BincangMuslimah.Com – 10 hari terakhir di bulan Ramadhan adalah hari-hari paling istimewa. Hari di mana kita dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di sepertiga malam menanti Lailatul Qadr. Hari-hari cahaya kemenangan akan tersingkap. Umat muslim dianjurkan untuk melakukan i’tikaf di masjid. Tapi di Indonesia, penamaan masjid hanya untuk tempat ibadah yang terdapat aktifitas shalat Jum’at. Selain itu biasanya disebut mushalla atau langgar. Apakah benar i’tikaf harus di masjid? Apa perbedaan masjid dengan mushalla?
Jika kita menilik makna masjid, dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili, masjid didefinisikan sebagai tempat ibadah umat muslim yang digunakan untuk shalat berjamaah. Definisi ini disebutkan dalam pendapat ulama Mazhab Hanafi tentang pengertian i’tikaf:
هو اللبث في المسجد الذي تقام فيه الجماعة
Artinya: (i’tikaf) adalah menetap di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat jamaah.
Maka itu artinya mushalla yang berdiri di Indonesia juga masuk dalam kategori masjid. Sebab mushalla atau langgar juga dijadikan sebagai tempat shalat berjamaah tapi tidak digunakan untuk shalat jum’at.
Mari kita telusuri definisinya dari sumber lain. Yaitu, fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta` Kerajaan Yordania pada 12 Juni 2012 no. 2064. Fatwa ini dijadikan salah satu acuan atau referensi bagi umat muslim dunia. Mereka menjawab pertanyaan mengenai perbedaan mushalla dan masjid.
Ulama-ulama pencetus fatwa di bawah naungan Kerajaan Yordania berpacu pada hadis Rasulullah mengenai masjid:
وجُعلتْ لي الأرضً مسجدًا وطهورًا
Artinya: Dijadikannya bumi bagiku sebagai masjid yang suci (HR. Bukhari)
Makna dari hadis ini adalah, bahwa yang dimaksud masjid secara spesifik adalah bangunan yang memang ditetapkan dan digunakan secara terus menerus untuk shalat. Sedangkan pengertian mushalla lebih umum lagi, yaitu tempat untuk shalat dan berdoa. Artinya, di mana kita melakukan shalat saat itu ia bisa disebut mushalla. Maka setiap masjid sudah pasti mushalla, dan setiap mushalla belum tentu masjid.
Perbedaan pertama adalah masjid adalah tempat ibadah yang tidak bisa dimiliki oleh satu orang tertentu. Artinya, status kepemilikannya adalah milik umat. Lain halnya dengan mushalla. Dalam Minhaj at-Thalibin disebutkan bahwa bangunan masjid tidak bisa dimiliki oleh perorangan, kepemilikannya sudah menjadi rumah Allah dan menjadi milik bersama penduduk setempat:
الأظهر أن الملك في رقبة الموقوف ينتقل إلى الله تعالى أي ينفك عن اختصاص لآدمي فلا يكون للواقف ولا للموقوف عليه
Artinya: Menurut qaul al-azhar, sesungguhnya kepemilikan dalam pengawasan wakaf masjid diserahkan kepada Allah. Artinya, kepemilikannya lepas dari kepemilikan khusus kepada satu orang tertentu. Maka tidak bisa masjid dipindah alihkan kepada wakif atau kemudian diserahkan kepada orang lain.
Membaca pengertian itu, dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa mushalla bisa berada di satu kepemilikan orang tertentu, maka sah mushalla itu dijual atau dipindahkan kepemilikannya kepada orang lain atau tempat lain dan sah untuk digadaikan.
Perbedaan kedua, perempuan haid dan junub dilarang menetap di masjid. Sedangkan di mushalla dibolehkan. Imam Nawawi menyebutkan dalam Minhaj at-Thalibin bahwa seseorang yang menanggung hadas besar dilarang menetap di masjid.
Perbedaan ketiga, i’tikaf dan shalat tahiyyat masjid tidak sah dilakukan di selain masjid. Hal ini berpacu pada kitab Mughni al-Muhtaj karya Syekh Khatib as-Syarbini. Di dalamnya disebutkan bahwa ibadah seperti i’tikaf, shalat tahiyyat masjid, dan thawaf.
Perbedaan keempat, tidak boleh dibangun di atasnya rumah setelah terbangunnya masjid. Berdasarkan apa yang disebutkan oleh Ibnu Abidin:
لو تمت المسجدية أراد البناء – أي بناء بيت للإمام فوق المسجد – منع
Artinya: Jika masjid telah dibangun, lalu hendak dibangun lagi sebuah bangun – seperti membangun rumah untuk imam di atas masjid – maka hal itu dilarang.
Jika kita menilik perbedaan-perbedaan yang disebutkan, mushalla yang ada di Indonesia tetap mengacu pada makna masjid. Karena pertama, kepemilikan mushalla bukan kepemilikan individu. Ia juga sama dengan masjid, kepemilikannya bersama. Dana yang terkumpul dari dana bersama, dibangun bersama, dan dirawat bersama.
Kedua, karena mushalla adalah tempat shalat berjamaah maka seseorang yang menanggung hadas besar tidak boleh menetap di dalamnya. Ketiga, karena mushalla di sini sama-sama dijadikan tempat yang ditetapkan untuk shalat berjamaah maka boleh melakukan i’tikaf dan tahiyyat masjid. Hal yang membedakan mushalla dan masjid di Indonesia hanyalah mushalla tidak digunakan untuk shalat Jum’at. Keempat, mushalla juga tidak dibangun lagi sebuah bangunan di atasnya untuk tempat tinggal.
Ringkasnya, fatwa dari Dar el-Ifta milik Kerajaan Yordania hanya mendefinisikan makna mushalla secara bahasa, tempat shalat secara umum. Sedangkan mushalla yang berdiri di negara kita, atau juga disebut langgar adalah bangunan yang sama-sama ditetapkan dan digunakan untuk shalat berjamaah.
Maka melakukan i’tikaf saat Ramadhan di mushalla atau langgar dekat rumah diperbolehkan karena juga masuk pada definisi masjid. Terlebih jumlah mushalla biasanya lebih banyak dan lebih dekat dengan rumah-rumah warga sehingga mudah untuk diakses. Wallahu a’lam bisshowab.