dan memimpin, serta tidak memiliki kitab suci khusus yang diwahyukan dan menjadi pedoman hidup (Philip K. Hitti, 2005).

Salah satu prilaku jahiliyah mereka adalah ketidakadilan pada perempuan. Bayi-bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena dianggap aib bagi keluarga. Perempuan dianggap lemah dan hanya bisa menjadi beban ekonomi keluarga. Kalaupun bayi perempuan terbebas dari maut, mereka akan hidup dalam kesengsaraan. Tidak diakui hak-haknya, tidak mendapatkan warisan dan justru diwariskan seperti barang.

Namun Islam datang membawa misi pembebasan bagi manusia, termasuk pembebasan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Islam menjunjung tinggi hak-hak perempuan, serta mengangkat harkat dan martabat mereka.

Di samping misi mulia Islam, kita perlu meningat pula bahwa mengubah keadaan yang telah melekat turun-temurun tak semudah membalikkan telapak tangan. Coba kita ingat kembali bagaimana larangan meminum khamr diturunkan secara bertahap. Juga upaya Islam menghapuskan perbudakan manusia secara perlahan.

Begitu pula upaya menghapuskan ketidakadilan bagi perempuan, sungguh tak mudah mengubah pola pikir yang telah mengakar dari nenek moyang. Meskipun demikian, pembelaan Islam terhadap hak-hak perempuan merupakan kemajuan pesat dibandingkan perlakuan masyarakat Arab jahiliyah kala itu.

Baca Juga:  Shalat Witir, Haruskah Dilakukan Setelah Tahajud?

Upaya penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan tidak hanya diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Nabi, tapi juga didukung para sahabat perempuan. Salah satu sahabat perempuan yang cukup lantang dalam menyuarakan hak-hak perempuan adalah Ummu Umarah.

Dalam sunan at-tirmidzi, musnad Ishaq bin Rohawaih dan al-Mu’jam al-Kabir li Thabrani, disebutkan hadis tentang Ummu Umarah yang bertanya kepada Rasulullah SAW.

يَا رَسُولَ اللَّهِ, مَا أَرَى كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا لِلرِّجَالِ , لَا أَرَى لِلنِّسَاءِ ذِكْرًا

“Ya Rasulullah, tidaklah aku lihat segala sesuatu melainkan diperuntukkan untuk laki-laki, dan setahuku kaum perempuan tidak disebutkan sama sekali.” Maka Allah SWT kemudian berfirman surah al-Ahzab ayat 35:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Dalam riwayat lainnya, disebutkan bahwa Ummu Salamah juga pernah mengutarakan kegelisahan yang sama. Dari Abdurrahman bin Syaibah, ia mendengar Ummu Salamah bertanya kepada Nabi SAW:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا لَا نُذْكَرُ فِي الْقُرْآنِ، وَيُذْكَرُ الرِّجَالُ

“Ya Rasulullah, mengapa kami (kaum perempuan) tidak (amat jarang) disebutkan dalam al-Qur’an, sedangkan laki-laki (selalu) disebut-sebut?”

Setelah mengutarakan kegelisahannya pada Rasulullah, Ummu Salamah kemudian berkata “Tidak ada yang paling mengejutkanku di hari itu kecuali suara Rasulullah di atas mimbar. Ketika itu aku sedang menyisir rambut, aku langsung membenahi rambutku lalu keluar menuju suatu ruangan dan mendengarkan (khutbah Nabi).” Ternyata beliau berkata di atas mimbar:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ -الأحزاب:35

Hadis ini tercantum dalam beberapa kitab, diantaranya Musnad Ishaq bin Rahawaih, Musnad Ahmad, dan al-Jami’ ash-shahih lissunan wal masanid karya Suhaib Abdul Jabbar.

Baca Juga:  Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Peristiwa ini menggambarkan upaya para sahabat perempuan dalam menjunjung hak dan kesetaraan gender. Mereka tak takut menyuarakan pikiran dan isi hatinya kepada Nabi. Peristiwa ini juga membuktikan bahwa Islam begitu menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Bahkan Allah SWT dan Nabi SAW begitu cepat merespon suara perempuan yang mengadukan isi hatinya. Ketika Nabi ditanya “Mengapa perempuan jarang disebutkan dalam Al-Qur’an?” Allah SWT langsung menurunkan ayat yang menyebutkan perempuan.

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak melihat hambanya dari jenis kelamin semata, melainkan dari iman dan takwanya. Terlebih dalam khutbahnya Nabi juga memperingatkan seluruh manusia (ya ayyuhan nas) untuk memperhatikan ayat ini, tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan. Ini artinya, kesetaraan gender memang harus diperjuangkan oleh siapapun, bukan hanya para perempuan saja. Karena Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan persamaan.

Selengkapnya di Islami.co

Rekomendasi

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Connect