Ikuti Kami

Kajian

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

hukum wudhu bagi perempuan haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, wudhu adalah cara bersuci untuk membersihkan diri dari hadas kecil. Wudhu juga menjadi salah satu syarat untuk melakukan beberapa ibadah, seperti shalat dan memegang serta membaca Alquran. Tidak hanya itu, wudhu juga disunnahkan sebelum tidur dan ketika marah. 

Ketika haid, seorang perempuan berada dalam kondisi berhadas besar. Dalam kondisi ini, timbul pertanyaan tentang bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang mengalami hadas besar seperti haid. 

Hukum Wudhu bagi Perempuan Haid, Sahkah? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk ke dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 1 halaman 330 karangan Syekh Syihabuddin al-Ramli. Di dalam kitab ini, beliau menyebutkan bahwa salah satu hal yang diharamkan bagi perempuan yang haid adalah bersuci dengan niat ibadah karena dianggap seperti bermain-main. Berikut redaksinya:

‌وَمِمَّا ‌يَحْرُمُ ‌عَلَيْهَا الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ ‌التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُودُ مِنْهَا النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يَمْتَنِعْ

Artinya: “Di antara perkara yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid adalah bersuci dari hadas dengan niat ibadah sedangkan ia tahu keharamannya karena main-main. Jika bersuci tersebut dimaksudkan untuk membersihkan diri seperti mandi sebelum haji maka tidak dilarang.”

Dari redaksi tersebut dapat dipahami bahwa bersuci dengan niat ibadah dalam hal ini adalah wudhu tidak diperbolehkan. 

Selain mengacu pada redaksi kitab tadi, kita juga bisa menjawab bagaimana hukum wudhu bagi perempuan haid dengan melihat poin dasar yang harus kita diketahui terlebih dahulu. Di antaranya adalah tentang apa fungsi wudhu di dalam Islam dan larangan apa saja yang ditujukan kepada perempuan yang haid. 

Baca Juga:  Hukum Suami Pisah Tidur dengan Istri

Pertama, larangan bagi perempuan haid

Setidaknya ada delapan larangan bagi perempuan haid. Kedelapan larangan ini disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 7:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: “Perempuan haid dan nifas diharamkan melakukan delapan hal: shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh Alquran, membawa Alquran, masuk masjid, thawaf, hubungan seksual, dan bersenang-senang di antara pusat dan lutut.”

Kedua, fungsi wudhu

Sebagaimana pernyataan sebelumnya, wudhu merupakan alat yang digunakan untuk menghilangkan hadas kecil. Shalat misalnya, seseorang yang melaksanakannya harus suci dari hadas kecil maupun besar. Oleh karena itu, wudhu juga digolongkan sebagai ibadah karena berfungsi menjadi salah satu syarat beberapa ibadah bisa dikatakan sah. 

Namun, adakalanya wudhu juga bisa digunakan semata-mata hanya untuk mendapatkan kesegaran dan membersihkan badan. Wudhu dengan tujuan ini tidak bisa menghilangkan hadas kecil dan digunakan untuk melakukan ibadah yang memerlukan wudhu seperti shalat, sebagaimana kaidah fikih mengatakan:

الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

 Artinya: “Segala sesuatu itu tergantung pada niatnya.”

Dalam poin pertama terlihat bahwa mayoritas larangan tersebut adalah ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar dalam pengerjaannya. Sehingga ketika seseorang hanya menghilangkan salah satu hadasnya saja maka ibadah tersebut belum bisa dikerjakan. 

Wudhu hanya menghilangkan hadas kecil, tidak menghilangkan hadas besar perempuan haid. Padahal, jika seseorang harus shalat maka harus suci dari hadas besar dan kecil. 

Sedangkan poin kedua menyebutkan bahwa ada dua jenis wudhu yang dilakukan seseorang. Pertama, wudhu yang bernilai ibadah dan dapat menghilangkan hadas kecil. Kedua, wudhu yang hanya semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kesegaran air. 

Baca Juga:  Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Dari kedua poin tersebut bisa disimpulkan bahwa wudhu dilakukan dengan niat menghilangkan hadas kecil atau diniatkan untuk ibadah, wudhu tersebut hukumnya haram karena dianggap sudah mempermainkan syariat. Sedangkan ketika wudhu dilakukan hanya untuk mendapatkan kesegaran maka wudhu tersebut boleh dilakukan. 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect