Ikuti Kami

Kajian

Istri Mengajukan Tetap Bekerja dalam Syarat Pernikahan, Bolehkah?

istri bekerja

BincangMuslimah.Com –  Banyak mempelai perempuan yang mengajukan syarat ingin tetap bekerja setelah menikah, dimana sang mempelai laki-laki pun menyetujui syarat tersebut. Lalu bagaimana jika setelah akad, suami melanggar janji tersebut? Apakah istri nusyuz jika ia tetap bekerja?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan jika suami sebelum akad nikah menyetujui istri bekerja dan kemudian melarangnya setelah akad nikah maka terdapat beberapa pendapat ulama, sebagaimana dijelaskan berikut ini

فإن رضي الزوج بعمل الزوجة أولاً ثم منعها من الخروج، سقط حقها في النفقة أيضاً؛ لأن خروجها نشوز مسقط للنفقة. لكن جرى العمل في القضاء المصري على استحقاقها النفقة؛ لأن إقدام الزوج على الزواج بها وهو يعلم أن لهاعملاً خارجياً، ولم يشترط عليها ترك العمل، يعد رضا منه بسقوط حقه في الاحتباس الكامل.

“Jika suami ridha dengan pekerjaan istri pada awalnya kemudian melarangnya keluar maka jatuh hak nafkah istri, karena keluarnya istri itu nusyuz dan menggugurkan hak nafkahnya, tapi yang berlaku dalam ketentuan hukum islam di Mesir istri tetap berhak mendapatkan nafkah sebab suami pada awalnya sebelum menikah tahu dan setuju istri bekerja di luar dan tidak mensyaratkan istri meninggalkan pekerjaannya maka ridhanya suami itu menunjukkan gugurnya hak suami melarang istri secara mutlak”

Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menjelaskan lebih lanjut terkait perbedaan pendapat ulama mengenai permasalahan ini, beliau menuliskan

أما لو اشترطت الزوجة حين العقد البقاء في عملها فهذا الشرط فاسد ملغي عند الحنفية، والعقد صحيح، وللزوج أن يمنعها من العمل، فإن استمرت فيه، سقط حقها في النفقة.وصحح المالكية هذا الشرط ولكنه مكروه لا يلزم الوفاء به، ولكن يستحب، فله أن يمنع الزوجة من العمل، فإن رفضت الاستجابة لمطلبه كانت ناشزة، يسقط حقها في النفقة، وصحح الحنابلة أيضاً هذا الشرط وأوجبوا الوفاء به، فلا يكون للزوج أن يمنع المرأة من العمل، ولو منعها لا تكون ناشزة

Baca Juga:  Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Pertama, menurut Hanafiyah, istri mengajukan syarat tetap bekerja sebelum nikah itu syarat yang tidak sah, namun akad nikah tetap sah. Sebab suami berhak melarangnya bekerja dan jika tetap bekerja maka gugur hak nafkahnya.

Kedua, menurut ulama malikiyah, syarat ini tetap sah tapi hukumnya makruh dan meski tidak harus tapi tetap disunnahkan suami menepatinya. Tapi suami tetap berhak menolak dan jika istri tetap bekerja maka ia nusyuz dan gugur hak nafkah istri.

Ketiga, ulama hanabilah juga berpendapat bahwa syarat ini sah dan mereka (para suami) wajib menepati syarat tersebut, maka tidak bisa seorang suami mencegah istri bekerja dan sekalipun melarangnya istri tidak nusyuz.”

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Perempuan mandiri secara finansial Perempuan mandiri secara finansial

Sederet Alasan Penting Kenapa Perempuan Harus Mandiri Secara Finansial

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect