Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menunda Menikah di Bulan Syawal Karena Korona

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di antara bulan hijriah di mana Nabi Muhammad menikah adalah bulan Syawal. Tepatnya adalah bulan ketika umat Islam merayakan Idul Fitri dan berlebaran setelah 30 hari berpuasa. Tidak heran jika menikah di bulan syawal dijadikan sebagai momentum oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai “Bulannya Orang Nikah”. Habis lebaran, Terbitlah kondangan. Kurang lebih itulah bentuk joke ringan yang menggambarkan bejubelnya undangan pernikahan pasca lebaran di Bulan Syawal.

Namun demikian, tahun ini adalah tahun berbeda yang menjadi masa-masa sulit para pejuang Nikah Syawal. Mengapa? Tentu karena situasi dan kondisi pandemi yang belum diprekdiksikan berakhirnya. Kebijakan untuk tidak menghelat pernikahan menjadi salah satu kegalauan calon-calon pengantin Syawal. Ada yang tetap memutuskan untuk tetap menikah dengan protokol kesehatan, namun tidak jarang yang memtuskan untuk menundanya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menunda menikah di Bulan Syawal karena korona?

Berbicara tentang pernikahan, argumentasi agama yang paling sering dijadikan alasan untuk menyegerakan pernikahan adalah hadis riwayat Bukhari Muslim berikut ini.

عن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه قال: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم شبابًا لا نجد شيئًا، فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((يا معشر الشباب، من استطاع الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاءٌ))؛ متفق عليه

Dari ‘Abdullah Ibn Mas’ud berkata; ketika kami para pemuda bersama nabi tidak mendapatkan sesuatu, Nabi kemudian berkata kepada kami “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Baca Juga:  10 Kondisi Disunnahkan Azan di Luar Waktu Shalat

Jika kita amati sekilas hadis di atas, maka alasan utama pernikahan adalah kata al-ba’ah atau yang diterjemahkan dengan kata mampu. Kata ini sebagaimana penjelasan Imam Nawawi yang dikutip oleh Ibnu Hajar dalam kitab syarhnya Fathul Bari mengandung dua makna.

Pertama, adalah al-jima’ atau kemampuan untuk menggaulis istri sebagai nafkah batin. Kedua, adalah mu’natun nikah atau akomodasi (bekal) dalam melangsungkan pernikahan, termasuk menafkahi keluarga. Jika kemampuan baik menafkahi secara lahir dan batin ini tidak bisa dipenuhi, maka muncullah anjuran untuk berpuasa sebagaimana yang Nabi perintahkan dalam redaksi akhir hadis tersebut.

Dalam cara pandang fikih, penyebab yang menjadikan kewajiban seseorang untuk menikah bukanlah terletak pada waktu diadakannya menikah. Asas yang mendasari adanya pernikahan adalah karena keinginan nafsu yang tidak bisa dikontrol sehingga menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam zina. Kembali pada konteks Syawal dan pandemi, maka seseorang yang menunda nikah di Bulan Syawal menjadi bulan lain adalah boleh selama ia mampu menahan hawa nafsunya untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, terlebih lagi berzina.

Penulis teringat kalimat Prof. M. Quraish Shihab dalam sebuah kajian di zoom bahwa semua hari adalah baik, maka menikahlah tidak hanya terbatas di bulan Syawal, bulan di mana Nabi melangsungkan pernikahanpun tidak hanya di bulan Syawal. Maka, mau menunda atau dilaksanakan tetap di Bulan Syawal meskipun dalam keadaan pandemi, tentu tidak menjadi masalah asal tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan dan tetap pada koridor syariat Islam.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect