Ikuti Kami

Kajian

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam
Pembacaan shalawat dilakukan dengan khusyuk (Syubbanul Wathon-Casa Kreatif)

BincangMuslimah.Com –  Sekarang kita sedang berada pada nuansa Maulid Nabi Muhammad saw. Umat Islam bersukacita merayakan hari lahirnya Rasulullah ini dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membaca shalawat. Ironisnya, di beberapa tempat pembacaan shalawat ini diiringi dengan saweran kepada para pengiring tim hadrah yang sedang tampil di atas panggung, sehingga terkesan tidak memuliakan shalawatan. 

Lantas bagaimana hukum saweran shalawat menurut pandangan Islam? Bagaimana Islam menyikapi praktik semacam ini yang bahkan dianggap sebagian orang hampir menyerupai saweran kepada para penyanyi dangdut?

Bershalawat kepada Rasulullah adalah salah satu bentuk kecintaan sekaligus harapan agar bisa mendapatkan syafaat dari beliau pada hari kiamat nanti. Dalam nuansa Maulid Nabi tentu banyak sekali acara shalawat bersama yang diselenggarakan oleh suatu lembaga maupun perorangan. 

Shalawat bersama memang tidak dilarang di dalam agama. Layaknya zikir yang justru menjadi ladang untuk mendapatkan ridha dan ampunan dari Allah ketika dilakukan bersama. Shalawat kepada Rasulullah sejatinya adalah wasilah yang kita jadikan jalan untuk bisa mencapai ridha Allah Swt. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.  yang diriwayatkan oleh Imam Al-Thabrani.

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ

Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit, berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.”

Selain saweran ketika shalawat, praktik yang harus dikritisi adalah bagi-bagi makanan dan uang ketika mahal al-qiyam. Dalam pembacaan maulid, biasanya terdapat mahal al-qiyam yang dilakukan dengan berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah. Pada kondisi demikianlah di sebagian daerah justru membagi-bagikan makanan ataupun uang. Islam memang tidak pernah melarang bahkan justru menganjurkan untuk berbagi ataupun sedekah. Namun, sepertinya berbagi ketika sedang bershalawat ini kurang tepat untuk dilakukan. 

Baca Juga:  Macam-macam Kitab Maulid Nabi Muhammad

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan ketidaktepatan tersebut.

Pertama,  shalawat hendaknya dilakukan dengan khusyuk. 

Sebagaimana dawuh K.H. Imron Rosyadi Malik pada acara Maulid Nabi di salah satu pondok pesantren di Jombang. “Melantunkan bacaan shalawat atau diba’i harus dilakukan dengan khusyuk. Sebab yang kita rayakan sekarang adalah kelahiran Nabi Muhammad, yang mana dengan adanya beliau kita jadi mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, kita tahu agama yang benar dan keyakinan yang benar,” tuturnya.

Kedua, bershalawat adalah salah satu bentuk penghormatan dan pujian kepada Rasulullah.

Oleh karena itu, hendaknya membaca shalawat dilakukan dengan fokus dan tidak terganggu dengan hal-hal lain yang justru mengalihkan perhatian kita kepada sesuatu yang tidak berkaitan dengan ungkapan rasa cinta dan penghargaan kita kepada Rasulullah. Jangan sampai karena hal lain tersebut justru membuat kehadiran Rasulullah saw. menjadi terhambat pada majelis yang bersangkutan. 

Mengenai hal ini kita bisa mengambil pelajaran dari kisah sahabat yang meninggalkan Rasulullah yang sedang berkhutbah hanya untuk melakukan transaksi jual beli hingga Allah menegur mereka yang diabadikan di dalam Q.S. Al-Jumu’ah 

وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا ۨانْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Artinya: “Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Dan Allah pemberi rezeki yang terbaik.”

Ketiga, mengganggu kekhusyukan orang lain. 

Memberi sesuatu ketika orang lain sedang khusyuk dapat menganggu kekhusyukannya. Adapun mengganggu orang yang sedang khusyuk di dalam beribadah dilarang oleh agama. 

Baca Juga:  Tafsir Surah al-Fatihah Menurut Imam Syaltut

Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang bermunajat kepada Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara kepada sebagian yang lain di dalam membaca al-quran atau di dalam shalatnya.” 

Demikianlah beberapa hal yang menjadi alasan sebaiknya ketika sedang bershalawat tidak ada praktik saweran lagi karena shalawat adalah bentuk cinta kita kepada Rasulullah. Hukum saweran yang dilakukan ketika shalawat kurang tepat dalam pandangan Islam. Seyogyanya shalawat adalah momentum mentadabburi perjuangan Nabi, tidak teralihkan dengan hal lain. 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect