BincangMuslimah.Com – Setiap tanggal 25 Desember, umat Kristiani merayakan hari besar mereka, Hari Raya Natal. Momen perayaan natal terkadang dimanfaatkan oleh sebagian umat muslim untuk memperoleh tambahan rezeki dan keuntungan ekonomi dengan menjual pernak pernik natal, seperti pohon natal, topi santa, kue natal, dan lainnya. Lantas, bagaimana hukum menjual pernak-pernik natal dalam Islam? Apakah diperbolehkan?
Hukumnya Mubah
Imam Malik berpendapat akan kebolehan menjual kebutuhan umat Kristiani, meskipun jualannya di sekitar gereja. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tajul Iklil li Mukhtashar Khalil berikut,
وروى ابن القاسم أن مالكا سئل عن أعياد الكنائس فيجتمع المسلمون يحملون إليها الثياب والأمتعة وغير ذلك يبيعون يبتغون الفضل فيها، قال: لا بأس
“Ibn Al-Qasim meriwayatkan, bahwa Imam Malik pernah ditanya mengenai berbagai hari raya di gereja, kemudian orang-orang Islam membawa pakaian, bermacam-macam barang dan dagangan lainnya ke gereja untuk berjualan dan mengais keuntungan di sana. Imam Malik berkata, ‘Itu tidak apa-apa’.”
Begitu pula boleh seorang muslim membeli pernak pernik natal untuk memperindah perayaan Natal tersebut. Menurut Imam Ahmad, selama muslim tersebut tidak mengikuti perayaan natal di gereja, membeli keperluan Natal guna meriahkan perayaan natal hukumnya boleh. Sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Adab as-Syar’iyah yang artinya,
“Kaum muslimin hanya dilarang memasuki sinagog dan gereja (pada saat hari raya non-muslim). Adapun sesuatu yang dijual di pasar, seperti makanan, maka tidak dilarang. Meskipun dimaksudkan untuk menyempurnakan dan memperindah perayaan tersebut untuk mereka.”
Hukumnya Haram
Menurut mazhab Syafi’i, seorang muslim yang melakukan kegiatan jual beli pernak pernik untuk hari raya Natal hukumnya haram. Begitu pula praktik ijarah. Karyawan yang bekerja membantu melakukan kegiatan jual beli untuk hari raya Natal, hukumnya tidak diperbolehkan.
Jika menelisik rukun dan syarat jual beli dalam mazhab Syafi’i, menjual pernak-pernik hari Natal tidak memenuhi rukun jual beli. Memang, dari segi akad, orang yang berakad, dan uang yang menjadi alat tukarnya sudah memenuhi syarat menurut mazhab Syafi’i. Akan tetapi, salah satu rukun jual beli adalah barang yang diperjualbelikan tidak memberi manfaat menurut syara’ sebab pernak pernik tersebut digunakan untuk merayakan perayaan hari raya Natal.
Kemudian, menjual keperluan natal hukumya tidak boleh, sebab hal ini termasuk membantu ibadah orang non muslim sesuai dengan keterangan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra, juz 2, halaman 239.
بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك.
Ibnu Hajj berkata: “Tidak boleh seorang muslim menjual sesuatu kepada seorang nasrani untuk kepentingan hari rayanya, baik itu daging, kulit manusia, pakaian, maupun meminjamkan sesuatu, bahkan binatang sekalipun. Membantu mereka dalam kekafiran mereka, dan mereka yang bertanggung jawab harus mencegah umat Islam melakukan hal tersebut.”
Tentunya, pelarangan ini tidak berlaku bagi semua komoditi. Pada hakikatnya, hukum bermuamalah dengan non muslim hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Fath al-Bari, juz 4, halaman 410,
“Mengadakan transaksi dengan orang-orang non muslim diperbolehkan kecuali menjual alat-alat yang digunakan untuk memerangi orang-orang muslim”.
Perlu ditekankan bahwa Islam menghormati hak umat lain untuk beribadah dengan bebas dan menjunjung tinggi pengamanan rumah ibadah umat lain. Ajaran ini adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Namun, perlu dipahami juga bahwa kegiatan ritual agama selain Islam dan perayaan hari-hari besar agama mereka yang di dalamnya terdapat penyembahan dan pengagungan pada selain Allah Swt merupakan sesuatu yang batil dan haram. Hal inilah yang memengaruhi hukum menjual pernak-pernik natal dalam Islam.
Menolong dan memfasilitasi mereka serta meramaikannya adalah membantu dalam keharaman. Salah satu bentuk pertolongan tersebut yaitu dengan menjual alat-alat dan pernak-pernik spesifik yang digunakan untuk kegiatan tersebut seperti pohon natal. Akan tetapi, bila barang-barang itu umum sifatnya dan tidak berkaitan dengan ritual ibadah agama selain Islam, maka boleh diperjualbelikan.
1 Comment