Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat dengan Baju yang Kotor

hukum shalat baju kotor
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu kewajiban muslim adalah melaksanakan ibadah shalat. Tapi, beberapa muslim sering beralasan untuk tidak melakukan shalat. Pada beberapa fenomena, muslim yang meninggalkan shalat beralasan karena mengenakan pakaian yang kotor. Seperti para pedagang, pekerja bengkel, atau pekerja kasar lainnya.  Sebenarnya, bagaimana hukum shalat dengan baju yang kotor? Apakah tidak sah?

Di setiap literatur fikih, syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, tempat, dan pakaian yang dikenakan. Selain suci dari najis, seorang muslim wajib suci dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil. Syarat wajib bersih dari hadas sebelum shalat termaktub dalam surat al-Maidah ayat 6,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Artinya:  Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.

Begitu juga dalam hadis Nabi Muhammad Saw,

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari & Muslim)

Selain itu, ada syarat harus suci dari najis. Hal tersebut dari firman Allah,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Artinya: dan bersihkanlah pakaianmu,

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili, ayat ini menunjukkan wajibnya suci pakaian. Makna suci adalah tidak adanya najis. Sedangkan kotor tidak berarti najis. Seperti pada beberapa fenomena pedagang, kuli bangunan, pekerja bengkel, kuli panggul, dan pekerjaan yang sulit lepas dari risiko pakaian yang kotor.

Baca Juga:  Fiqih Perempuan : Bagaimana Cara Mensucikan Pakaian yang Terkena Darah Haid?

Ternyata, banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan makna najis dan kotor. Kerap kali mereka menganggap kotor adalah sama dengan najis. Misal, oli, minyak, tepung, pasir semen termasuk barang-barang najis. Mereka juga menganggap bahwa shalat harus mengenakan pakaian yang bagus dan bersih dari kotor.

Padahal Allah tidak hendak menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana yang difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 286,

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.

Tetaplah laksanakan shalat selama akal masih sehat dan upayakan semampunya.

 

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hikmah Shalat Tahajud untuk Kesehatan Mental

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect