Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Membaca Alquran Tanpa Menutup Aurat

bantahan ketuhanan nabi isa

BincangMuslimah.Com – Membaca Alquran merupakan aktifitas ibadah yang mulia. Membaca Alquran mendekatkan hamba pada pencipta-Nya. Aktifitas membacanya pun bisa dilakukan di mana saja asal tempatnya suci. Begitu juga bisa dilakukan oleh siapapun baik perempuan maupun laki-laki. Tapi Seringkali kita melihat perempuan yang sedang membaca Alquran tanpa menutup aurat seperti tidak mengenakan jilbabnya. Bagaimana hukumnya?

Keterangan akan pahala yang besar bagi seseorang yang membaca Alquran tertera dalam Alquran. Mereka juga kelak akan ditempat di sisi orang yang mulia.

Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S al Fathir/35;29-30, yang menjelaskan bahwa orang yang senantiasa membaca Alquran mendepatkan pahal yang besar. Allha berfirman;

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتۡلُونَ كِتَٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرۡجُونَ تِجَٰرَةً لَّن تَبُورَ لِيُوَفِّيَهُمۡ أُجُورَهُمۡ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضۡلِهِۦٓ إِنَّهُۥ غَفُورٌ شَكُورٌ,

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.

Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.

Pada sisi lain, terdapat juga hadis Nabi yang berasal dari  Abi Umamah yang menjelaskan bahwa kelak orang yang gemar tilawah Alquran, maka itu akan menjadi pemberi syafaat baginya di hari kiamat. Nabi bersabda, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim;

عن أبي أمامة قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول اقرءوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعاً لأصحابه

Artinya: “Dari Abu Umamah, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Hendaklah kalian membaca Al-Qur’an karena ia nanti akan datang sebagai pemberi syafa’at bagi pembacanya pada hari Kiamat,”.

Pada ayat dan  hadis Nabi di atas tergambar jelas faedah membaca Alquran yang sangat besar, namun bagaimana hukum membacanya bagi perempuan yang tidak memakai hijab atau tidak menutup auratnya? Apakah itu tindakan yang dibolehkan? Atau justru perilaku yang diharamkan?

Baca Juga:  Propaganda Lewat Media Sosial: Cara ISIS Rekrut Jihadis Muda

Membaca Alquran tanpa memakai hijab atau terbuka aurat bagi perempuan, menurut ulama itu boleh. Adalah Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Ifta Misriyah, telah mengeluarkan fatwa resmi  bahwa perempuan yang tak memakai jilbab dan terbuka aurat dibolehkan untuk membaca Alquran.

Pendapat tersebut dijelaskan oleh Doktor Syeikh Nur Ali Salman. Ia mengutarakan seorang perempuan dipersilahkan untuk membaca Alquran, sekalipun ia dalam keadaan terbuka aurat. Sebab, memakai jilbab ataupun menutup aurat tidaklah menjadi persyaratan utama bagi seseorang untuk diizinkan membaca Alquran.

Inilah penjelasan Dr. Nur Ali Salman dari Lembaga Fatwa Mesir tentang bolehnya perempuan terbuka aurat membaca ayat Alquran.

الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله , نعم يجوز؛ لأنه ليس من شروط قراءة القرآن أن تكون المرأة محتجبة، ولكن يستحب لها ذلك كي تكون متهيئة لسجود التلاوة أثناء القراءة، فستر العورة من شروط صحة سجود التلاوة كما هو من شروط صحة الصلاة، والمهم أن لا تهجر قراءة القرآن. والله أعلم.

Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad SAW, iya, boleh bagi perempuan yang tak menutup aurat untuk  membaca Alquran, karena sesungguhnya menutup kepala bagi perempuan bukanlah syarat untuk membaca Alquran.

Kendati demikian, sunnah hukumnya bagi perempuan untuk memakai jilbab, agar ia nanti bisa  bersiap untuk melaksanakan sujud tilawah di tengah bacaan ayatnya (bacaan ayat sajadah), apabila sampai pada ayat yang munyuruh sujud tilawah.

Maka, adalah menutup aurat merupakan syarat sah untuk sujud tilawah, sebagaimana menutup aurat juga merupakan syarat sah shalat. Dan yang paling terpenting, perempuan jangan sampai meninggalkan bacaan Alquran.

Dari penjelasan Lembaga Fatwa Mesir di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa membaca Alquran bagi perempuan diperkenankan sekalipun tidak menutup aurat. Sebab, syarat membaca Al-Qur’an adalah dalam keadaan suci. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S al Waqi’ah/56;29.

Baca Juga:  Hukum Menerima Upah dari Membaca Alquran

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya; “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”

Rekomendasi

nabi adam mendapat ampunan nabi adam mendapat ampunan

Kisah Nabi Adam yang Mendapat Ampunan pada Bulan Muharram

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect