BincangMuslimah.Com – Salah satu kewajiban muslim adalah melaksanakan ibadah shalat. Tapi, beberapa muslim sering beralasan untuk tidak melakukan shalat. Pada beberapa fenomena, muslim yang meninggalkan shalat beralasan karena mengenakan pakaian yang kotor. Seperti para pedagang, pekerja bengkel, atau pekerja kasar lainnya. Sebenarnya, bagaimana hukum shalat dengan baju yang kotor? Apakah tidak sah?
Di setiap literatur fikih, syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, tempat, dan pakaian yang dikenakan. Selain suci dari najis, seorang muslim wajib suci dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil. Syarat wajib bersih dari hadas sebelum shalat termaktub dalam surat al-Maidah ayat 6,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.
Begitu juga dalam hadis Nabi Muhammad Saw,
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Selain itu, ada syarat harus suci dari najis. Hal tersebut dari firman Allah,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ
Artinya: dan bersihkanlah pakaianmu,
Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili, ayat ini menunjukkan wajibnya suci pakaian. Makna suci adalah tidak adanya najis. Sedangkan kotor tidak berarti najis. Seperti pada beberapa fenomena pedagang, kuli bangunan, pekerja bengkel, kuli panggul, dan pekerjaan yang sulit lepas dari risiko pakaian yang kotor.
Ternyata, banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan makna najis dan kotor. Kerap kali mereka menganggap kotor adalah sama dengan najis. Misal, oli, minyak, tepung, pasir semen termasuk barang-barang najis. Mereka juga menganggap bahwa shalat harus mengenakan pakaian yang bagus dan bersih dari kotor.
Padahal Allah tidak hendak menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana yang difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 286,
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.
Tetaplah laksanakan shalat selama akal masih sehat dan upayakan semampunya.
2 Comments