Ikuti Kami

Kajian

Hukum Wudhu Saat Tangan Ada Bekas Oli

wudhu tangan bekas oli
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Bagaimana hukum wudhu saat tangan ada bekas oli? Saat mengganti oli motor di bengkel, terkadang terkena tangan kita. Atau saat service kendaraan bermotor dengan sendiri, tak jarang pula anggota badan;tangan, muka atau kaki, terkena minyak oli.

Yang menjadi persoalan apakah wudhu sah saat tangan ada bekas oli? Hal itu disebabkan karena dalam dalam fikih, salah satu syarat sah berwudhu adalah sampainya air ke anggota wudhu.

Dengan demikian, jika ada penghalang yang bisa menimbulkan tidak sampainya air ke anggota wudhu, maka wudhu tersebut tidak sah. Imbasnya, ibadah yang membutuhkan wudhu, bisa tidak sah dan terlarang. Misalnya, shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an.

Kemudian, pertanyaannya adalah apakah oli tergolong sesuatu yang menghalangi mengalirnya air ke anggota wudhu, sehingga wudhu tidak sah?.

Menurut Syekh Nawawi al Bantani, lewat kitab yang berjudul Nihayatul Zain berkata bahwa minyak bukan sesuatu yang menghalangi masuknya air ke anggota wudhu. Hal ini berlaku pada minyak yang cair, yang dengan air tersebut bisa mengalir dengan air.

Akan tetapi penting dicatat, minyak yang mempunyai zat padat akan membuat air tidak sampai pada anggota wudhu. Sebab minyak dengan zat padat akan melapisi masuknya air.

و رابعها ان لا يكون على العضو (حائل) يمنع وصول الماء الى جميع اجزاء العضو الشى يجب تعميمه (كنورة) و دهن له جرم يمنع و صول الماء للبشرة

“Keempat dari syarat-syarat wudhu adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada bagian-bagian anggota tubuh yang wajib diratkan oleh air, seperti kapur gamping, minyak yang memiliki benda yang dapat mencegah sampainya air”

Dengan demikian, oli bukanlah sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika seseorang terkena oli motor atau mobil, maka wudhunya tetap sah. Sebab keadaan ini sama persis dengan orang yang memakai henna, meski warna bertahan seterusnya pada kuku atau tangannya, akan tetapi sifat asli hena itu sampai menimbulkan penghalang air.

Baca Juga:  Apakah Foto Selfi Masuk dalam Sikap Ujub?

Menurut  Imam Nawawi di kitab Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, bahwa bekas minyak yang terkena anggota wudhu, maka air akan tetap sampai padanya. Sehingga wudhu dianggap masih sah. Untuk itu, jika seorang tengah bekerja menggunakan oli, wudhunya tetap sah.

ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه  دون عينه  أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته

Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, dimana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah. 

Demikian hukum wudhu saat tangan ada bekas oli. Semoga bermanfaat.

*Artikel sudah pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Sepuluh Kesunnahan dalam Berwudu

keutamaan memperbarui wudu hadis keutamaan memperbarui wudu hadis

Keutamaan Memperbarui Wudu Berdasarkan Hadis Rasulullah

keutamaan memperbarui wudu hadis keutamaan memperbarui wudu hadis

Manfaat Wudu bagi Kesehatan

adab berwudu perlu diperhatikan adab berwudu perlu diperhatikan

Adab Berwudu yang Perlu Diperhatikan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect