Ikuti Kami

Kajian

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam
Pembacaan shalawat dilakukan dengan khusyuk (Syubbanul Wathon-Casa Kreatif)

BincangMuslimah.Com –  Sekarang kita sedang berada pada nuansa Maulid Nabi Muhammad saw. Umat Islam bersukacita merayakan hari lahirnya Rasulullah ini dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membaca shalawat. Ironisnya, di beberapa tempat pembacaan shalawat ini diiringi dengan saweran kepada para pengiring tim hadrah yang sedang tampil di atas panggung, sehingga terkesan tidak memuliakan shalawatan. 

Lantas bagaimana hukum saweran shalawat menurut pandangan Islam? Bagaimana Islam menyikapi praktik semacam ini yang bahkan dianggap sebagian orang hampir menyerupai saweran kepada para penyanyi dangdut?

Bershalawat kepada Rasulullah adalah salah satu bentuk kecintaan sekaligus harapan agar bisa mendapatkan syafaat dari beliau pada hari kiamat nanti. Dalam nuansa Maulid Nabi tentu banyak sekali acara shalawat bersama yang diselenggarakan oleh suatu lembaga maupun perorangan. 

Shalawat bersama memang tidak dilarang di dalam agama. Layaknya zikir yang justru menjadi ladang untuk mendapatkan ridha dan ampunan dari Allah ketika dilakukan bersama. Shalawat kepada Rasulullah sejatinya adalah wasilah yang kita jadikan jalan untuk bisa mencapai ridha Allah Swt. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.  yang diriwayatkan oleh Imam Al-Thabrani.

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ

Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit, berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.”

Selain saweran ketika shalawat, praktik yang harus dikritisi adalah bagi-bagi makanan dan uang ketika mahal al-qiyam. Dalam pembacaan maulid, biasanya terdapat mahal al-qiyam yang dilakukan dengan berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah. Pada kondisi demikianlah di sebagian daerah justru membagi-bagikan makanan ataupun uang. Islam memang tidak pernah melarang bahkan justru menganjurkan untuk berbagi ataupun sedekah. Namun, sepertinya berbagi ketika sedang bershalawat ini kurang tepat untuk dilakukan. 

Baca Juga:  Cara Imam Ghazali Menjawab Pertanyaan Sulit tentang Ayat Alquran

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan ketidaktepatan tersebut.

Pertama,  shalawat hendaknya dilakukan dengan khusyuk. 

Sebagaimana dawuh K.H. Imron Rosyadi Malik pada acara Maulid Nabi di salah satu pondok pesantren di Jombang. “Melantunkan bacaan shalawat atau diba’i harus dilakukan dengan khusyuk. Sebab yang kita rayakan sekarang adalah kelahiran Nabi Muhammad, yang mana dengan adanya beliau kita jadi mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, kita tahu agama yang benar dan keyakinan yang benar,” tuturnya.

Kedua, bershalawat adalah salah satu bentuk penghormatan dan pujian kepada Rasulullah.

Oleh karena itu, hendaknya membaca shalawat dilakukan dengan fokus dan tidak terganggu dengan hal-hal lain yang justru mengalihkan perhatian kita kepada sesuatu yang tidak berkaitan dengan ungkapan rasa cinta dan penghargaan kita kepada Rasulullah. Jangan sampai karena hal lain tersebut justru membuat kehadiran Rasulullah saw. menjadi terhambat pada majelis yang bersangkutan. 

Mengenai hal ini kita bisa mengambil pelajaran dari kisah sahabat yang meninggalkan Rasulullah yang sedang berkhutbah hanya untuk melakukan transaksi jual beli hingga Allah menegur mereka yang diabadikan di dalam Q.S. Al-Jumu’ah 

وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا ۨانْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Artinya: “Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Dan Allah pemberi rezeki yang terbaik.”

Ketiga, mengganggu kekhusyukan orang lain. 

Memberi sesuatu ketika orang lain sedang khusyuk dapat menganggu kekhusyukannya. Adapun mengganggu orang yang sedang khusyuk di dalam beribadah dilarang oleh agama. 

Baca Juga:  Macam-macam Kitab Maulid Nabi Muhammad

Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang bermunajat kepada Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara kepada sebagian yang lain di dalam membaca al-quran atau di dalam shalatnya.” 

Demikianlah beberapa hal yang menjadi alasan sebaiknya ketika sedang bershalawat tidak ada praktik saweran lagi karena shalawat adalah bentuk cinta kita kepada Rasulullah. Hukum saweran yang dilakukan ketika shalawat kurang tepat dalam pandangan Islam. Seyogyanya shalawat adalah momentum mentadabburi perjuangan Nabi, tidak teralihkan dengan hal lain. 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect