Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjamak Shalat karena Bukber

Menjamak Shalat karena Bukber
credit: photo from gettyimages,com

BincangSyariah.Com –Berikut ini penjelasan terkait hukum menjamak shalat karena bukber saat Ramadhan. Pasalnya  budaya ini  biasa dipraktikkan oleh umat muslim Indonesia selama bulan Ramadhan.

Buka bersama atau biasa disingkat dengan bukber, dalam prakteknya, kegiatan ini seringkali menghabiskan waktu yang lama sehingga membuat sebagian orang menjamak shalat maghrib dan isya. Lantas,  bolehkah menjamak shalat Maghrib dengan Isya hanya karena urusan buka puasa bersama (Bukber) di bulan Ramadhan?

Dalam literatur kitab fikih, umumnya jamak shalat fardhu dilakukan karena sedang berpergian ataupun karena hujan. Tetapi, jamak juga boleh dilakukan karena suatu kebutuhan mendesak dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan seperti ketika menggelar acara pernikahan dan kegiatan-kegiatan darurat lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Hal ini karena ada hadis yang menceritakan bahwa nabi pernah menjamak shalat zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya bukan karena khauf (khawatir), sedang berpergian ataupun karena hujan. Sebagaimana dalam penjelasan kitab Syarah al-Yaqut al-nafis halaman 231-232 berikut;

وَمِمَّا يَنْبَغِى اَلتَّنْبِيْهُ عَلَيْهِ: الْحَدِيْثُ الَّذِى فِى صَحِيْحِ مُسْلِمٍ اِذْ قَدْ يشْكِلُ عَلَى البَعْضِ؛ رَوَي مُسْلِمٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا قَالَ: (جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ وَلَا مَطَرٍ) تَكَلَّمَ العُلَمَاءُ عَلَى هَذَا الْحَدِيْثِ، قَالَ اَصْحَابُنَا الشَّافِعِيَّةُ: اَنَّهُ حَمْعٌ صُوْرِيٌّ بِمَعْنَى اَنَّهُ اَخَّرَ الظُّهْرَ اِلَى قَرِيْبِ العَصْرِ، وَعِنْدَمَا اِنْتَهَى مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ … دَخَلَ وَقْتُ العَصْرِ، فَصَلَّى العَصْرَ. وَقَالَ اخَرُوْنَ قَدْ يَجْمَعُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الضَرُوْرَةِ، وَ لِهَذَا اَجَازَ البَعْضُ اَلْجَمْعَ عِنْدَ الضَرُورَةِ لِانَّ ابْنَ عَبَّاسِ سُئِلَ عَنِ الْحَدِيْثِ اَلْمُشَارِ اِلَيْهِ فَقَالَ : اَرَادَ اَلاَّ يُحَرِّجَ اُمَّتَهُ. فَلاَ يَجُوْزُ اَلْجَمْعُ فِى الْحَضَرِ اِلاَّ عِنْدِ الضَرُوْرَةِ

Baca Juga:  Hari Santri Nasional dan Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren

Artinya : “Dan termasuk hal yang perlu mendapat perhatian adalah hadis yang berada di dalam Shahih Muslim, lantaran hadis tersebut dianggap musykil oleh sebagian ulama. Imam Muslim meriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin ‘Abbas tentang ungkapan beliau mengenai: 

“Rasulullah saw. menjamak Salat Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya bukan karena khauf (khawatir), sedang berpergian ataupun karena hujan.” Hadis ini menjadi perbincangan para ulama. Para pengikut imam Syafi’i mengatakan bahwa: “Jamak yang dilakukan Nabi , adalah Jama’ Shuri (format) saja: 

Dengan pengertian bahwa Rasulullah mengakhirkan Shalat Zuhur di akhir waktu yang mendekati waktu Ashar, dan takala masuk waktu ashar maka beliau langsung melaksanakan shalat Ashar. Pendapat ulama yang lain mengatakan, bahwa Rasulullah terkadang memang menjamak shalat dengan alasan darurat (terdesak). 

Dengan pendapat kedua inilah, maka mereka memperbolehkan menjamak shalat ketika adanya keperluan mendesak. Pendapat ini didasarkan atas penjelasan Ibn ‘Abbas ketika diklarifikasi mengenai hadis ini,

“Rasulullah melakukan itu dengan maksud agar umatnya tidak merasa kesulitan (dalam menjalankan agamanya).” Dengan ini juga mereka menyimpulkan bahwa jamak shalat yang dilakukan di saat tidak bepergian baru bisa dilaksanakan jika memang terdesak.”

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa jamak hanya boleh dilakukan karena suatu kebutuhan mendesak dan juga tidak dijadikan kebiasaan. Buka bersama tidak bisa dijadikan alasan untuk menjamak shalat terkecuali berada disuatu tempat yang tidak memiliki fasilitas atau sulit untuk melaksanakan shalat.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjamak shalat karena bukber. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga: Hukum Buka Bersama dalam Masjid Menurut Ulama 4 Mazhab).

Ditulis oleh Zainal Abidin Sukerejo, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H. 

Rekomendasi

Bukber dan Sahur Keliling Inklusif Ala Bu Nyai Sinta: Memupuk Rasa Persatuan dan Toleransi Bukber dan Sahur Keliling Inklusif Ala Bu Nyai Sinta: Memupuk Rasa Persatuan dan Toleransi

Bukber dan Sahur Keliling Inklusif Ala Bu Nyai Sinta: Memupuk Rasa Persatuan dan Toleransi

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih? Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect