Ikuti Kami

Kajian

Istri Mengajukan Tetap Bekerja dalam Syarat Pernikahan, Bolehkah?

istri bekerja

BincangMuslimah.Com –  Banyak mempelai perempuan yang mengajukan syarat ingin tetap bekerja setelah menikah, dimana sang mempelai laki-laki pun menyetujui syarat tersebut. Lalu bagaimana jika setelah akad, suami melanggar janji tersebut? Apakah istri nusyuz jika ia tetap bekerja?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan jika suami sebelum akad nikah menyetujui istri bekerja dan kemudian melarangnya setelah akad nikah maka terdapat beberapa pendapat ulama, sebagaimana dijelaskan berikut ini

فإن رضي الزوج بعمل الزوجة أولاً ثم منعها من الخروج، سقط حقها في النفقة أيضاً؛ لأن خروجها نشوز مسقط للنفقة. لكن جرى العمل في القضاء المصري على استحقاقها النفقة؛ لأن إقدام الزوج على الزواج بها وهو يعلم أن لهاعملاً خارجياً، ولم يشترط عليها ترك العمل، يعد رضا منه بسقوط حقه في الاحتباس الكامل.

“Jika suami ridha dengan pekerjaan istri pada awalnya kemudian melarangnya keluar maka jatuh hak nafkah istri, karena keluarnya istri itu nusyuz dan menggugurkan hak nafkahnya, tapi yang berlaku dalam ketentuan hukum islam di Mesir istri tetap berhak mendapatkan nafkah sebab suami pada awalnya sebelum menikah tahu dan setuju istri bekerja di luar dan tidak mensyaratkan istri meninggalkan pekerjaannya maka ridhanya suami itu menunjukkan gugurnya hak suami melarang istri secara mutlak”

Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menjelaskan lebih lanjut terkait perbedaan pendapat ulama mengenai permasalahan ini, beliau menuliskan

أما لو اشترطت الزوجة حين العقد البقاء في عملها فهذا الشرط فاسد ملغي عند الحنفية، والعقد صحيح، وللزوج أن يمنعها من العمل، فإن استمرت فيه، سقط حقها في النفقة.وصحح المالكية هذا الشرط ولكنه مكروه لا يلزم الوفاء به، ولكن يستحب، فله أن يمنع الزوجة من العمل، فإن رفضت الاستجابة لمطلبه كانت ناشزة، يسقط حقها في النفقة، وصحح الحنابلة أيضاً هذا الشرط وأوجبوا الوفاء به، فلا يكون للزوج أن يمنع المرأة من العمل، ولو منعها لا تكون ناشزة

Baca Juga:  Meniru Etos Kerja Nabi Muhammad

Pertama, menurut Hanafiyah, istri mengajukan syarat tetap bekerja sebelum nikah itu syarat yang tidak sah, namun akad nikah tetap sah. Sebab suami berhak melarangnya bekerja dan jika tetap bekerja maka gugur hak nafkahnya.

Kedua, menurut ulama malikiyah, syarat ini tetap sah tapi hukumnya makruh dan meski tidak harus tapi tetap disunnahkan suami menepatinya. Tapi suami tetap berhak menolak dan jika istri tetap bekerja maka ia nusyuz dan gugur hak nafkah istri.

Ketiga, ulama hanabilah juga berpendapat bahwa syarat ini sah dan mereka (para suami) wajib menepati syarat tersebut, maka tidak bisa seorang suami mencegah istri bekerja dan sekalipun melarangnya istri tidak nusyuz.”

Rekomendasi

Dari Pakistan ke Indonesia, Ia Heran Banyak Perempuan yang Bekerja Dari Pakistan ke Indonesia, Ia Heran Banyak Perempuan yang Bekerja

Dari Pakistan ke Indonesia, Ia Heran Banyak Perempuan yang Bekerja

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Perempuan mandiri secara finansial Perempuan mandiri secara finansial

Sederet Alasan Penting Kenapa Perempuan Harus Mandiri Secara Finansial

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect