Ikuti Kami

Kajian

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

hukum wudhu bagi perempuan haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, wudhu adalah cara bersuci untuk membersihkan diri dari hadas kecil. Wudhu juga menjadi salah satu syarat untuk melakukan beberapa ibadah, seperti shalat dan memegang serta membaca Alquran. Tidak hanya itu, wudhu juga disunnahkan sebelum tidur dan ketika marah. 

Ketika haid, seorang perempuan berada dalam kondisi berhadas besar. Dalam kondisi ini, timbul pertanyaan tentang bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang mengalami hadas besar seperti haid. 

Hukum Wudhu bagi Perempuan Haid, Sahkah? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk ke dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 1 halaman 330 karangan Syekh Syihabuddin al-Ramli. Di dalam kitab ini, beliau menyebutkan bahwa salah satu hal yang diharamkan bagi perempuan yang haid adalah bersuci dengan niat ibadah karena dianggap seperti bermain-main. Berikut redaksinya:

‌وَمِمَّا ‌يَحْرُمُ ‌عَلَيْهَا الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ ‌التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُودُ مِنْهَا النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يَمْتَنِعْ

Artinya: “Di antara perkara yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid adalah bersuci dari hadas dengan niat ibadah sedangkan ia tahu keharamannya karena main-main. Jika bersuci tersebut dimaksudkan untuk membersihkan diri seperti mandi sebelum haji maka tidak dilarang.”

Dari redaksi tersebut dapat dipahami bahwa bersuci dengan niat ibadah dalam hal ini adalah wudhu tidak diperbolehkan. 

Selain mengacu pada redaksi kitab tadi, kita juga bisa menjawab bagaimana hukum wudhu bagi perempuan haid dengan melihat poin dasar yang harus kita diketahui terlebih dahulu. Di antaranya adalah tentang apa fungsi wudhu di dalam Islam dan larangan apa saja yang ditujukan kepada perempuan yang haid. 

Baca Juga:  Lima Jenis Gangguan Menstruasi yang Sering Terabaikan

Pertama, larangan bagi perempuan haid

Setidaknya ada delapan larangan bagi perempuan haid. Kedelapan larangan ini disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 7:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: “Perempuan haid dan nifas diharamkan melakukan delapan hal: shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh Alquran, membawa Alquran, masuk masjid, thawaf, hubungan seksual, dan bersenang-senang di antara pusat dan lutut.”

Kedua, fungsi wudhu

Sebagaimana pernyataan sebelumnya, wudhu merupakan alat yang digunakan untuk menghilangkan hadas kecil. Shalat misalnya, seseorang yang melaksanakannya harus suci dari hadas kecil maupun besar. Oleh karena itu, wudhu juga digolongkan sebagai ibadah karena berfungsi menjadi salah satu syarat beberapa ibadah bisa dikatakan sah. 

Namun, adakalanya wudhu juga bisa digunakan semata-mata hanya untuk mendapatkan kesegaran dan membersihkan badan. Wudhu dengan tujuan ini tidak bisa menghilangkan hadas kecil dan digunakan untuk melakukan ibadah yang memerlukan wudhu seperti shalat, sebagaimana kaidah fikih mengatakan:

الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

 Artinya: “Segala sesuatu itu tergantung pada niatnya.”

Dalam poin pertama terlihat bahwa mayoritas larangan tersebut adalah ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar dalam pengerjaannya. Sehingga ketika seseorang hanya menghilangkan salah satu hadasnya saja maka ibadah tersebut belum bisa dikerjakan. 

Wudhu hanya menghilangkan hadas kecil, tidak menghilangkan hadas besar perempuan haid. Padahal, jika seseorang harus shalat maka harus suci dari hadas besar dan kecil. 

Sedangkan poin kedua menyebutkan bahwa ada dua jenis wudhu yang dilakukan seseorang. Pertama, wudhu yang bernilai ibadah dan dapat menghilangkan hadas kecil. Kedua, wudhu yang hanya semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kesegaran air. 

Baca Juga:  Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Dari kedua poin tersebut bisa disimpulkan bahwa wudhu dilakukan dengan niat menghilangkan hadas kecil atau diniatkan untuk ibadah, wudhu tersebut hukumnya haram karena dianggap sudah mempermainkan syariat. Sedangkan ketika wudhu dilakukan hanya untuk mendapatkan kesegaran maka wudhu tersebut boleh dilakukan. 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect