Ikuti Kami

Kajian

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam
Pembacaan shalawat dilakukan dengan khusyuk (Syubbanul Wathon-Casa Kreatif)

BincangMuslimah.Com –  Sekarang kita sedang berada pada nuansa Maulid Nabi Muhammad saw. Umat Islam bersukacita merayakan hari lahirnya Rasulullah ini dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membaca shalawat. Ironisnya, di beberapa tempat pembacaan shalawat ini diiringi dengan saweran kepada para pengiring tim hadrah yang sedang tampil di atas panggung, sehingga terkesan tidak memuliakan shalawatan. 

Lantas bagaimana hukum saweran shalawat menurut pandangan Islam? Bagaimana Islam menyikapi praktik semacam ini yang bahkan dianggap sebagian orang hampir menyerupai saweran kepada para penyanyi dangdut?

Bershalawat kepada Rasulullah adalah salah satu bentuk kecintaan sekaligus harapan agar bisa mendapatkan syafaat dari beliau pada hari kiamat nanti. Dalam nuansa Maulid Nabi tentu banyak sekali acara shalawat bersama yang diselenggarakan oleh suatu lembaga maupun perorangan. 

Shalawat bersama memang tidak dilarang di dalam agama. Layaknya zikir yang justru menjadi ladang untuk mendapatkan ridha dan ampunan dari Allah ketika dilakukan bersama. Shalawat kepada Rasulullah sejatinya adalah wasilah yang kita jadikan jalan untuk bisa mencapai ridha Allah Swt. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.  yang diriwayatkan oleh Imam Al-Thabrani.

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ

Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit, berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.”

Selain saweran ketika shalawat, praktik yang harus dikritisi adalah bagi-bagi makanan dan uang ketika mahal al-qiyam. Dalam pembacaan maulid, biasanya terdapat mahal al-qiyam yang dilakukan dengan berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah. Pada kondisi demikianlah di sebagian daerah justru membagi-bagikan makanan ataupun uang. Islam memang tidak pernah melarang bahkan justru menganjurkan untuk berbagi ataupun sedekah. Namun, sepertinya berbagi ketika sedang bershalawat ini kurang tepat untuk dilakukan. 

Baca Juga:  Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan ketidaktepatan tersebut.

Pertama,  shalawat hendaknya dilakukan dengan khusyuk. 

Sebagaimana dawuh K.H. Imron Rosyadi Malik pada acara Maulid Nabi di salah satu pondok pesantren di Jombang. “Melantunkan bacaan shalawat atau diba’i harus dilakukan dengan khusyuk. Sebab yang kita rayakan sekarang adalah kelahiran Nabi Muhammad, yang mana dengan adanya beliau kita jadi mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, kita tahu agama yang benar dan keyakinan yang benar,” tuturnya.

Kedua, bershalawat adalah salah satu bentuk penghormatan dan pujian kepada Rasulullah.

Oleh karena itu, hendaknya membaca shalawat dilakukan dengan fokus dan tidak terganggu dengan hal-hal lain yang justru mengalihkan perhatian kita kepada sesuatu yang tidak berkaitan dengan ungkapan rasa cinta dan penghargaan kita kepada Rasulullah. Jangan sampai karena hal lain tersebut justru membuat kehadiran Rasulullah saw. menjadi terhambat pada majelis yang bersangkutan. 

Mengenai hal ini kita bisa mengambil pelajaran dari kisah sahabat yang meninggalkan Rasulullah yang sedang berkhutbah hanya untuk melakukan transaksi jual beli hingga Allah menegur mereka yang diabadikan di dalam Q.S. Al-Jumu’ah 

وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا ۨانْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Artinya: “Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Dan Allah pemberi rezeki yang terbaik.”

Ketiga, mengganggu kekhusyukan orang lain. 

Memberi sesuatu ketika orang lain sedang khusyuk dapat menganggu kekhusyukannya. Adapun mengganggu orang yang sedang khusyuk di dalam beribadah dilarang oleh agama. 

Baca Juga:  Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang bermunajat kepada Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara kepada sebagian yang lain di dalam membaca al-quran atau di dalam shalatnya.” 

Demikianlah beberapa hal yang menjadi alasan sebaiknya ketika sedang bershalawat tidak ada praktik saweran lagi karena shalawat adalah bentuk cinta kita kepada Rasulullah. Hukum saweran yang dilakukan ketika shalawat kurang tepat dalam pandangan Islam. Seyogyanya shalawat adalah momentum mentadabburi perjuangan Nabi, tidak teralihkan dengan hal lain. 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect