Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Muslim Menjadi Penyanyi

hukum perempuan muslim penyanyi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pandangan bahwa perempuan sumber fitnah sudah merebak di tengah masyarakat sejak dahulu kala. Demikian juga pandangan bahwa perempuan adalah sumber dosa tertinggi laki-laki. Stigma negatif terhadap perempuan sudah seperti turun-temurun. Pandangan negatif ini terus dipelihara hingga saat ini. Bahkan hingga era modern ini, diskriminatif pada perempuan juga tak kunjung hilang.

Sialnya, stigma negatif ini dicarikan pembenarannya lewat teks kitab suci. Begitu juga dengan hadis Nabi. Itu tujuannya tidak lain untuk melegitimasi pandangan sebelah mata terhadap perempuan. Di antara salah satu pandangan diskriminatif itu adalah bahwa perempuan sumber fitnah, dan suara perempuan terlarang didengar. Sehingga jika ada anak perempuan yang ingin berkarir dalam bidang tarik suara, maka harus dikubur dalam-dalam, sebab tak sesuai fitrah perempuan. 

Lalu bagaimana hukum dalam fikih bagi perempuan muslim yang berprofesi sebagai penyanyi? Atau sebagai qariah yang melanggamkan ayat-ayat Alquran? 

Menurut ulama fikih, status suara perempuan memang terjadi perbedaan pendapat. Ada yang menyebutnya aurat, ada juga yang menyebutnya tidak aurat. Perdebatan ini sudah lama terjadi di antara kalangan ulama. Namun, sebagian besar ulama menyebutkan bahwa suara perempuan tidak termasuk aurat. Penjelasan ini sebagaimana dikutipkan dalam kitab al fiqhu Islami wa Adillatuhu, karya dari Syekh Wahbah Zuhaili. 

 وتخفض المرأة صوتها إن صلت بحضرة الرجال الأجانب، بحيث لا يسمعها من صلت بحضرته من الأجانب، دفعاً للفتنة، وإن كان الأصح أن صوتها ليس بعورة، فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة، بأن كان لو اختلى الرجل بها، لوقع بينهما مُحرَّم

Artinya: Perempuan merendahkan suaranya ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram sekira laki-laki tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih suaranya bukan aurat. Mendengarkan suara perempuan tidak diharamkan sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan kecuali bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, yaitu misalnya seorang laki-laki bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, tentu hal ini diharamkan.

Baca Juga:  Mulai Ramai Menjelang Pemilu Serentak 2024, Begini Pandangan Islam Terhadap Pemimpin Perempuan

Pendapat ini pula dikuat oleh Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi lewat kitab Hasyiyah Umairah, juz I,  pada halaman 177, yang menjelaskan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Pandangan ini pula yang banyak berkembang di kalangan ulama mazhab Syafi’i, bahwa suara perempuan bukan aurat. Dengan demikian, seorang laki-laki boleh saja mendengar perempuan membaca Al-Qur’an dengan keras, atau mendengar mereka mendengungkan qasidah atau shalawat dengan merdu.  

 فائدة) صوت المرأة ليس بعورة على الصحيح فلا يحرم سماعه ولا تبطل الصلاة به لو جهرت والخنثى كالأنثى رقا وحرية) 

Artinya: Faedah, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. tidak haram hukumnya mendengarkan suara perempuan. Shalat perempuan tidak batal seandainya mereka mengeraskan suara. Status hukum khunsa (banci) setara dengan perempuan baik posisinya sebagai budak maupun merdeka.

Sementara itu dalam sebuah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan nomor hadits 987, dijelaskan bahwa dalam suatu hari di Mina, Aisyah didampingi dua orang perempuan yang sedang memukul alat musik dan bernyanyi. Melihat itu Abu Bakar hendak menegur perempuan yang bernyanyi tersebut, akan tetapi Rasulullah melarangnya dan membiarkan perempuan itu bernyanyi. Simak hadis berikut ini. 

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ فِي أَيَّامِ مِنَى تُدَفِّفَانِ، وَتَضْرِبَانِ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ، فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ، وَتِلْكَ الأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى رواه البخاري.

Artinya: Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Abu Bakar r.a. menemui Aisyah pada saat di Mina. Di samping Aisyah ada dua orang perempuan menyanyi dan memukul alat musik dan saat itu Rasulullah saw sedang menutup wajahnya dengan baju. Abu Bakar lalu mencegah kedua perempuan itu, maka Rasulullah membuka wajahnya lalu berkata: biarkan mereka wahai Abu Bakar, karena sekarang adalah hari raya, yaitu hari-hari ketika kita menginap di Mina. 

Baca Juga:  Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

Di samping itu, ada juga hadis lain yang bersumber dari Imam Bukhari, yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah menyaksikan sebuah pernikahan. Dalam pernikahan tersebut sebagaimana cerita Rubayyi binti Afra, bahwa ia berhadapan dengan Nabi. Di tengah acara pesta pernikahan tersebut beberapa orang wanita menyanyi diiringi dengan tambor. Dalam keadaan tersebut Nabi membiarkan mereka menyanyi.  

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَان قَالَ: قَالَتِ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَّوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ: جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَليّ فَجَلسَ عَلَى فِراشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بالدُفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ، إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدِ، فَقَالَ: دَعَي هَذِهِ وَقَوْلِي بِالَّذِيِ كُنْتِ تَقُولِين [رواه البخارى].

Artinya: Khalid bin Dzakwan (diriwayatkan) menceritakan kepada kami, ia berkata: Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ berkata: Nabi saw datang menghadiri pesta nikah,  lalu duduk aku (dulu) menikah (sehingga) aku dan Nabi saling berhadapan. Kemudian beberapa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di Badar. Salah seorang wanita (penyanyi) tersebut mengatakan bahwa (di depan mereka) ada Rasul yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Rasul bersabda: Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi.

Kesimpulannya, berdasarkan sumber dari hadis dan pendapat ulama tersebut, seorang hukum perempuan menjadi penyanyi adalah boleh selama ia tidak mengumbar aurat tubuhnya atau melakukan tindakan senonoh dan amoral. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect