BincangMuslimah.Com – Bagaimana hukum wudhu saat tangan ada bekas oli? Saat mengganti oli motor di bengkel, terkadang terkena tangan kita. Atau saat service kendaraan bermotor dengan sendiri, tak jarang pula anggota badan;tangan, muka atau kaki, terkena minyak oli.
Yang menjadi persoalan apakah wudhu sah saat tangan ada bekas oli? Hal itu disebabkan karena dalam dalam fikih, salah satu syarat sah berwudhu adalah sampainya air ke anggota wudhu.
Dengan demikian, jika ada penghalang yang bisa menimbulkan tidak sampainya air ke anggota wudhu, maka wudhu tersebut tidak sah. Imbasnya, ibadah yang membutuhkan wudhu, bisa tidak sah dan terlarang. Misalnya, shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an.
Kemudian, pertanyaannya adalah apakah oli tergolong sesuatu yang menghalangi mengalirnya air ke anggota wudhu, sehingga wudhu tidak sah?.
Menurut Syekh Nawawi al Bantani, lewat kitab yang berjudul Nihayatul Zain berkata bahwa minyak bukan sesuatu yang menghalangi masuknya air ke anggota wudhu. Hal ini berlaku pada minyak yang cair, yang dengan air tersebut bisa mengalir dengan air.
Akan tetapi penting dicatat, minyak yang mempunyai zat padat akan membuat air tidak sampai pada anggota wudhu. Sebab minyak dengan zat padat akan melapisi masuknya air.
و رابعها ان لا يكون على العضو (حائل) يمنع وصول الماء الى جميع اجزاء العضو الشى يجب تعميمه (كنورة) و دهن له جرم يمنع و صول الماء للبشرة
“Keempat dari syarat-syarat wudhu adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada bagian-bagian anggota tubuh yang wajib diratkan oleh air, seperti kapur gamping, minyak yang memiliki benda yang dapat mencegah sampainya air”
Dengan demikian, oli bukanlah sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika seseorang terkena oli motor atau mobil, maka wudhunya tetap sah. Sebab keadaan ini sama persis dengan orang yang memakai henna, meski warna bertahan seterusnya pada kuku atau tangannya, akan tetapi sifat asli hena itu sampai menimbulkan penghalang air.
Menurut Imam Nawawi di kitab Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, bahwa bekas minyak yang terkena anggota wudhu, maka air akan tetap sampai padanya. Sehingga wudhu dianggap masih sah. Untuk itu, jika seorang tengah bekerja menggunakan oli, wudhunya tetap sah.
ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه دون عينه أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, dimana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah.
Demikian hukum wudhu saat tangan ada bekas oli. Semoga bermanfaat.
*Artikel sudah pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com