Ikuti Kami

Kajian

Istri Mengajukan Tetap Bekerja dalam Syarat Pernikahan, Bolehkah?

istri bekerja

BincangMuslimah.Com –  Banyak mempelai perempuan yang mengajukan syarat ingin tetap bekerja setelah menikah, dimana sang mempelai laki-laki pun menyetujui syarat tersebut. Lalu bagaimana jika setelah akad, suami melanggar janji tersebut? Apakah istri nusyuz jika ia tetap bekerja?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan jika suami sebelum akad nikah menyetujui istri bekerja dan kemudian melarangnya setelah akad nikah maka terdapat beberapa pendapat ulama, sebagaimana dijelaskan berikut ini

فإن رضي الزوج بعمل الزوجة أولاً ثم منعها من الخروج، سقط حقها في النفقة أيضاً؛ لأن خروجها نشوز مسقط للنفقة. لكن جرى العمل في القضاء المصري على استحقاقها النفقة؛ لأن إقدام الزوج على الزواج بها وهو يعلم أن لهاعملاً خارجياً، ولم يشترط عليها ترك العمل، يعد رضا منه بسقوط حقه في الاحتباس الكامل.

“Jika suami ridha dengan pekerjaan istri pada awalnya kemudian melarangnya keluar maka jatuh hak nafkah istri, karena keluarnya istri itu nusyuz dan menggugurkan hak nafkahnya, tapi yang berlaku dalam ketentuan hukum islam di Mesir istri tetap berhak mendapatkan nafkah sebab suami pada awalnya sebelum menikah tahu dan setuju istri bekerja di luar dan tidak mensyaratkan istri meninggalkan pekerjaannya maka ridhanya suami itu menunjukkan gugurnya hak suami melarang istri secara mutlak”

Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menjelaskan lebih lanjut terkait perbedaan pendapat ulama mengenai permasalahan ini, beliau menuliskan

أما لو اشترطت الزوجة حين العقد البقاء في عملها فهذا الشرط فاسد ملغي عند الحنفية، والعقد صحيح، وللزوج أن يمنعها من العمل، فإن استمرت فيه، سقط حقها في النفقة.وصحح المالكية هذا الشرط ولكنه مكروه لا يلزم الوفاء به، ولكن يستحب، فله أن يمنع الزوجة من العمل، فإن رفضت الاستجابة لمطلبه كانت ناشزة، يسقط حقها في النفقة، وصحح الحنابلة أيضاً هذا الشرط وأوجبوا الوفاء به، فلا يكون للزوج أن يمنع المرأة من العمل، ولو منعها لا تكون ناشزة

Baca Juga:  Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Pertama, menurut Hanafiyah, istri mengajukan syarat tetap bekerja sebelum nikah itu syarat yang tidak sah, namun akad nikah tetap sah. Sebab suami berhak melarangnya bekerja dan jika tetap bekerja maka gugur hak nafkahnya.

Kedua, menurut ulama malikiyah, syarat ini tetap sah tapi hukumnya makruh dan meski tidak harus tapi tetap disunnahkan suami menepatinya. Tapi suami tetap berhak menolak dan jika istri tetap bekerja maka ia nusyuz dan gugur hak nafkah istri.

Ketiga, ulama hanabilah juga berpendapat bahwa syarat ini sah dan mereka (para suami) wajib menepati syarat tersebut, maka tidak bisa seorang suami mencegah istri bekerja dan sekalipun melarangnya istri tidak nusyuz.”

Rekomendasi

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Dari Pakistan ke Indonesia, Ia Heran Banyak Perempuan yang Bekerja

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Perempuan mandiri secara finansial Perempuan mandiri secara finansial

Sederet Alasan Penting Kenapa Perempuan Harus Mandiri Secara Finansial

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Keluarga

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Trending

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Connect